Dalam pelaksanaan pinjam meminjam rukun pinjam meminjam harus ada jika tidak ada salah satunya maka

Dalam pelaksanaan pinjam meminjam rukun pinjam meminjam harus ada jika tidak ada salah satunya maka

Ilustrasi etika, syarat dan rukun pinjam meminjam menurut fikih /Pixabay.com/

PORTAL MAJALENGKA - Dalam bahasa Arab, pinjam meminjam diistilahkan dengan 'Ariyah.

Sedangkan secara istilah, pinjam meminjam adalah memberikan suatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusak zat atau barangnya agar bisa dikembalikan.

Setiap barang yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusak zat atau barang itu boleh masuk dalam kegiatan pinjam meminjam.

Firmah Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 2, yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah:2).

Baca Juga: Umat Muhammad Tak Layak Memanjatkan Doa yang Buruk, Dapat Berbalik ke Diri Sendiri

Dalam hal ini dimaksudkan seandainya meminjamkan sesuatu berarti sudah menolong orang yang meminjam tersebut.

Hukum meminjamkan sesuatu terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Wajib: meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati.
  2. Sunnah: tolong menolong dengan yang lainnya.
  3. Haram : jika sesuatu yang dipinjamkan itu dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

Adapun rukun dan syarat pinjam-meminjam yaitu:

Syaratnya: berhak berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.

Sumber: buku fikih islam karangan Sulaiman Rasjid

Suara.com - Saling meminjam barang menjadi bagian dari karakter tolong-menolong yang dibawa oleh setiap manusia. Menjadi hal yang lumrah karena terkadang manusia tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya sendiri. 

Hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam juga sudah diatur sedemikian ketat. Harapannya agar manusia senantiasa bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.

Jurnal yang termuat dalam repo.iain-tulungagung.ac.id memuat tentang hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam. Dalam jurnal tersebut, meminjam diartikan sebagai membolehkan orang lain mengambil manfaat dari barang atau jasa dengan tidak merusak benda atau jasa tersebut. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap.

Pinjam meminjam di dalam Islam adalah aktivitas yang boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan orang yang meminjami maupun dipinjami, baik dengan cara mutlak atau tidak terikat waktu maupun dibatasi oleh waktu. Dalam syariat Islam pinjam meminjam adalah akad atau perjanjian yang berupa pemberian manfaat dari suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lainnya tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun mengubah barang tersebut dan nantinya akan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

Baca Juga: Apa Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia? Begini Kata Pengamat

Asal hukum pinjam meminjam adalah sunah. Pinjam meminjam ini setara dengan tolong menolong. Namun, bisa juga menjadi wajib seperti meminjamkan kain kepada orang yang membutuhkan pakaian. Kemudian bisa juga menjadi haram jika barang yang dipinjamkan adalah barang yang haram atau aktivitas pinjam-meminjam bertujuan untuk melakukan perkara yang haram.

Rukun Pinjam Meminjam dalam Islam

Sebelum melakukan aktivitas pinjam-meminjam, terlebih dahulu perlu diperhatikan rukun pinjam meminjam berikut ini.

1. Orang yang Memberikan Pinjaman

Orang yang memberikan pinjaman harus meminjamkan barang atas inisiatif pribadi dan tanpa paksaan. Orang yang memberi pinjaman tidak boleh berasal dari golongan anak kecil, gila, atau tidak memiliki kecapakapan dalam mengelola harta. Terakhir orang yang memberi pinjaman harus sudah memiliki manfaat atas barang yang dipinjamkan.

Baca Juga: Layanan Dibuka, Polda Kaltim Terima Ratusan Laporan Korban Pinjol, Gimana Tuh?

2. Orang yang Mendapatkan Pinjaman

Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima, yaitu:

  1. Mu'ir (orang yang meminjami)
  2. Musta'ir (atau orang yang meminjam)
  3. Musta'ar (barang yang di pinjam)
  4. Batas waktu
  5. Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.

Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 di atas menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam-meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).

Dalam pelaksanaan pinjam meminjam rukun pinjam meminjam harus ada jika tidak ada salah satunya maka

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).

Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni :

1. Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.

2. Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.

3. Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, Sebagai contoh:

Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong jiwanya.

4. Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam.

Misalnya: memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.

Maksud dari Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun Syarat-syarat pinjam meminjam adalah :

a. Syarat bagi orang yang meminjami

  1. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
  2. Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya

b. Syarat Bagi Orang yang meminjam

  1. Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
  2. Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.

c. Syarat Barang yang dipinjam

  1. Ada manfaatnya
  2. Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya

Beberapa Ketentuan Penting dalam Pinjam Meminjam.

Untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :

a. Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar

aturan agama

b. Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan

c. Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana

Hadits Nabi Muhammad Saw. :

Dalam pelaksanaan pinjam meminjam rukun pinjam meminjam harus ada jika tidak ada salah satunya maka

Artinya:

“Dari Samurah, Nabi Muhammad Saw. bersabda : tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (H.R. al-Khomsah kecuali An Nasai)

d. Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati

e. Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.

f. Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Related Posts :

Hukum Memotong Kuku Bagi orang yang ingin berkurban jika orang orang tersebut tidak tahu hukumnyaBoleh Copas Asal Link Sourcenya (Sumber) Disertakan​

اجعلي جملة مفيدة من كلمة : مواشٍ - لدى - تسع مائة​jangan ngasal ye jawabnya (´∩。• ᵕ •。∩`)

kak kalo misalnya mau mandi wajib abis haid, boleh pakai niat mandi wajib biasa? g ada minal haidi​

•Kakek nabi Muhammad Saw bernama? •siapa saja anak Nabi Muhammad Saw? •sebutkan 4 sifat nabi Muhammad yang patut di teladani!Note: onee s … an 。◕‿◕。​

Allah Swt memiliki nama-nama yang baik. Diantaranya adalah Al-Khabir. Tuliskan makna Al- Khabir dan berikan 2 contoh Perilaku Al-Khabir dalam kehidupa … n sehari-hari!​

Surat Al Muthaffifin ayat 2 mnt tlg tajwidnya ap?​

cara - cara meringankan hisab kita saat nanti​

Izhar wajib ada di surat apa saja ?1 .Shinwan disurat?2.ad Dunya disurat?3.qinwan disurat?4.bunyan disurat?​

Izhar wajib tolong dijawab ya kack mksh ^^​

Allah adalah dzat yang maha memberi tanpa batas, dia memberi tanpa diminta, dan tanpa meminta balasannya, pernyataan ini merupakan pengertian al-asma’ … al-husna dari…