Dalam akuntansi SATUAN KERJA yang bertugas mencatat memposting dan membuat Laporan KEUANGAN adalah

28.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

Akuntansi Sektor PublikAKUNTANSI PENDAPATAN1. AKUNTANSI PENDAPATAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAHDalam struktur Pemerintahan Daerah, Satuan Kerja merupakan entitas akuntansi yang mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan Satuan kerja. Dalam konstruksi keuangan daerah, terdapat dua jenis satuan kerja, yaitu :a. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).b. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).Meskipun beda kewenangan, keduanya" memiliki sifat yang sama dalam akuntansinya, yaitu sebagai satuan kerja.Kegiatan akuntansi pada satuan kerja meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, aset dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh PPK-SKPD berdasarkan dokumen-dokurnen sumber yang diserahkan oleh bendahara. PPK-SKPD mencatat transaksi pendapatan pada jurnal khusus pendapatan, transaksi belanja pada jurnal khusus belanja serta transaksi aset dan selain kas pada jurnal umum.Secara berkala, PPK-SKPD melakukan posting pada buku besar dan secara periodik menyusun Neraca Saldo sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan, yang terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan catatan Atas laporan Keuangan.1.1. Pihak Terkait1. pejabat penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)PPK-SKPD bertugas sebagai berikut :Mencatat transaksi-transaksi pendapatan asli daerah berdasarkan bukti- bukti yang terkait.Memposting jurnal-jurnal pendapatan asli daerah ke dalam buku besarnya masing-masing.Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.2. Bendahara di SKPDDalam kegiatan ini, Bendahara di SKPD memiliki tugas :Menyiapkan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan akuntansi pendapatan pada SKPD.