Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

 

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Palembang_Humas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan, Senin (8/4). Bertempat di Hotel Harper Palembang, kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yaitu Kasubdit Kewarganegaraan, M. Topan Sopuan.

Kegiatan dihadiri oleh para Kepala Divisi, pejabat Eselon III dan IV Kanwil Kemenkumham Sumsel, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan, Perwakilan Polda Sumsel, Perwakilan dari Disduk Capil Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, perwakilan Kecamatan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, Paguyuban Warga Sudan, Paguyuban Tionghoa, dan Warga Negara Asing.

Diawal kegiatan, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni Selaku ketua pelaksana melaporkan pelaksanaan kegiatan. Ia menyampaikan terkait dasar pelaksanaan kegiatan, maksud dan tujuan, waktu dan tempat, para peserta yang hadir beserta narasumber. Kegiatan Sosialisasi yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini diikuti sekitar 75 peserta. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury membuka secara resmi acara tersebut sekaligus menyampaikan sambutan.

"Ini suatu kegiatan yang sangat bermakna dan sangat penting. Keberadaan kita semua disini esensinya untuk meningkatkan pemahaman tentang Kewarganegaraan dalam suatu diskusi. Harus serius dan sungguh-sungguh," ungkap Sudirman, diawal sambutannya.

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Pada kesempatan tersebut, ia menerangkan tentang sejarah Kewarganegaraan yang dimulai sejak sebelum kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Pada tahun 1910 dikenal dengan istilah Peraturan Kekaulaanegaraan. Kemudian berkembang setelah Indonesia merdeka dalam suatu aturan melalui UUD 1945 Pasal 26 yang menyatakan bahwa Warga Negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara.

Dalam perkembangannya, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia yang disahkan tanggal 29 Juli 1958 dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113). Selanjutnya dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 April 1976 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20). Dan pada tanggal 1 Agustus 2006 disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.

Lebih lanjut ia mengatakan, warga negara  ialah individu/kelompok-kelompok yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut. Warga Negara adalah orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. merupakan salah satu unsur yang hakiki dan unsur pokok suatu negara. “Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya." Ujarnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah, salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan pendaftaran Kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang mempunyai keinginan menjadi Warga Negara Indonesia. Baru-baru ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel mengambil sumpah seorang WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dan telah terbit Surat Keputusan Presiden.

Sudirman menerangkan, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang saat ini dikembangkan oleh Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjend AHU), melakukan inovasi dengan menghadirkan Aplikasi berbasis Online yaitu Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Hal ini sebagai penunjang percepatan pendaftaran Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan. Dengan hadirnya Aplikasi Ini, tentunya mendukung proses percepatan pendaftaran permohonan Pewarganegaraan atau Kewarganegaraan. Walaupun memang, tidak serta merta memudahkan syarat-syarat WNA untuk menjadi WNI. Namun setidaknya proses permohonan WNA yang ingin menjadi WNI dapat lebih mudah dan terarah.

Sementara itu dalam penyampaian Materi yang di bawakan oleh Topan Sofwan, dijelaskan bahwa tujuan dari Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) yaitu mempermudah dan mempercepat layanan kewarganegaraan, mewujudkan layanan kewarganegaraan yang lebih efektif, dan efisien, serta memanfaatkan teknologi informasi dan menghemat biaya. Dijelaskan olehnya, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraanrepublik Indonesia Secara Elektronik, yang ditetapkan tanggal 7 Desember 2016 dan diundangkan tanggal 20 Desember 2016 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938 .  (Rilis/Foto/Editor : Hasan/Kasubag HRBTI, Dedy Zulian)

 

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

Contoh hubungan warganegara dan negara yang sifatnya emosional

MODUL I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

1. Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kwarganegaraan terdiri dari dua kata, yaitu warga dan Negara, warga artinya anggota. Negara artinya organisasi kekuasaan. Jadi, warga Negara adalah anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamakan Negara. Warga Negara (rakyat) merupakan salah satu pilar/tiang Negara, selain wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan.

Istilah kewarganegaraan dapat diartikan hal-hal segala sesuatu yang berkenan dengan warga Negara. Istilah ini pun dipakai jika kita membicarakan hubungan warga negaraa dengan Negara. Jadi. Istilah ini pun dipakai jika kita membicarakan hubungan warga Negara dengan Negara. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum (arti yuridis) atar seorang individu dengan atau keanggotaan dari ssuatu Negara. Hubungan antara warga Negara dengan Negara bersifat emosional, bersifat formal, bersifat fungsional, dan bersifat yuridis formal.

  1. Hubungan yang bersifat emosional, pembekalan melalui nilai-nilai (melalui pendidikan pancasila dan kewarganegaraan) sehinggaa akan tumbuh sikap –sikap seperti: bangga terhadap Negara,cinta tanah air, rela berkorban untuk nusa dan bangsa,
  2. Hubungan yang bersifat formal malalui pendidikan formal, warganegara berpengetahuan formal berkemampuan hubungan secara efektif dengan negara.
  3. Hubungan yang bersifat fungsional : menggambarkan waga Negara yang melaksanakan peran dan fungsinya dalam kehidupan bangsa dan negaranya (mengabdi kepada bangsa dan Negara melaui pekerjaannya)
  4. Hubngan yang bersifat yuridis konstitusional : hubungan warga Negara secara ikatan hukum diatur dalam UUD 1945 (hak dan kewajiban warga Negara)

Singkatnya istilah kewarganegaraan menekankan 2 hal, kesetiaan warga terhadap Negara, dan kewajiban Negara untuk melindungi warga Negara.

2. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara sera pendidikan pendahuluan Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.

3. Tujuan pendidikan kewarganegaraan

    1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban sacara santun,jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara RI terdidik dan bertanggung jawab
    2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam  masalah tentang kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara yang diatasi dengan pemikiran berlandaskan pancasila,wawasan nusantara,ketahanan nasional secara kristis dan bertanggungjawab.
    3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
  1. B. Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban warga Negara merupakan perwujudan dari hubungan warga Negara dan Negara. Hak dan kewajiban harus diperlalkukan sama pada seriap warga Negara, Artinya waga Negara jangan menuntut hak lebih dari pada kewajibannya. Sebaliknya warga Negara jangan dituntut kewajiban lebih dari pada hak-hak yang seharusnya di terima

Dalam kaitannya dengan Negara ,hubungan ini menggambarkan,bahwa disatu pihak Negara harus menjamin atau memenuhi hak-hak dai warganegara. Hak warga Negara merupakan konsekuensi logis dari hubungan Negara terhadap warganya. Negara harus mempunyai tanggungjawab yang besar dalam mewujudkan hak setiap warga Negara yang telah digariskan dalam pereaturan perundang-undangan. Maju atau mundurnya suatu Negara sangat ditentukan oleh warganegaranya. Oleh karenanya setiap warganegaranya harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang telah diatur dalam system perundang-undangan yang berlaku.

Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 27 ayat 2 : hak warga Negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pasal 27 ayat 3 : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
  3. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga Negara untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
  4. Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
  5. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan adanya hak kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
  6. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
  1. C. Hak dan kewajiban bela Negara

Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad,sikap dan tindakan warga Negara yang teratur,menyeluruh,terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara Indonesia,serta keeyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman,baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yiridiksi nasional,serta nilai –nilai pancasila dan UUD 1945.

  1. Dasar hukum pembelaan Negara

UUD 1945 : Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1

  1. Asas demokrasi dalam pembelaan Negara

@ Setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku

@ Setiap warga Negara harus turut serta dalam pembelaan Negara sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.

  1. Motivasi dalam pembelaan Negara

@ Pengalaman sejarah perjuangan RI

@ Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis

@ Keadaan penduduk yang besar

@ Kekayaan sumberdaya alam (SDA)

@ Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan

@ Kemungklinan timbulnya ancaman perang

Demokrasi berasal dari kata demokratos (Yunani) Demo artnya Rakyat, dan Kratos/kratein artinya pemerintahan/kekuasaan, jadi demokrasi artinya pemerintahan rakyat. Secara popular demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat dan oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi mengadung nilai-nilai,seperti seperti : pengakuan terhadap perbedaan dimasyarakat,adanya cara penyelesaian trhadap perbedaan perbedaan dengan cara damai,tertib,adil dan beradab, kedaulatan rakyat, kekuatan mayoritas,pengakuan hak-hak minoritas,jaminan terhadap hak azasi manusia (pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia),pluralisasi social,ekonomi dan politik

  1. 2. Macam –macam demokrasi:

ü  Menganut paham kebebasan (liberalisme)

ü  Kebebasan idividu (individualisme)

ü  Disebut juga demokrasi rakyat

ü  Paham komunisme

ü  Pemerintahan dictator,karena kekuasaan dipusatkan di tangan partai komunis

  1. 3. Perkembangan demokrasi di Indonesia

@ Demokrasi Asli Indonesia

Disebut juga demokrasi musyawarah, demokrasi gotong –royong. Demokrasi ala Indonesia tahun 1927. Ir.Soekarno menyebutnya sosio demokrasi. Tujuannya masyarakat Sama rata Sama bahagia (satu masayarakat yang adil dan makmur). Tahun 1957 Moh.Hatta menyebutnya: demokrasi social (musyawarah, mufakat serta gotong royong).

