Apakah yang akan dikenakan kepada bank yang membocorkan rahasia nasabahnya?

1.

Bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.

2.

Besarnya denda ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.

3.

Bank yang tidak melunasi kekurangan premi sebagai akibat koreksi, dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah kekurangan premi yang masih harus dibayar dan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar.

4.

Bank yang terlambat menyampaikan laporan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. Pengenaan denda administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

5.

Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang:

a.

Tidak menyerahkan dokumen salinan anggaran dasar, dokumen perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan, dan surat pernyataan;

b.

Tidak membayar kontribusi kepesertaan bank;

c.

Tidak memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;

d.

Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan/atau

e.

Menyebabkan bank tidak memenuhi kewajiban bank sebagai peserta penjaminan serta tidak menyelesaikan sanksi administratif, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

6.

Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak membayar premi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu periode yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

7.

Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang tidak membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS dan/atau tim likuidasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

8.

Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang tidak merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

9.

Setiap orang atau badan yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan, yang berkaitan dengan penjaminan simpanan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

10.

Setiap orang atau badan yang menolak memberikan kepada LPS data, informasi, dan/atau dokumen yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.[1]

Terkait dengan rahasia bank ini, Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 telah mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam hal sebagai berikut:

  1. Untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan; [2]

  2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara;[3]

  3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;[4]

  4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;[5]

  5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;[6]

  6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan yang dibuat secara tertulis;[7]

Pengecualian ini juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”).

Selengkapnya mengenai rahasia bank, baca artikel Bolehkah Rahasia Bank “Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?

Dugaan pelanggaran yang Anda maksud di Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47 UU 10/1998

  1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

  2. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Melihat pasal di atas, dugaan pelanggaran yang Anda maksud adalah terkait dengan permintaan rahasia bank oleh orang yang memaksa pihak bank atau pihak afiliasi untuk kepentingan perpajakan, piutang bank, dan kepentingan pengadilan untuk perkara pidana. Orang yang memaksa tersebut tidak memiliki Perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia (“BI”). Juga dugaan terhadap dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan pun dapat dikenakan sanksi.

Pada Pasal 3 ayat (1) PBI 2/19/2000 menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan permintaan rahasia bank terkait masalah di atas, wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari pimpinan BI. Terdapat tiga hal yang akan dibahas di bawah ini, yaitu:

  1. Rahasia Bank untuk Kepentingan Perpajakan

Pada perkembangannya, sudah tidak memerlukan izin dari pimpinan BI dalam mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

Hal ini terkait dengan Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Perppu 1/2017”) yang mana aturan ini mencabut keberlakuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan sepanjang berkaitan dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Mempertegas hal di atas, bahwa dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Perppu 1/2017.[8]

Kemudian Pasal 2 ayat (2) Perpu 1/2017 menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

  1. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan

  2. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Lalu mengenai apakah ada perlindungan hukum bagi orang yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan, dalam Pasal 6 Perppu 1/2017 diatur sebagai berikut:

  1. Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

  2. Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

  3. Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

  1. Rahasia Bank untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank

Pimpinan BI memberikan izin tertulis kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.[9]

Izin tertulis dari pimpinan BI diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara yang menyebutkan:[10]

  1. nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara;

  2. nama nasabah debitur yang bersangkutan;

  3. nama kantor bank tempat nasabah debitur mempunyai simpanan;

  4. keterangan yang diminta; dan

  5. alasan diperlukannya keterangan

  1. Rahasia Bank untuk Kepentingan Perkara Pidana.

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan BI dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.[11]

Izin tertulis dari pimpinan BI diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.[12]

Tindak Lanjut Izin Bank Indonesia untuk Memberikan Rahasia Bank

Pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, atau salah satu Deputi Gubernur BI dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum BI.[13] Jika terkait tindak pidana korupsi maka pemberian izin diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum BI.[14]

Terhadap hal diatas, bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis dari BI untuk penyelesaian piutang bank, dan perkara pidana, dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis, tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis tersebut.[15] Bank juga dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis dari BI.[16]

Tanpa mengesampingkan sanksi pidana, BI dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Bank yang tidak melaksanakan perintah atau izin tertulis dari BI atau memberikan keterangan di luar apa yang diperintahkan.[17]

Adapun Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, atau salah satu Deputi Gubernur BI dapat menolak untuk memberikan perintah atau izin tertulis membuka Rahasia Bank apabila surat permintaan tidak memenuhi persyaratan.[18]

Ketentuan Pidana

Terkait dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 sebagaimana yang Anda tanyakan, perbuatan orang yang memaksa meminta rahasia bank tanpa memiliki perintah tertulis dan izin dari pimpinan BI, dan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, adalah merupakan tindakan pidana yang dilarang oleh UU Perbankan dan perubahannya. Menurut kami, ada dua tindakan pidana yang dilakukan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana yang berbeda terhadap masing-masing tindakan tersebut.

Oleh karena itu, disini berlaku Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), bunyi pasal tersebut adalah:

Pasal 108 KUHAP

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;
  3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik;
  4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
  5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik;
  6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Dugaan yang Anda maksudkan pada UU Perbankan dan perubahannya dapat dilaporkan ke kepolisian.[19] Selanjutnya kepolisian yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan yang diperlukan.[20]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[1] Pasal 1 angka 28 UU 10/1998

[2] Pasal 41 ayat (1) UU 10/1998

[5] Pasal 43 UU Perbankan

[6] Pasal 44 UU Perbankan

[8] Pasal 2 ayat (8) Perppu 1/2017

[9] Pasal 5 ayat (1) PBI 2/19/2000

[10] Pasal 5 ayat (2) dan (3) PBI 2/19/2000

[11] Pasal 6 ayat (1) PBI 2/19/2000

[12] Pasal 6 ayat (2) PBI 2/19/2000

[13] Pasal 10 ayat (1) jo. 11 ayat (1) PBI 2/19/2000

[14] Pasal 10 ayat (2) jo. 11 ayat (1) PBI 2/19/2000

[15] Pasal 7 ayat (1) dan (2)  PBI 2/19/2000

[16] Pasal 8 PBI 2/19/2000

[17] Pasal 13 PBI 2/19/2000

[18] Pasal 10 ayat (3) jo. Pasal 11 ayat (2) PBI 2/19/2000

[19] Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP

[20] Pasal 102 ayat (1) jo. Pasal 106 KUHAP