Contoh permasalahan yang berkaitan dengan HKI

Oleh:

Antara/Fanny Octavianus Petugas menempel poster sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait bahaya software bajakan di pusat elektronik dan komputer Harco Mangga Dua

Bisnis.com, JAKARTA — Penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual masih didominasi kasus hak cipta. Data itu berasal dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri kurun 2011 – 2016.

Selama periode tersebut tercatat ada 616 perkara, merek sebanyak 274 perkara, desain industri 16 perkara, paten 7 perkara dan rahasia dagang 3 perkara.

Brigjen Pol Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengakui saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah serius penanganan perkara dalam penegakan hukum, terutama menyangkut kekayaan intelektual.

Baca Juga : Rebutan Merek, The Pakubuwono Ladeni Kasasi PT Selaras Sejati

“Kita menghadapi permasalahan serius dalam penegakan menyangkut hak cipta, setidaknya selama 5 tahun terakhir,” tuturnya di acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Selasa (10/10/2017).

Dalam pidana perkara kekayaan intelektual yang mengacu pada delik aduan, lanjutnya, bukan berarti penegakan hukumnya menjadi lemah. Pertimbangan utama delik aduan adalah memberikan hak yang lebih kuat kepada pemegang hak KI ketika berperkara.

Agung mengatakan tren penanganan perkara KI masih lebih banyak ditangani lewat pengadilan niaga. Dengan begitu, PPNS yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak banyak melakukan penyidikan.

Baca Juga : Singapura Tawarkan Produk Safe Havens Baru

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud mengatakan pihaknya ikut bersinergi dengan penegak hukum dalam menangani pembajakan kekayaan intelektual.

“Masalah produk bajakan sebenarnya tidak hanya berpusat pada masyarakat golongan menengah, tetapi juga bisa sampai ke pemerintah atau korporasi besar. Memang perlu terus diedukasi semua pihak,” katanya.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan(MIAP) Justisiari P. Kusumah mengatakan risiko besar bagi pengguna internet di Indonesia adalah serangan terhadap data nasabah, seperti yang saat ini tengah ditangani pihak Bareskrim Polri.

“Itu baru jual beli data nasabah, bagaimana kalau pelaksanaan transaksi juga bisa di-hack melalui infeksi malware? Ini bisa mengancam jaringan industri keuangan,” katanya.

Dalam studi terbaru berjudul Cybersecurity Risks from Non-Genuine Software dari Fakultas Teknik National University of Singapore (NUS) mencatat 92% perangkat komputer dan laptop yang menggunakan perangkat lunak palsu terinfeksi malware.

Studi yang diprakarsai oleh Microsoft ini diselesaikan pada Juni 2017 dan mencakup wilayah Asia Pasifik. Fokus riset adalah pada risiko infeksi malware pada software dari penggunaan produk bajakan serta eksploitasi aktif oleh penjahat siber dari program jahat tersebut.

Studi ini mengambil 458 sampel dari delapan negara Asia Pasifik, seperti Indonesia, Srilanka dan Thailand. Sampel yang diambil dibagi menjadi 203 aktivitas unduh perangkat lunak bajakan, 90 unit komputer dan laptop yang menggunakan software bajakan, serta 165 CD dan DVD dengan perangkat lunak bajakan.

Dalam presentasinya, Assistant General Counsel Digital Crime Unit Microsoft Asia Keshav S. Dhakad memaparkan software untuk aktivitas produktif menduduki peringkat teratas yang terinfeksi malware dengan persentase sebanyak 42%, diikuti operating system (29%), permainan dan aplikasi (19%) serta antivirus (17%).

Sementara itu, dalam penelitian LPEM UI 2014 disebutkan dampak pemalsuan pada perekonomian mencapai Rp65,09 triliun, yang berasal dari empat sektor usaha.

Sektor pakaian dan barang dari kulit paling banyak terkena dampak ekonomi senilai Rp41,58 triliun, diiukti makanan minuman (Rp13,38 triliun), Obat-obatan dan kosmetika (Rp6,49 triliun), serta software sebanyak Rp3,62 triliun.

Nilai kerugian itu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2010, data lembaga yang sama menyebutkan pemalsuan di Indonesia merugikan perekonomian sebesar Rp43,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : hki

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Berikut akan diterangkan berbagai kasus pelanggaran hak cipta yang ada di indonesia. Berikut uraiannya .

1. Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.

2. Inul Vizta vs KCI
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU.Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.

3. Kisruh Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.

4. Armada vs Larroca
Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka ‘Pemilik Hati’ diklaim merupakan lagu milik Larroca.Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.

5. Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye
Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye yang lalu ternyata berujung permasalahan.Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution. Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye.Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu.

6. Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi

Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama. Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait. “Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.

Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta,” jelas Martinus.

7. Contoh Kasus HAK CIPTA Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

8. Contoh Kasuk Hak Merk
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.

Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma

Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

9. Contoh Kasus Hak Paten Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple. Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya. “Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010. Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung. Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru. Analisis :

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.

Referensi:
http://kumpulan-berita-unik.blogspot.com/2013/07/Kasus-Hak-Cipta-Lagu-Di-Indonesia.html
http://copyright-world.blogspot.com/2014/04/berikut-akan-kami-terangkan-berbagai.html?m=1
http://catatan-operator-warnet.blogspot.com/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html?m=1
http://m.liputan6.com/showbiz/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-minati-atmanegara-masih-saksi