@ Demokrasi Pancasila

Demokrasi iyang bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia (oerwujudannya dalam pembukaan dan UUD 1945)

@ Demokrasi Liberal

Pernah diterapkan dalam system pemerintahan NKRI (1950-1959). Menciptakan pemerintahan partai-partai politik

@ Demokrasi Terpimpin

Penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

  1. E. Hak Azasi Manusia (HAM)
  1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Ham adalah seperangkat hak –hak dsar/pokok manusia yang dibawa sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib di junjung,dihormati oleh Negara,hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harka dan martabat manusia. hak asasi manusia tidak mengenal latar belakang agama,budaya,etnik/golongan. Hak asasi manusia dalam pelaksanaannya tidak berlaku secara mutlak,karena akan melanggara hak asasi orang lain maka pelaksanaanya diatur oleh pemerintah.

  1. Pembagian hak asasi manusia
    1. Hak asasi peribadi (personal rights) : kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama,kebebasan bergerak, dsb
    2. Hak asasi ekonomi (property right) : hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
    3. Hak asasi hukum (right of legal equality): hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum
    4. Hak asasi politik (political right) hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilihan umum,hak untuk mendirikan partai politik, dsb
    5. Hak asasi social dan kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangan kebudayaan,dsb
    6. Hak asasi prosedur peradilan dan perlindungan (procedural right) : hak untuk mendapat tata cara peradilan dn perlindungan,misalnya peraturan dalam hal penangkapan,penggeledahan, peradilan,dsb
  1. Sejarah singkat perkembangan hak asasi manusia di dunia

Ham dimulai sejak manusia lahir, bahkan didalam kandungan ibu

kelompok-kelompok pelangar ham : kelompok penguasa (the rule of power/the ruling class) kelompok ini merekayasa ungkapan seperti : raja (penguasa) adalah wakil Tuhan di bumi untuk kepentingan kekuasaannya.

  1. Penegakan hak asasi manusia

@ Bangsa Inggris (pelopor ham)

Magna Charta (1215),pettion of right (1628),Billof right (1689)

@ Bangsa Amerika (USA)

Ham sebagai dasar pernyataan kemerdekaan Amerika, 4 juli 1776. Misalnya : manusia ciptaan Tuhan sama dihadapannya dengan hak-hak dasar : kebebasan, hak hidup, hak mengejar kebahagiaan,

@ Bangsa Perancis

Revolusi Perancis dengan semboyan : kebebasan (liberty), persamaan (egality),persaudaraan (fraterminity)

@ Bangsa Indonesia

Ham Terdapat dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

@ Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

LBB : The Declaration on The International Right of Man (1929)

PBB : Deklarasi  Universal HAM/DUHAM (the Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948)

  1. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
    1. Sumber-sumber hukum ham di Indonesia : Pancasila dan UUD 1945
    2. Pelaksanaan Ham di Indonesia

@ Hak asasi peribadi : pendapat yang bertanggung jawab, tidak bebas untuk beragama,tidak memusuhi agama lain,kebebasan bergerak,tetapi sesuai dengan peraturan yang ada

@ Hak asasi ekonomi : diperoleh secara legaldimanfaatkan secara wajar,tidak pamer, kewajiban membayar pajak

@ Hak asasi hukum ; sama dalam hukum,tidak ada diskriminasi hukum

@ Hak asassi politik : harus memenuhi persyaratan dan kemampuan,serta hak dan kewajiban,sebagai aparatur Negara, hak dipilih dan memilih sesuai dengan undang-undang yang berlaku,

@ Hak asasi social dan kebudayaan : hak mendapatkan pendidikan tetapi juga ada kewajiban untuk melaks anakan pendidikan,hak untuk mengembangkan kebudayaan asalkan tidak bertentangan dengan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

@ Hak Prosedural : tidak merekayasa peraturan,berpeggang teguh pasa peraturan tudak main hakim sendiri

  1. Penegakan Ham Di Indonesia

@ Melalui sumber-sumber hukum di Indonesia

@ Era reformasi : Komnas Ham (Komisi Nasional HAM oleh Pemerintah), Kontras (Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang), Elsham (Lembaga Studi dan Advokasi HAM), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), UU NO.26 Tahun 2000.

BAB II

WAWASAN NUSANTARA

  1. A. Konsepsi Dasar Wawasan Nusantara
  1. latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara

@ Faktor (keadaan) geografis NKRI :wilayah luas,ribuan pulau,di kelilingi samudera dan benua.merupakan titik rawan dari segi ekonomi, social dan budaya, dan pertahanan keamanan (hankam)

@ Factor penduduk: penduduk majemuk (suku, bangsa, agama, adat istiadat) disatu sisi menguntungkn, tetapi disisi lain sebagai sumber ancaman, apalagi jika ada kekuaatan yang menggunakannya.

@ Factor lingkungan: pengaruh Negara-negara tetangga (seregional), Negara lain yang berbeda orientasi social, politik, ekonomi, ideology dan kebudayaan.

Sisi-sisi negative dari factor-faktor tersebut diatas dapat diatasi,jika bangsa Indonesia memiliki pandangan yang sama diantara seluruh komponen bangsa. Pandangan yang Sama itu dekenal sebagai “Wawasan Nusantara”

  1. Pengertian Wawasan Nusantara

@ Wawasan dari kata wawas (bahasa jawa) artinya pandang, tinjau, lihat, tanggap, indrawi. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, pengelihatan, tanggapan indrawi. Cara pandang, cara tinjau, cara lihat, cara tanggap indrawi merupakan pendekatan terhadap factor geografis,factor manusia (penduduk), factor lingkungan yang perlu dikembangkan dalam pemikiran “wawasan nusantara”

@ Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa artinya pulau dan antara artinya “diapit oleh” atau berada diantara/ditengah-tengah dua (2) benua dan dua (20) samudera. Jadi. Nusantara mengacu pada “Tanah air Indonesia,yaitu kesatuan eilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak diantara 2 benua dan 2 samudera

@ National (nation): suatu bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara atau secara singkat: suatu bangsa yan telah bernegara.

@ Wawasan nusantara adalah Cara pandang bangsa Indonesia yang telha bernegara tentang diri dan likngkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kondisi geografis, latar belakang sejarah dan kondisi social budayanya dalam upaya mewujudkan aspirasi bangsa dalam mencapai tujuan nasional.

@ Wawasan nasional nation outlook) adalah Cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang jati diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya, baik nasional, regional maupun global/internasional.

Jadi, wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara menjadi sumber utama dan landasan kuat dalam penyelenggaraan kehidupan nasioanl. Wawasan nusantara adalah wawasan yang sesuai dengan kondisi geografis, social, budaya, falsafah dan sejarah bangsa Indonesia.

  1. Unsur- unsur dasar wawasan Nusantara
    1. Wadah (contour): – seluruh wilayah Indonesia, – NKRI (sebagai organisasi kenegaraan).
    2. Isi (content) : – cita-cita dan tujuan nasional, – persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan semua aspek kehidupan nasional
    3. Tata Laku (conduct) : – tata laku bathiniah mencerminkan jiwa/ semangat dan mentalitas yang baik, – tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan dan perbuatan.
  1. Hakekat wawasan nusantara

Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara / Nasional dalam arti setiap cara pandang warga Negara/aparatur Negara harus berpikir,bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Hakekat WN merupakan pewujudan Pancasila mencerminkan kesatuan yang bulat dan utuh, maka WN mengarah kepada kesatuan dan kkeserasian dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan hankam.

