Contoh Kasus Pelanggaran etika administrasi publik dan Solusinya

p> VIVA – Di akhir tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya korupsi dalam internal Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp17 Miliar dari dana bantuan sosial COVID-19. Di tengah hingar bingar pengadaan barang dan jasa untuk menolong banyak orang, Juliari menemukan celah untuk menerima suap dan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia bersama dengan MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini akhirnya menjadi perhatian publik karena telah merugikan negara, melanggar etika, serta dianggap tidak bermoral karena dilakukan di masa pandemi. Tindakannya pun dikecam banyak pihak. Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, kasus korupsi bantuan sosial ini dapat dikelompokkan sebagai tindak pidana korupsi yang melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara serta menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Penulis mencoba menganalisis kasus korupsi ini melalui perspektif etika administrasi publik, etika antikorupsi ,dan etika profesi.

Dilihat dari perspektif etika administrasi publik, kasus ini merupakan pelanggaran etika berat karena telah melanggar aturan dan standar dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Berdasarkan PERPRES No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa Kementerian Sosila memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial serta penanganan fakir miskin dan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam hal ini, JB sebagai Menteri Sosial dinilai telah melanggar tugasnya dalam menyelenggarakan jaminan sosial.

Dalam menjalankan tugasnya, Kemensos juga memiliki pedoman dan nilai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial No. 30/HUK/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian Sosial. Nilai tersebut antara lain humanis, adaptif, dedikatif, inklusif dan responsif. Dalam membantu pemerintah menangani dampak Pandemi, Kemensos mengadakan Program Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak langsung. Hal ini tentu telah menggambarkan nilai adaptif dan responsif yang tercantum dalam peraturan tersebut karena Kementerian Sosial telah tanggap memberi bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Namun, sayangnya, dalam pelaksanaannya program ini tidak menggambarkan keempat nilai lain dalam peraturan tersebut. Pertama, tidak menggambarkan nilai humanis karena Menteri dan jajarannya telah melakukan korupsi yang dianggap tidak bermoral untuk dilakukan saat semua orang sedang membutuhkan bantuan. Kedua, tidak menggambarkan nilai dedikatif karena dalam pelaksanaannya JB menetapkan jumlah fee untuk tiap paket sembako. Padahal, nilai dedikatif yang seharusnya dilakukan adalah bekerja dengan dedikasi dan tidak hanya menganggap pekerjaan tersebut sekedar bisnis. Ketiga, dalam pelaksanaannya tidak menggambarkan nilai inklusif karena Kemensos tidak melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dilihat dari perspektif etika profesi, JB dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap etika profesi yang ia emban. Saat dilantik, seorang Menteri telah mengucapkan janji publik melalui sumpahnya, yaitu:

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Tolong dong bikin dialog tentang sekolah untuk 2 orang tapi adjectjve soalnya ini bikin video

TOLONG KAK YANG BISA BAHASA INGGRIS PLISS​

tolong di bantu kak mau aku hafalin terus maju ke depan ​

TOLONG KAK YANG BISA BAHASA INGGRIS PLISS​

find the material obout "be going to" and "would like to" include - definition- function- formule- example ​

latihanbuatlah 10 kalimat yang masuk ke dalam "is, am, areexample:- I am playing football in the school-they are studying English right now​

TOLONG YANG BISA BAHASA INGGRIS ​

rekomendasikan lagu populer yg terdapat teknik echo, tremolo, distorsi.​

CHANGE THE SENTENCE INTO PASSIVE AND WRITE THE MEANING. 1. Somebody slashed the picture with a knife. 2. The waiter will serve the refreshments. 3. Th … ey rang the bells as a flood warning. 4. The students make these artificial flowers of silk.5. The organizers will exhibit the paintings.​

Fill in each blank with the present simple tense or future simple tense 1) The French lesson ....(start) at 8 am2) I .....(see) my twin sister next we … ek 3) When I .....(see) you tomorrow ,I .....(show) you my new pair of boots​

Contoh Kasus Pelanggaran etika administrasi publik dan Solusinya
Ilustrasi – Amin LO DIY

Lembaga Ombudsman DIY merupakan lembaga daerah yang bertugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah, dan mengawasi pelanggaran etika usaha.
Berbagai Pelanggaran Administrasi Publik yang dapat di laporkan di Lembaga Ombudsman DIY antara lain,

  1. Penundaan Berlarut. Tidak adanya kepastian waktu dan biaya dalam pelayanan berpotensi pada penundaan pelayanan berlarut. Untuk itu kepastian waktu dan biaya pelayanan penting diinformasikan pemberi layanan sejak awal, agar pelayanan terlaksana sesuai dengan ketentuan.
  2. Tidak Memberikan Pelayanan. Lembaga pelayanan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
  3. Permintaan Imbalan. Transparansi biaya pelayanan merupakan hal penting yang perlu diinformasikan agar penerima layanan mengetahui estimasi biaya pelayanan yang diperlukan serta mengurangi kemungkinan permintaan biaya tambahan di luar biaya yang seharusnya.
  4. Tidak Kompeten. Sesuai UU NO. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemberi layanan berkewajiban menempatkan petugas layanan yang kompeten sesuai dengan bidangnya.
  5. Penyalahgunaan Wewenang. Pemberi layanan yang menggunakan wewenang melebihi ketentuan sehingga melanggar ketentuan yang berlaku merupakan salah satu unsur tindakan mal-administrasi.
  6. Penyimpangan Prosedur. Pemberi layanan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan merupakan salah satu tindakan mal-administrai.
  7. Bertindak Tidak Patut. Pemberi pelayanan yang melakukan sesuatu tidak patut atau tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
  8. Berpihak. Pelayanan yang dilakukan secara tidak adil atau berpihak pada perseorangan, atau kelompok tertentu saja.
  9. Konflik Kepentingan. Kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok pemberi layanan yang tidak profesional sehingga keputusan pemberi layanan menyimpang.
  10. Pelanggaran Etika Usaha. Pelaku usaha yang melakukan praktek usaha dengan tidak juujr, tidak adil, tidak transparan, tidak bertanggungjawab, memaksakan kehendak sehingga merugikan pihak lain.
  11. Diskiriminasi. Pemberi layanan dalam memberikan layanan secara tidak adil atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Pelayanan publik yang baik, tidak lepas dari peran serta masyarakat untuk turut peduli, menjaga dan mengawasi. Awasi dan laporkan pelanggaran pelayanan publik oleh pemerintah daerah dan praktik usaha swasta di Daeah Istimewa Yogyakarta dengan datang langsung ke Lembaga Ombudsman DIY, Jl. Tentara Zeni Pelajar No. 1A Yogyakarta atau dapat dikonsultasikan memalui telpon 0274 554989, email atau ke alamat website www.lo-diy.or.id.
LO DIY, Terpecaya mengawasi tanpa tendensi!

Kontributor: Evi Nur Akhidhah, S.Sos – Asisten Bidang Pelayanan dan Investigasi