p> VIVA – Di akhir tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya korupsi dalam internal Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp17 Miliar dari dana bantuan sosial COVID-19. Di tengah hingar bingar pengadaan barang dan jasa untuk menolong banyak orang, Juliari menemukan celah untuk menerima suap dan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia bersama dengan MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi ini akhirnya menjadi perhatian publik karena telah merugikan negara, melanggar etika, serta dianggap tidak bermoral karena dilakukan di masa pandemi. Tindakannya pun dikecam banyak pihak. Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, kasus korupsi bantuan sosial ini dapat dikelompokkan sebagai tindak pidana korupsi yang melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara serta menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Penulis mencoba menganalisis kasus korupsi ini melalui perspektif etika administrasi publik, etika antikorupsi ,dan etika profesi. Dilihat dari perspektif etika administrasi publik, kasus ini merupakan pelanggaran etika berat karena telah melanggar aturan dan standar dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Berdasarkan PERPRES No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa Kementerian Sosila memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial serta penanganan fakir miskin dan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam hal ini, JB sebagai Menteri Sosial dinilai telah melanggar tugasnya dalam menyelenggarakan jaminan sosial. Dalam menjalankan tugasnya, Kemensos juga memiliki pedoman dan nilai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial No. 30/HUK/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian Sosial. Nilai tersebut antara lain humanis, adaptif, dedikatif, inklusif dan responsif. Dalam membantu pemerintah menangani dampak Pandemi, Kemensos mengadakan Program Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak langsung. Hal ini tentu telah menggambarkan nilai adaptif dan responsif yang tercantum dalam peraturan tersebut karena Kementerian Sosial telah tanggap memberi bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Namun, sayangnya, dalam pelaksanaannya program ini tidak menggambarkan keempat nilai lain dalam peraturan tersebut. Pertama, tidak menggambarkan nilai humanis karena Menteri dan jajarannya telah melakukan korupsi yang dianggap tidak bermoral untuk dilakukan saat semua orang sedang membutuhkan bantuan. Kedua, tidak menggambarkan nilai dedikatif karena dalam pelaksanaannya JB menetapkan jumlah fee untuk tiap paket sembako. Padahal, nilai dedikatif yang seharusnya dilakukan adalah bekerja dengan dedikasi dan tidak hanya menganggap pekerjaan tersebut sekedar bisnis. Ketiga, dalam pelaksanaannya tidak menggambarkan nilai inklusif karena Kemensos tidak melibatkan semua pemangku kepentingan. Dilihat dari perspektif etika profesi, JB dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap etika profesi yang ia emban. Saat dilantik, seorang Menteri telah mengucapkan janji publik melalui sumpahnya, yaitu: Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna. Tolong dong bikin dialog tentang sekolah untuk 2 orang tapi adjectjve soalnya ini bikin video TOLONG KAK YANG BISA BAHASA INGGRIS PLISS tolong di bantu kak mau aku hafalin terus maju ke depan TOLONG KAK YANG BISA BAHASA INGGRIS PLISS find the material obout "be going to" and "would like to" include - definition- function- formule- example latihanbuatlah 10 kalimat yang masuk ke dalam "is, am, areexample:- I am playing football in the school-they are studying English right now TOLONG YANG BISA BAHASA INGGRIS rekomendasikan lagu populer yg terdapat teknik echo, tremolo, distorsi. CHANGE THE SENTENCE INTO PASSIVE AND WRITE THE MEANING. 1. Somebody slashed the picture with a knife. 2. The waiter will serve the refreshments. 3. Th … Fill in each blank with the present simple tense or future simple tense 1) The French lesson ....(start) at 8 am2) I .....(see) my twin sister next we …
Ilustrasi – Amin LO DIY Lembaga Ombudsman DIY merupakan lembaga daerah yang bertugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah, dan mengawasi pelanggaran etika usaha.
Pelayanan publik yang baik, tidak lepas dari peran serta masyarakat untuk turut peduli, menjaga dan mengawasi. Awasi dan laporkan pelanggaran pelayanan publik oleh pemerintah daerah dan praktik usaha swasta di Daeah Istimewa Yogyakarta dengan datang langsung ke Lembaga Ombudsman DIY, Jl. Tentara Zeni Pelajar No. 1A Yogyakarta atau dapat dikonsultasikan memalui telpon 0274 554989, email atau ke alamat website www.lo-diy.or.id. Kontributor: Evi Nur Akhidhah, S.Sos – Asisten Bidang Pelayanan dan Investigasi |