  1. Asas – asas wawasan nusantara
    1. keoentingan bersama (dulu sebagai kekuatan mengusir penjajah, termasuk zaman kemerdekaan sekarang)
    2. keadilan, berarti pembagian hasil, menikmati kemakmuran sesuaidengan andil, jerih payah, usaha, dan kegiatan (perorangan,kelompok/daerah)
    3. kejujuran, artinya berani berpikir, berkata, dan berbuat/bertindak sesuai dengan kenyataan, aturan yang berlaku biarpun pahit dirasakan dan kurang enak di dengarnya tetapi demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara.
    4. Solidaritas: diperlukan rasa kesetiakawanan social,suka memberi dan rela berkorban bagi pihak lain.
    5. Kerjasama ; demi terciptanya kerjasama yang baik diperlukan oordinasi, saling pengertina atas dasar kesetaraan tanpa memandang latar belakang status,sal-usul dan, agama.
    6. Kesetiaan : memegang teguh ikrar, komitmen nasional dan kesepakatan bersama (pancasila dan UUD 1945) merupakan fondasi terciptanya persatuan dan kesatuan . jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama goyah , maka dpaat membahayakan bangsa dan Negara Indonesia.
  1. Kedudukan wawasan nusantara dalam stratifikasi paradikma nasional.
    1. Pancasila sebgai falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil
    2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi , Negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
    3. Wawasan nusantara eebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional
    4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsionnal
    5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional ataau kebijaksanaan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.
  1. Fungsi wawasan Nusantara
    1. membentuk dan membina persatuan dan kesatuan atau keutuhan bangsa dan Negara Indonesia dalam segala aspek kehidupan nasional
    2. merupakan ajaran dasar yang mendasari kebijaksanaan dan strategi pembangunan nasional (aspek kesejahteraan dan aspek keamanan) dalam upaya mencapai tujuan nasional.
    3. Sebagai pedoman,motivasi, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan ,keputusan, tindakan dan perbuatan,baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehiduoan berbangsa dan bernegara
    4. Tujuan wawasan nusantara

Tujuan WN harus selaras dengan tujuan nasional (mencapai masyarakat adil dan makmur)

Tujuan WN menjadi:

@ Tujuan kedalam : mewujudkan kesatuan dalam segenao aspek kehidupan national, baik asoek alamiah maupun aspek social (mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bagi bangsa Indonesia)

@ Tujuan Keluar: ikut serta mewujudkan kebahagiaan,keterlibatan dan perdamainan dunia berdasarkan kemerdekaan,keadilan social dan perdamaian abadi.

Sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. WN tidak hanya memperhatikan kepentingan nasilonal Indonesia sendiri, melainkan juga ikut memperhatikan kepentingan dunia.

  1. B. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara

1)      Pemikiran berdasarkan aspek geografis WN

Dilihat dari segi lokasinya, terdapat Negara daratan (nefara dikelilingi oleh daratan /serba daratan,/serba benua.),dan Negara perairan  (negaraa dikelilingi lautan/perairan)

Negara perairan dibagi menjadi 2 yaitu:

@ Negara kepulauan( Archipelago state) : adalah Negara yang terdiri dari kumpulan-kumpulan pulau-pulau dan bentuk alamiah lain yang mempunyai hubungan erat satu dama lainnya sehingga membentuk keutuhan geografis, ekonomi dan politik, Negara kepulauan : unsure laut (an)/perairannya lebih besar dari pada unsure daratannya

@ Negara pulau (Island State): adalah Negara yang bersifat daratan (Negara daratan) tetapi merupakan bagian wilayah yang bersifat pulau. Negara pulau unsure daratan lebih luas wilayah,dan peringkat keempat (empat) secara demiokrasi/kependudukan.statistik luas wilayah RI sebagai berikut

  1. Jumlah Pulau  :17.508 buah
  2. Luas daratan: 2.027.087. km2
  3. Luas laut : 3.166.163 km2
  4. Luas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) : 2.000.000 km2 (bulatkan menjadi 1.557.300 km2)
  5. Luas seluruh wilayah Indonesia diperkirakan 7,8 juta km2 (termasuk ZEEI)
  6. Luas jarak terjauh utara –Selatan 1.888 km2
  7. Luas jarak terjauh barat- timur : 5.110 km2 (Inggrais – Turki atau Barat – Timur

Bangsa Indonesia menyebutnya tumpah darahnya dengan istilah: “tanah air” Indonesia, bermakna daratan,lautan,udara dan angkasa luar merupakan suatu kesatuan yang utuh.

2)      Pemikiran berdasarkan aspek geopolitik WN

Wawasan nasional suatu bangsa biasanya dibentuk dan dijumpai oleh paham kekuasaaan dan paham geopolitik yang dianutnya, beberapa teori kekuasaan dan geopolitik sebagai berilkut:

@ Pandangan Niccolo Machiavelli (abad XVII), berpendapat merebut/membentuk dan mempertahankan kekuatan /kekuasaan : segala cara di halalkan,pollitik adu domba (devide et impera)yang kuat pasti dapat bertahan dan menang

@ Pandangan Nipoleon Bonaparte (abad XVIII), berpendapat kekuatan nasional (militer dan masa depan) didukung oleh: kekuatan logistic,ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)

@ Pandangan Lenin (abad XIX), berpendapat bahwa kekerasasan (perang) untuk merebut/membentuk dan mempertahankan kekuasaan. Begitu pula Mao Zhe Dong (rekan Lenin) berpendapapat pertumpahan darah dalam rangka mengkomuniskan seluruh dunia (contoh G30S/PKI komoditi ekspor RRC)

@ Pandangan Jenderal Karl von Clausewitz berpendapat melancarkan perang dengan kekuatan senjata (kekuatan angkatan bersenjata) untujk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

@ Pandangan Luceien dan Sidney, berpendapat kebudayaan politik yang dapat memantapkan system poklitik suatu bangsa, bukan melalui cara-cara militer, kekerasan dan penumpahan darah.

Kebudayaan politik ini ditentukan oleh kesadaran dalam kepribadian bangsa

@ Pengertian geopolitik. Geopolitik adalah politik yang menganggap Negara sebagai organisme yang membutuhkan bumi/ruang untuk kelangsungan hidupnya, dan atau kesadaran terhadap geografis suatu Negara. Jadi, geopolkitik adalah politik yang tidak terlepasa dari pengaruh letak ondisi geografis yang menjadi wilayah hidup suatu Negara

@ Pandangan Frederich Ratzel, dengan teori/konsep ruangnya berpendapat bahwa kehidupan ini merupakan perjuangan untuk merebut dan mempertahankan ruang hidup tanpa mengakibatkan runtuhnya suatu bangsa dan Negara.

@ Pandangan Rudolph Kjellen, berpendapat Negara merupakan organisme yang secara prinsip memiliki “power in action” (Negara sebagai kekuasaan yang bertingkah laku). Artinya Negara denga kekuasaan/kekuatan yang ada padanya dapa melakukan pemekaran wilayah

@ Pandangan Karl Houshoffer, inti ajaran tokoh ini bersifat ekspansionis dan rasialis

@ Wawasan benua, Wawasan berdasarkan kekuatan di darat

@ Wawasan bahari, Wawasan berdasarkan kekuatan di laut

@ Wawasan dirgantara,wawasan berdasarkan kekuatan di udara

@ Wawasan kombinasi, wawasan bersarkan kombinasi darat,laut dan udara.

  1. Ajaran wawasan nasional Indonesia

@ Paham kekuasaan/kekuatan bangsa Indonesia

Paham kekeuasaan/kekuatan (perang dan damai) berdasarkan ideology Pancasila. Pancasila sebagai ideologi bangsa dalam menentukan politik nasional, termasuk penggunaan kekuasaan/kekuatan untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional dapat tergambar dalam hal “ Bangsa Indonesia cinta damai atau lebih cinta kemerdekaan

@ Paham geopolitik bangsa Indonesia

Paham geopolitik bangsa Indonesia berdasarkan pada pancasila sehingga geopolitik bangsa Indonesia hanya merupakan pembenaran

dari kepentingan dan cita-cita nasional

3)      Pemikiran berdasarkan aspek Gostrategis WN

Aspek geostrategis adalah suatu aspek yang menyoroti tentang letak strategis bumi suatu Negara. Letak strategis bumi bangsa Indonesia adalah “posisi silang”Indonesia. Disebut posisi silang karena Indonesia berada Indonesia berada di antara benua Asia dan benua Australia, dan samiudera Hindia dan samudera Pasifik. Posisi silang merupakan lingkungan strategis bersifat fisik menyebabkan Indonesia di lalui oleh lalu lintas berbangai bangsa. Sedangkan bersifat social artinya dapat mengundang pengaruh – pengaruh demografis,ideology,politik,ekonomi ,social budaya dan hankam bangsa lain yang menysup kenegara kita.

