Originaly posted by olive456: Show jawabannya apa?? tolong dunk rekan2… PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakukan Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan Pasal 2 Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah : Pasal 3 Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan Pasal 5 Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan Ditetapkan di Jakarta ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Di undangkan di Jakarta ttd. PATRIALIS AKBAR Apa saja yang termasuk biaya entertainment?Biaya entertainment bersifat terbuka, dan dalam sudut pandang peraturan perpajakan, biaya tersebut mencakup biaya yang dikeluarkan untuk jamuan maupun representasi, hiburan, dan fasilitas lainnya.
Apakah biaya entertainment deductible?Dalam daftar ini, terdapat biaya entertainment sebagai salah satu deductible expenses.
Bagaimana perlakuan biaya entertainment dalam perhitungan pajak penghasilan badan?Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 Pasal 6 ayat (1) huruf a, biaya entertainment pada dasarnya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya.
Apa saja yang termasuk daftar nominatif?Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
|