Posisi silang menguntungkan,jika dikelola dengan baik ,tidak menguntungkan jika tidak memiliki strategi/pola tindakan yng sfektif dalam mengantisipasi pengaruh-pengaruh itu .posis Indonesia menawarkan 2 alternatif/pilihan, yaitu kekuatan dari luar atau bangsa Indonesia sebagai pengaruh /kekuatan dari luar, atau bangsa Indnesia sebagai objek dalam mengatur lalu lintas pengaruh /kekuatan asing. Alternatif kedua menuntut kemampuan sentrifugal, yaitu kemampuan untuk mengubah pengaruh/kekuatan dairi luar menjadi kekuatan nasional (kekuatan fisik dan kekuatan mental).

Pengaruh-pengaruh tersebut berasalh dari luar maupun dari dalam, secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat posisis silang kemungkunan dapat menimbulkan ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) terhadap identitas dan integritasa bangsa Indonesia. Untuk menghadapi dan mengatasinya diperlukan adanya suatu konsep yang memakai dasar atau landasan wawasan nusantara, yaitu “Konsep ketahanan

4)      Pemikiran Berdasarkan Aspek Historis dan Yuridis WN

  1. Rezim hukum laut zaman  colonial Belanda

Wilayah perairan (termasuk/inklusif ruang dirgantara) Indonesia pada zaman Kolonial Belanda diatur dalam hukum laut yang disebut :…”Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie. 1939 (TZMKO, 1939). TZMKO 1939 menetapkan: batas laut wilayahnya sejauh 3 mil laut yan diukur dari garis/garis dasar/garis pangkal saat air surut dari masing –masing pulau.

Keterangan dalam TZMKO, 1939 ini bersumber dari dua konsepsi dasar tentang penguasaan laut sejak abad XVII, yaitu:

@ Res Nullius : laut tidak dimiliki oleh  siapa pun sehingga dapat dimiliki siapa pun

@ Res Communis, laut (an) milik masayarakat dunia maka laut itu tidak menjadi milik siapa pun.

Kelemahan yang terkandung dalam TZMKO 1939 bagi Indonesia adalah :

@ Setiap pulau/sekelompok pulau masing-masing memiliki perairan (laut)

@ Secara geopolitis Nusantara terpecah-pecah/terkotak-kotak antara pulau/sekelompok pulau yang satu dengan yang lainnya.

@ Masih terdapat alur-alur bebas//perairan-perairan internasional diantara pulau-pulaunya

@ Tidak mendukung konsepsi wawasan nusantara yang maju kesatuan yang utuh

  1. Rezim hukum laut RI
    1. Deklarasi Juanda,13 desember 1957 menetapkan : bataslaut wilayahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia yang paling luar saat air surut (dinamakan Point to point theory) pertimbangan pemerintah mendeklarasikan hukum laut tersebut :

v  geografis Indonesia berwujud Negara kepulauan

v  demi keutuhan wilayah NKRI, tidak ada pulau atau perairan yang terpisah dari lainnya

v  TZMKO 1939 tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka

v  Indonesia sebagai Negara merdeka dan berdaulat berhak dan berkewajiban sepenuhnya unutk mengatur segala sesuatu demi untuk keamanan dan keselamatan bangsa dan negaranya

  1. Dekalarasi Landas Kontinen Indonesia 17 februari 1969.

Deklarasi ini melindungi dan mengatur tentang pemanfaatan sumber daya laut. Landas kontinen adalah dasr laut dan tanah dibawah laut diluar perairan Indonesia sampai kedalaman 200 mil atau lebih (eksplorasi dan eksploitas kekayaan laut). Landas kontinen secara geografis meliputi : landas/daratn kontinen, lereng kontinen, dan kaki kontinen.

  1. Dekalarasi Zona  Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), 20 maret 1980) ZEEI seluas 2.000.000 km2 (dibulatkan dari 1.557.300 km2)

ZEEI adalah jalur laut diluar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar.

Pertimbangan diumumkannya ZEEI oleh pemerintah Indonesia:

@ semakin terbatasnya persediaan ikan

@ pembangunan nasional Indonesia

@ zona Ekonomi ekslusif sebagai rezim hukum kebiasaan Internasional

Didalam ZEEI dijamin kebebasan pelayaran, penerbangan internasional sereta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut sesuai sesuai dengan hukum internasional. Naum demikian Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengeksplorasi sumberdaya laut di zona itu seerta bekerjasama dengan pemerintah atau badan hukum dari Negara lain atau sebaliknya asal seizing pemerintah Indonesia.

  1. Kedaulatan RI di Dirgantara

Wilayah kedaulatan RI di dirgantara meliputi : ruang udara dan ruang antarikasa wilayah dirgantara pun (seperti halnya dilaut) sitopang dengan teori-teori pemanfaatannya. Beberepa teori yang penting adalah sebagai berikut :

@ Teori Udara Bebas (the air freedom theory) = meliputi kebebasan ruang udara tanpa batas;dan kebebaasan ruang udara terbatas

@ Teori kedaulatan Udara (the air souvereignty theory = Negara berdaulat di udara) meliputi

ü  Teori keamanan : penganjurnya Fauchille,dengan ketentuan

1500km (1901), dan 500km (1910)

ü  Teori penguasaan cooper: penganjurnya Cooper (1951) berdasarkan kemampuan Ilmu pengetahuan dan teknilogi. Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) menolak teori ini,karena iptek Negara-negara itu belum secanggih Negara-negara maju ipteknya (seperti Amerika serikat, dll).

ü  Teori “Udara” dicetuskan oleh Schachter,dengan ketinggian 30 mil.

Pasal 1 konvensi Chicago 1944,menyatakan : setiap Negara mempunyai kedualatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara dan diata wilayahnya.

Wilayah Orbit Geo Statisioner

Wilayah ini termasuk dalam antariksa. Orbit Geo Stasioner merupakan suatu jalur orbit diatas padang khatulistiwa. Jarak ketinggiannya dari permukaan bumi kurang lebih 36.000 km (dibulatkan dari 35.871 km). bentuk OGS seperti cincin diruang antariksa. Tebalnya kurang dari 350 km, dan lebarnya 150 km. panjangnya : 33.979.07 km OGS merupakan sumberdaya alam terbatas, artinya hanya dapat menampung 180 buah benda/satelit. Sesudah sitempait oleh 7 (tujuh) buah satelit yang masih beroperasi (USA, Rusia, dan Jepang). Teknis ekonomis : lokasi di OGS efisien untuk menempatkan satelit meteorology, navigasi, dsb, karena aman dari gangguan bencana alam . prinsip pemanfaatan OGS adalah “first come first served”.

Ruang dirgantara ini menjadi bgian dari wilayah RI, diperkuat secara hukum dengan dikeluarkanya UU NO.20 tahun 198. tentang ketentuan pokok hankam Negara. Pasal 30 UU No.20 tahun 1982 hendaknya melembagakan : penegakan kedaulatan Negara RI di udara, keutuhan wilayaah dirgantara nasional,potensi nasional di dirgantara, dan kekuatan pertahanan kemanan Negara di dirgantara.

Dengan demikian perkembangan sejarah dan hukum (yuridis) yang menyangkut eilayah negara RI . akhirnya dapat disimpulkan bahwa wilayah RI terdiri atas 3 dimensi, yakni wilyah daratan,wilayah, kelautan dan wilayah udara/dirgantara.

  1. Wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan

Sampai tahun 1945 dalam mengembangkan ABRI,tiap-tiap matra/angkatan memiliki wawasan sendiri :

  1. Angkatan Darat (ADRI) menganut wawasan benua yang dirumuskan dalam doktrin “Tri Ubuya Cakti”
  2. Angkatan Laut (ALRI) menganut wawasan bahari yang dirumuskan dalam doktrin “Eka Casana Jaya”
  3. Angkatan Udara (AURI) menganut wawasan dirgantara yang dirumuskan dalam doktrin “swa Bhuwana Pakca”
  4. Angkatan Kepolisian (POLRI) menganut doktrin “Tata Tentram Kertaraharja”

Adanya wawasan yang berbeda-beda itu mengancam kekompakan ABRI atau menimbulkan peraingan angkatan yang tidak sehat. Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan itu,maka dalam seminar Hankam tahun 1966 diputuskan doktrin “Catur Dharma Eka Karma” (persatuan dan kesatuan) sebagai upaya mengintegrasikan doktrin masing –masing angkatan. Jadi, istilah wawasan nusantara sebagai wawasan HANKAMNAS (wawasan Kekuatan) yang divcetuskan dalam seminar itu untuk mengintegrasikan semua doktrin angkatan menjadi satu doktrin yang dinamakan Catur Dharma Eka Karma. Kemnudian pada tahun 1967, dalam rapat kerja (raker)ABRI diputuskan untuk menanamkan wawasan Hankamnas menjadi bagian dari wawasan nusantara.

  1. Perjuangan penegakan asas wawasan nusantara di forum internasional

Delegasi Indonesia mengikuti konferensi hukumlaut PBB I di Jenewa tahun 1958. Indonesia tidak berhasil meyakinkan peserta konfrensi terbentur pada dua masalah yaitu masalah 12 mil laut (deklarasi Juanda, 13 desember 1957z0, dan masalah konsepsi Negara kepulaua. Konsepsi 12 mil dan konsepsi Negara kepulauan merupakan hall-hal baru yang belum di kenal oleh kebanyakan peseta konfrensi, sehingga ditolak terutama Negara-negara ebesaryang masih mempertahankan konsepsi 3 mil laut dan konsepsi kepulauan. Demikian pula dalam konfensi PBB II tentang hukum laut internasional di Jenewa 1960, Indonesia belum juga berhasil mengoalkan asas wawasan nusantara di forum internasional itu.

Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan ditempuh melalui jalur internasional : diplomasi melalui konfrensi-konfrensi hukum laut internasional, malakui jalur nasional: pendekatan diplomasi secara bilateral dan multilateral dengan Negara-negra tetangga yang berkepentingan juga. Melalui konfresi PBB III tahun 1982 di Teluk Motegi (Yamaika) asas wawasan Nusantara diakui dan di cantumkan dalam UNCLOS The United Nations Convention on the law of the Sea (konfrensi Hukum Laut PBB). Akhirnya malalui seminar Hukum Laut PBB di New York hasil konferensi Hukum Laut PBB III di teluk Montego (Yamaika) di sahkan. Dengan demikian asas wawasan nusantara (konsepsi Negara kepulauan) dapat diterima oleh masyarakat internasional.

  1. C. Pemasyarakatan (Sosialisasi) Wawasan Nusantara

Sosialisasi wawasan nusantara ditempuuh melalui langkah-langkah berikut :

  1. Menurut sifat penyampaiannya :
    1. Langsung : ceramah, diskusi, dialog, dan tatap muka
    2. Tidak langsung : melalui media cetak dan media elektronik.
    3. menurut metode penyampaianya :
      1. keteladanan
      2. edukasi
      3. komunikasi
      4. integrasi
  1. D. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

Sebagai cara panang dan visi nasional, maka wawasan nusantara dijadikan peoman dan tuntunan bagi setiap bangsa Indonesia dan segenap upaya membengun,memelihara tuntutan bangsa dan NKRI.

Oleh karena itu impelmentasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap, pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan sendiri.

  1. implementasiwn dalam kehidupan Politik

penyelenggaraan Negara/pemerintah yang aspiratif dan terpercaya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

  1. Impelmentai WN dalam kehidupan ekonomi. Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil
  2. Implementasi WN dalam kehidupan social budaya. Yaitu meengakui ,menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
  3. Implementasi WN dalam kehidupan Hankam (pertahanan dan keamanan) . menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa sehingga akan membentuksikap bela Negara pada setiap warga negara Indonesia.
  1. Tantangan Impelementasi Wawasan Nusantara
  1. Pemberdayaan Masyarakat
    1. Partisipasi aktif rakyat dalam Negara

Pemberdayaan/partisipasi masyarakat dinegara-negara berkembang Kurang karena adanya keterbatasan SDM yang bermutu (sumber daya manusia) sehingga yang terjadi adalah “top down Planning” (GBHN) ,\. Dinegara-negara maju keterlibatan masyarakatnya tercemin dalam bentuk “button up planning”

Pemberdayaan/ partisipasi rakyat terganggu,karena kondisi nasional tidak mendukung,seperti adanya factor kemiskinan dan kesenjangan social dimasyarakat.

  1. Dunia Tanpa Batas

Perkembangna iptek di bidang teknik, informasih, komunikasi dan transportasi menyebabkan dunia semakin transparan seakan-akan menyatu tanpa batas Negara. Keterbatasan mutu SDM Indonesia merupakan tantangan serius dalam menghadapi gempuran globalisasi

  1. Perkembangan masyarakat global

Negara tidak mungkin dapat mengatasi kekuatan global berupa : informasi, investasi, industri, dan konsumen yang semakin individual. Untuk menghadapi kekuatan global, Negara harus : mengurangi peranan pemerintah pusat, dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Apabila masyarakat banbyak yang dilibatkan dalam upaya pembangunan maka hasilnya akan lebih meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa dalam percaturan global.

  1. Era baru Kapitalisme
    1. Negara-negara kapitalis melakukan strategi baru : keeimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat serta antara Negara maju dan Negara berkembang
    2. Negara-negara kapitalis mempertahankan keberadaannya dibidang ekonomi dan menekan Negara-negara berkembang dengan isu-isu global, sepeti demokratisasi,HAM, dan lingkungan hidup.
  1. Kesadaran Warga Negara

Setiap warga Negara menggunakan hak dan kewajibanya untuk kepentingan masyarakat,bangsa dan Negara dari pada mendahulukan kepetingan golongan atau pribadi

  1. Kesadaran Bela Negara. Kesadardan bela Negara secara perjuangan fisik mengusir penjajah, sekarang perjuangan non-fisik memerangi kebodohan,kemiskinan,korupsi,KKN, kesenjangan social,meningkatkan mutu SDM Indonesia guna memiliki daya saing/kompetitif, serta memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara RI.
  1. F. Prospek Iplementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

Prospek (harapan) implementassi WN dalam kehidupan nasional perlu memperhatikan kekuatan globallisasi dengan pandangan/teori-teorinya:

  1. Negara harus memberikan peranan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat (global Paradox)
  2. Wilayah geografis relative tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan social budaya akan menembus batas itu. Pemerintah daerah perlu diberi peranan yang berarti (borderless,Word dan The End of Nations States)
  3. Strategi baru kapitalisme: keseimbangan antara kepentingan invidu dengan masyarakat serta antara Negara maju dengan Negara berkembang (Lester Thurow : The Future Capitalism)
  4. Perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang lebih kerja sama,memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintah yang lebih demokratis (Hezel Handerson : Building Win-Win Word)
  5. Dalam era yang baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen, teknologi, baru yang mengatur terwujudnnya masyarakat baru.

Pesan- pesan melalui teori yang bernuansa global itu tidak satu pun menyatakan perlu adanya persatuan bangsa, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi.

Dengan demikian diambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetapi valid (sah),dan relevan dengan norma-norma global, baik saat sekarang maupun di masa mendatang.

Dalam menghadapi gempuran nilai-nilai global perlu di ketengahkan fakta kebhinekaan dengan setiap rumus yang memuat kata persatuan dan kesatuan sehingga dalam implementasinya perlu diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil. Hal itu dapat diwujudkan apabila dipenuhi adanya factor-faktor dominant sebagai berikut.:

  1. Keteladanan kepemimpinan nasional
  2. Pendidikan yangberkualitas dan bermoral kebangsaan
  3. Media masa yang mampu memberikan informasi dan kesan positif
  4. Keadilan dalam penegakan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam NKRI.

MODUL III

KETAHANAN NASIONAL

  1. A. Konsepsi Dasar Ketahanan Nasional
  1. 1. Latar Belakang Timbulnya Ketahanan Nasional
  1. a. Revolusi ideologi dan revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi pasca perang dunia II.

Berakhirnya perang dunia ke II,Amerika Serikat dan Rusia muncul sebagai Negara adikuasa /adidaya (super power). Amerika sebagai pimpinan blok barat  menganut paham ideology liberal dan Rusia sebagai pimpinan blok timur menganut ideology komunime. Kedua Negara adikuasa ini selalu bersaing untuk menyebarkan ideologinya keseluruh duania termasuk Indonesia.

Komunisme masuk di Indonedia pada zaman penjajahan Belanda. Tahun 1917 melalui oragnisasi politik  ISDV (Indische Socialistische Demokcratische Verreniging) yang didirikan oleh  Sneevliet. Komunis ini supaya berakar, bertunas dan berkembang baik dibumi Indonesia, maka ISDV dirobah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1921,dengan pimpinan bangsa Indonesia sendiri, antara lain Semaun dan Darsono.

Sebelum kemerdekaan Indonesia  sebenarnya mengembangkan visi bersayap dua  yitu menentang PKB (Pemerintah Kolonial Belanda) dan menumbuh kembangkan ajaran komunis di Indoensia. PKI pada zaman itu (zaman Pergerakan Nasional) yang paling lantang/keras menentang PKB ,bahkan pada tahun 1921 dan 1927 melancarkan pemberontakan terhadap PKB. Sesudah kemerdekaan Indonesia, PKI tetap melancarkan komunisme di Indonesia,buktinya tahun 1948 memberontak terhadap NKRI teyapi dapat di tumpas pemerintah , PKI memberontak lagi kepada NKRI  tahun 1965 dengan G30S/PKI-nya tetapi dapat dipatahkan juga oleh pemerintah RI.

Liberalisme masuk ke Indonesia melalui penjajahan Bangsa-bangsa barat yang menganut ajaran agama itu, terutama melalui penjajahan bangsa Belanda. Pemerintah Indonesia pernah menerapkan faham liberalisme ini dalam system pemerintahan Indonesia tahun 1950-1959.  Revolusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga menjadi ancaman bagi Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia). Negara-negara maju dengan ipteknya yang canggih dapat saja mempengarui secaa langsung atau tidak langsungkehidupan politik,ekonomi,social budaya serta hankam dari Negara –negara berkembang. Produk-produk iptek Negara maju, bentuk kerja sama dalam bidang Iptek,serta perijinan bagi para ahli-ahli dari Negara-negara maju atas nama kepentingan iptek kemungkinan dapat menciptakan penguasaan secara langsung atau pun secara tidak langsungterhadap Negara –negara berkembang atau dapat memciptakan semacam ketergantungan Negara-negara berkembang terhadap Negara-negara maju dalam hal mengakses segala macam hal seperti misalnya computer dengan internetnya mampu mengakses segala macam hal di Negara-negara pemakai teknologi tersebut.

  1. b. Ancaman juga dari dalam seperti: kerusuhan yang bernuansa etnik dan agama, terorisme, korupsi dsb.
  1. c. Globalisasiyang menembus kehidupan politik, ekonomi,social budayadan Hankam

Menghadapi ancaman-ancaman tersebut diatas, maka tidak ada jalan lain, kecuali Indonesia harus memiliki kemampuan, kekuatan, ketegguhan, dan keuletan yang diberi nama “Ketahanan Nasional”. Dengan ketahanan nasional yang tangguh, Indonesia mampu menyaring masuknya pengaruh pengaruh dari luar itu serta dapat mengatasi ancaman-ancaman yang dari dalam yang bersifar fisik maupun yang bersifat non fisik..

  1. 2. Perkembangan Konsepsi Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional sebagai istilah mulai pada tahun 60-an tidak di ketahui secara pasti siapa atau sebagai/instansi mana yang mula-mula pertama menemukan ,mempopulerkan dan kemudian menggunakan istilah itu.

  1. Rasa ingin tahu, ingin mempertanyakan kekuatan apa yang miliki bangsa Indonesia, sehingga mampu mempertahankan kelangsusungan hidupnya

Dari tahun 1945sampai tahun 1960 an berkaitan dengan hak ini,jika dikaji perjalanan bangsa Indonesia dari tahun 1945 samapai hari ini pola perjalanan/perkembangannya tidak menyerupai garis linear/.lurus tetapi lebih menggunakan garis flukturasi (bergelombang) diman. Antara tahun 1945-1950 (perang kemerdekaan) bangsa Indonesia diterpabadai meiliter namun tidak berhasil,antara tahun 1950-1959 bangsa Indonesai di terpa badai Ideologi namun tidak berhasil , antara tahun 1965-1998 bangsa Indonesia dilanda badai pelanggsrsn Ham namun tidak berhasil, antara tahun 1998-2000 bangsa Indonesia dilanda badai ekonomi (krisis moneter) namun tidak berhasil.

  1. Rasa kekhuatiran terhadap ketidak pastian keadaan bangsa dan Negara Indonesia dimasa-masa mendatang.

Problematic-problematik tersebut diatas mendorong angkatan darat pada unumnya dan Seskoad khususnya telah melakukan penelitina pada tahun 1960-an dan menemukan bahwa salah satu kekuatanya adalah bahwa yang di sebut aspek pertahanan eilaya. Dengan demikian maka pada awal tahun 60-an isitlah ketahanan nasional di konotasikan /dianggap sebagai pertahanan nasional yang berbentuk pertahanan wilayah. Problematic ini mendorong pememrintah juga sehingga membentuk  “Lembaga Ketahanan Nasional” (Lemhanas) pada 20 mei 1965 tugasnya mengkaji ,merumuskan,serta mempopulerkan dan menyempurnakan keonsepsi ketahanan nasional secara alamiah dan programatik.

  1. 3. Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalamnya menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan serta gangguna, baik yang dating dari luar maupun yang dating dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membehayajan intergritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta berjuang mengejar ketertinggalan mencapai tujuan nasional.

Istilah asing  yang sepadan sengan istilah ketahanan nasional menurut pengertian bangsa Indonesia adalah “ National Resilience”. Resilience mengandung suatu aktifitas yang dinamis dari pada istilah lainya seperti : resistence,endurance,dll.

  1. 4. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia

Adalah keuletan dan ketangguhan bangsa uyang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin  kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.

  1. 5. pola penyelenggaraan ketahanan nasional Indonesia, ialah :

Menggunakan pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan (Jahkam)

  1. 6. Asas-asas ketahanan Nasional

@ Asas kesejahteraan dan keamanan

@ Asas komperhensif integral/menyeluruh terpadu atinya ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.

@ Asas mawas kedalam dan keluar yaitu mawas kedalam adalah menumbuhkan nilai-nilai kualitas kemandirian bangsa. Mawas keluar adalah mamapu mengembangkan kekuatan nasional sebagai daya tawar dakam bernegosiasi dengan kepentingan Negara lain,serta kerjasama dengannegara lain yang saling menguntungkan.

@ Asas kekelluargaaan

  1. 7. Sifat ketahanan Nasional

@ Dinamis

@ Wabawa

@  konsultasi dan kerjasama

  1. 8. Kedudukan Ketahan Nasional : dalam paradikma nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual
  1. 9. Fungsi Ketahanan Nasional
    1. a. Ketahanan nasional berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional untuk menjamin tetap Terjadinya pola piker,pola sikap,pola tindak, dan pola kerja yang menyimpang dari kepentingan nasional yang telah ditetapkan.
    2. b. Ketahanan nasional berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan nasional di s egala bidang secara terpadu sesuai dengan rancangan program.
    3. c. Ketahanan nasional berfungsi sebagai metode pembinaan kehidupan nasional yang integral mencakup seluruh aspek kehidupan Negara (Astagatra).
  1. B. Aspek –aspek kehidupan nasional yang menentukan ketahanan nasional

Aspek –aspek kehidupan nasional yang menentukan ketahanan nasional disebut dengan istilah: astagatra, dengan lain perkataan untuk menentukan ketahanan nasional di perlukan pendekatan astagatra. Pendekatan astagatra adalah suatu pendekatan yang memanfaatkan 8 (delapan) kehidupan nasional untuk membangun dan memperkokoh ketahanan nasional.

Astagatra (asta = 8, gatra = aspek/bidng dibagi atas 2 bagian yaitu :

  1. Trigatra (3 aspek/bidang) merupakan aspek alamiah terdiri atas :

ü  Posisi dan lokasi geografis Negara

ü  Kekayaan alam

ü  Kemampuan Penduduk

Trigatra disingkat dengan istilah “si kaya mampu”

  1. Panca gatra (5 aspek/bidang)merupakan aspek social trdiri atas :

ü  Ideologi

ü  Politik

ü  Ekonomi

ü  Sosial Budaya

ü  Pertahanan Keamanan (Hankam)

Panca gatra disingkat dengan istilah “Ipoleksosbudhankam)

  1. 2. Peran Aspek Alamiah Dalam ketahanan Nasional

Aspek geografis meliputi letak /posisi,luas wilayah, topografi (bentuk permukaan bumi) iklim,dsb. Keadaan geografis suatu Negara sangat berpengaruh sekali terhadap penduduknya, dan sebalik nyasuatu bangsa harus paham betul akan keadaan geografisnya. Keadaan geografisnyamerupakan acuan dalam pembangunan. Contoh : Indonesia adalah Negara kepulauan. Keadaan ini mendorong kita untuk membangun sector kelautan.

Kekayaan alam terdiri atas : kekayaan alam fauna/hewan dan  kekayaan alam flora/nabati, dan kekayaan mineral. Kekayaan alam fauna dan kekayaan alam flora dapat diperbaharui, sedangkan kekayaan alam mineral tidak dapat diperbaharui. Kekayaan efektif adlaah kekayaan yang sudah di olah,sedangkan kekayaan potensial adalah kekayaan ang belum diolah. Pola dasar pemanfaatan kekayaan alam harus dilakukan berdasarkan : asas maksimal, asas lestari dan asas daya saing.

Aspek kekayaan alam dapat memperkuat ketahanan nasional jika kita pandai-pandai memproduksi sesuatu berdasarkan potensi kekayaan alam sendiri. Contohnya, Indonesia mempunyai lahan yang luasdab subur., potensi ini dapat dikembangkan untuk pertanian. Negara kita adalah Negara agraris, jika potensi ini sudah mapan,barulah beranjak kesektor industri. Sesuatu Negara tidak usah ikut-ikutan memproduksi sesuatu yang jauh dari kemampuan potensi yang dimilikinya.

Factor-faktor yang mempengaruhi masalah kemampuan   penduduk yaitu jumlah penduduk,komposisi penduduk, dan distribusi penduduk

  1. Jumlah penduduk/pertambahan  penduduk segi positifnya : tenaga kerja (labour force),angkatan kerja (man power),sebagai potensi peningkatan kapasitas poduksi; segi negative : tidak adanya keseimbangan antara fertilitas (laju pertumbuhan Penduduk) masalah komposisi penduduk, masalah distribusi penduduk
  1. komposisi penduduk. Komposisi penduduk adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin,tingkat pendidikan, dsb. Fertilitas sangat besar pengaruhnya terhadap penduduk golongan musa. Jika tingkat fertilitas tinggi akan mempengaruhi komposisi penduduk, yaitu :

@ angkatan kerja/penduduk produktif minus para lansia (manusia usia lanjur)adlaah 60 % sedangkan 40% adalah angkatan muda

@ Menimbulkan masalah penyediaan fasilitas pendidikan, fasilits kesehatan,pangan,,pengangguran, fasilitas hiburan, lapangan kerja, kualitas SDM dan pendapatan /penghasilan

Penyebaran penduduk yang tidak merata akan menimbulkan kantong-kantong kemiskinan, mengurangi kemampuan Negara dalam memanfaatkan kekayaan alam. Solusinya/jalan keluarnya : transmigrasi ,adanyapusat-pusat industri, dan pusat-pusat pengembangan ekonomi.

Penduduk suatu Negara adalah ujung tombak utama menopang ketahanan nasional. SDM yang bermnutu menjadi pusat ketahanan pemberdayaan pemerintah. SDM rendah ketahanan nasional akan kropos

  1. 3. Peran antar trigatra dalam ketahanan nasional

Trigatra tidak dapat berdiri sendiri ,tetapi saling mngisi. Oleh karenanya jika aspek geografis suatu Negara tidakmengandung kekayan alam, tetapi dapat sitopang oleh kemampuan penduduk yang berkualitas. Begitu juga kekayaan alm suatu Negara tidaklah selalu menjadi jaminan, karena kenyataan bahea Negara yang kaya sumber daya alam nya tetap menjadi Negara miskin.

  1. 4. Peran Pancagatra (aspek social) dalam Ketahanan Nasional

Ideology adalah seperangkat nilai-nilai dasar yang diyakini kebenaranya dan di gunakan sebagai dasar yangdi yakini kebenarannya dan di gunakan sebagai dasar untuk menata masyarakat dalam suatu Negara. Keampuhan suatu ideology bergantung pada nilai dasar yang di kandungnya yang dapat memenuhi dan menjamin aspirasi seluruh warga Negara, baik sebagai perorangan maupun sebagai anggota masyarakat, selain itu penghayatan dan pengamalan dari ideology yang bersangkutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Factor-faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional di bidang ideologi :

v  Kemajemukan masyarakat Indonesia

Secara sosiologis,bangsa Indonesiamerupakan bangsa majemuk, terdiri atas berbagai suku bangsa dan adapt –istiadat, bahasa, pandangan hidup serta agama dan kepercayaan yang berbeda- beda. Masing-masing mempunyai nilai sendir yang dijadikan sebagai pandangan hidup disamping Pancasila.

Perbendaan nilai-nilai itu tentau akan memperkaya dan memperkuat kepribadian dan kebudayaan bangsa, tetapi dipihak lain hal ini dapat menimbulkan titik-titik rawan yang biasa menimbulkan sepratisme,sukuisme,daerahnisme,dan perpecahan bangsa.hubungan antara ideologi (pancasila) dengan agama tidak perlu dipertentangkan nilai-nilai yang terkandung didalam nyakarena dapat memperkuatsatu da lainnya.Masing-masing mempunyai wilayahdan fungsi cakupan yang tidak berbenturan. Agama mengatur sikap dan tingkah laku umatnyadalam kehidupan dunia dan akherat. Sedangkan ideology pancasila mengatur sikap dan tingkah laku setiap warga Negara Indonesia dalam hidup bernegara dan berbangsa Indonesia.

v  Perkembangan Dunia

Perkembangan polklitik, ekonomi, hankam dapat menimbulkan persaingan diantara kekuatan-kekuatan bedar dunia dalam berebut pengaruh, misalnya penyusupan ideology

v  Kepemimpinan

Perananan kepemimpinan formal dan nn formal yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila yang tersermin dalam sikap dan tingkah lakunya mempunyai pengaruh besar sebagai panutan masyarakat.

v  Pembangunan Nasional

Moral dan landasan pembangunan nasional adalah Pancasila pembangunan nasional tidak tercapai akan berpengaruh negative terhadap ideology pancasila. Kemungkinan bangsa Indonesia dalam pembangunannya akan diilhami oleh ideology lain. Tetapi jika pembangunan nasional berhasil akan memantapkan pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.

Politik diartikan sebagai segala usaha atau suatu kebjaksanaan untuk mencapai keadaan/cita-cita yang dikehendaki Negara keadaan yang di cita-citakan dalam konteks tersebut adalah agar ketahanan nasional Indonesia menjadi kokoh dalam aspek politik

Factor – factor yang mempengaruhi ketahanan nasional di bidang politik

@ Kepemimpinan nasional : kuat dalam arti : bijaksana,pandai, tangguh,ulet, sehat lahiriah dan batiniah, jujur,bersih dan dipilih secara demokratis (dukungan dari rakyat)

@ Pemilihan Umum ; memnuaskan semua pihak yang telibat dalam pesta demokrasi  pemilihan umum

@ Pemilihan pembantu-pembantu presiden/kepala Negara ; pemilihan pembantu-pembantu presiden harus memperhatikan kekuatan-kekuatan social politik yang ada, baik di masyarakat (infrastruktur politik) maupun di lembaga-lembaga pemerintah (suprastruktur politik)

@ Keresahan masyarkat ; perlku dicari solusi jika tidak akan menurunkan kekuatan ketahanan nasional. Keresahan-keresahan itu antara lain : kesenjangan antara sikaya dan simiskin, lapangan kerja, kesempatan mengikuti pendidikan, kesempatan mengeluarkan pendapat secara bebas, dll.

@ Pengawasan keuangan dan penegakan hukum ; pengawasan ketat terhadap penggunaan uang segara supaya tidak terjadi kebocoran-kebocoran (korupsi), fungsi penegakan hukum berjalan dengan baik,maka kepercayaan rakyat akan meningkat.

@ Pembauran bangsa ; pengelompokan  etnis dan golongan akan menciptakan kepentingan sendiri, dan akibatnya akan mengundang pertentangan-pertentangan antar kelompok dalam masyarkat.

@ Pemerataan hasil-hasil pembangunan ; hasil – hail pembangunan harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Bila tidak akan muncul kencenderungan –kecenderungan bersikap apatis, keselarasan, penjarahan, pembakaran, pemerkosaan. Dsb.

Ekonomi adalah segala kegiatan pemerintah dan masyarakat didalam pengelolaan factor produksi, yaitu bumi, sumber alam,tenaga kerja, modal, teknologi, dan manajemen didalam roduksi serta distribusi barang dan jasa demi kesejahteraan rakyat, baik fisik maupun mental spiritual. Ketahanan nasional dibidang ekonomi merupakan salah satu titik yang paling terlemah dari keseluruhan ketahanan nasional kita. Pembangunan dewasa ini di titik beratkan kepada bidang ekonomi (pada zaman Orde Baru “ekonomi adalah panglima”,sedangkan Orde Lama Pembangunan di titik beratkan pada politik, maka ada istilah atau ungkapan “politik adalah panglima”). Hal ini bukan berarti bidang-bidang lain diabaikan,tetapi dengan kemajuan ekonomi sengan sendirinya akan mengangkat bidang-bidang lainnya.

Dalam melaksanakan pembangunan dibidang ekonomi tidak sedikit tantangan, hambatan dan kesulitan yan harus diatasi. Salah satu kesulitan bidang ekonomi di Negara Indonesia adalah ‘stuktur ekonomi Indonesia” sendiri.

1)      Kelemahan sifat-sifat struktur ekonomi Indonesia,yaitu

@ sebagian dari produksi nasional barasal dari sector pertanian yang bergantung pada alam

@ sebagian besar rakyat kita hidup dari sector pertanian dengan teknologi sederhana

@ sebagian dari ekspor kita terdiri dari bahan-bahan mentah yang banyak dipengaruhi oleh perubahan keadaan dunia

Selain itu kesulitan yang dihadapi di bidng ekonomi adalah factor-faktor yang bersifat non ekonomis (social budaya), antara lain : penghayatan dan pengamalan pancasila stabilitas politik, dan masalah-masalah keamanan.

Kelemahan sifat struktur ekonomi dapat di hapuskan /dirombak  dengan cara :

– produksi yang berasal dari luar sector pertanian bertambah besar

– penduduk yang hidup dari luar sector pertanian bertambah

– bahan eksporsemakin banyak terdiri dari barang-barang olahan dan barang-barang jadi

Pola pengembangan struktur ekonomi Indonesia kemasa depan (masa datang)

–  Menitik beratkan pada sector pertanian dan sector industri yang menopang sector pertanian

– Menitik beratkan sector pertanian dengan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku, lalu bahan baku diolah lagi menjadi barang/bahan jadi.

– Menitik beratkan pada sector pertanian yang pada giliranya akan mengembangkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri dasar ,industri berat dan industri ringan.

2)      Cirri –ciri ekonomi Pancasila

–  Demokrasi ekonomi/ekonomi Pancasila

– Perekonomian bersifat kekeluargaan /usaha bersama

– Bumi,air dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran bangsa

– Sumber kekayaan dan keuangan Negara yang digunakan harus sepengetahuan,persetujuan serta mendapat pengawasan dari lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

– Warga Negara memiliki kebebasan dan hak untuk memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak

– Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh tentangan dengan kepentingan masyarakat

– Potensi,inisiatif dan kreasi, setiap warga Negara didorong untuk berkembang sepanjang tidak merugikan kepentingan umum

– Fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh Negara

3)      Persyaratan yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi

– Peningkatan pembangunan nasional

– Pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan rasa keadilan

– Mencegah jurang pemisah antara kaya dan miskin

– Mempercepat pertumbuhan perluasan lapangan kerja

4)      Factor- factor yang mempengaruhi ketahanan nasional di bidang ekonomi

Bumi dan sumber daya alam (SDA) ; inventarisasi data dan eksplorasi kekayaan alam sangat diperlukan bagi pembangunan. Pengetahuan tentang kekayaan alam di perlukan untuk menyiapkan pendidikan serta teknologi. Disamping itu bumi dan kekayaan alam di perlukan untuk menyiapkan pendidikan serta teknologi. Disamping itu bumi dan kekayaan alam membutuhkan starategi pengamanan dari segi hankam (seperti pencurian ikan, illegal logging).

Masalah pertanahan ; Menjadi sumber keresahan agraris disebabkan karena kurangnya keadilan social dalam aaspek pemilikan /penggarapan tanah, batas-batas hukum adat, kekuatan hukum adapt,akumulasi/pemusatan kepemilikan/penguasaan tanah, pemekaran perkotaan,pemekaran industeri, pemukiman, prasarana perhubungan, nilai tanah terus naik, dsb

Masalah Pangan ; produkasi pangan rendah ,sedangkan konsumsi terus naik, akibatnya impor pangan dari Negara lain

Masalah Energi ; kebutuhan energi tiap tahun meningkat, karena berlangsungnya usaha pembangunan

Masalah Tenaga kerja ; pertumbuhan penduduk yang cepat dantidak di antisipasi dengan perluasan kesempatankerja dan peningkatan kualitas SDM akan menciptakan pengangguran akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan social.\

Masalah Kesempatan Kerja ; kesempatan kerja membutuhkan manusia terampil mendapatkan penghasilan yang memadai, sedangkan manusia yang kurang terampil akan memperoleh penghasilan yang rendah. Selain itu karena kesempatan kerja rendah/keterampilan tidak dimiliki sehingga menimbulkan “mismatch”, yaitu pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketermapilan yang di miliki. Mismatch merupakan cirri dari sebagian besar keadaan tenaga kerja di Indonesia dewasa

Masalah Kemiskinan ; tenaga kerja yang banyak, lagi kurang terampil serta kesempatan kerja yang tidak memadai ditambah pula dengan tingkat pendapatan yang rendah, erat kaitanya dengan masalah kemiskinan di Indonesia. Bila factor kemiskinan ini tidak diatasi, akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarkat yang dapat berakibat lemahnya ketahanan nasional Indonesia.

Factor Modal ; umumnya terdapat kekurangan modal untuk membangun dan kemampuan penumpukan modal didalam negeri masih terbatas. Untuk mengatasi kekurangan tersebut diusahakan penanganan modal luar negeri berupa bantuan atau pinjaman pemerintah maupun swasta yang harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi tidak hanya bertujuan meningkatkan volume,tetapi juga memperoleh teknologi baru, keterampilan kerja, kepemimpinan peusahaan dan perluasan kesempatan kerja.

Indutrialisasi ; industrialisasi untuk memperluas kesempatan kerja peningkatan produksi barang dan jasa untuk keperluan konsumsi didalam negeri dan utuk ekspor barang setengah jadi atau barang jadi.

  1. d. Gatra/ aspek social budaya

Social budaya adalah ; upaaya untuk kehidupan bersama/mengadakan kerja sama dengan sesama manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam melaksanakan pembangunan salah satu kesulitan bidang social budaya adalah : struktur masyarakat Indonesia dan sikap mental bangsa.Indonesia.

  1. Struktur masyarakat Indonesia

Secara vertical (diferensiasi social) masyarakat Indonesia terstruktur dalam golongan social, yaitu:tani, buruh dan pegawai, sedangkan secara horizontal (stratifikasi social) terstruktur dalam lapisan social, yaitu : lapisan masyarakat pedesaan, lapisan menengah, dan lapisan atas.

  1. Sikap mental masyarkat Indonesia

Menurut koentjaraningrat sikap mental masyarakat Indonesia adalah sikap mental petani, sikap mental priyayi, dn sikap mental sejak perang dunia ke II sikap mental tersebut sebagai penghambat pembangunan, Contohnya sikap mental petani (tidak disiplin waktu), priyayi (tidak melayani tetapi ingin dilayani/tuan besar) dan sikap mental sejak perang dunia ke II (meremehkan mutu, merambas/mnghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tanpa bersusah payah

Harus dilakukan perombakan mentalitas, artinya sikap mental yang tidak mendukung pembangunan harus di tinggalkan, yang menunjang pembangunan harus di kembangkan. Ciri-ciri mental yang cocok untuk pembangunan (menurut Y.Tinbergen, ialah :

@ Menilai tinggi / menaruh perhatian besar terhadap material

@ Menilai tinggi teknologi

@ Berorientasi masa depan

@ Berani mengambil resiko

@ Berdisiplin dan bertanggung jawab

@ Mampu bekerjasama dengan orang lain

Factor –faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional dibidang social budaya :

Tradisi :

Tradisi bangsa merupakan kepercayaan, anggapan, dan tingkah laku yang terlembagakan dan diteruskan dari generasi-ke generasi dan memberikan kepada suatu bangsa system nilai ; dan system norma untuk menjawab tantangan setiap perkembangan social. Tradisi social bersifat dinamis, artinya system nilai dan system norma yang tidak sesuai dengan zaman akan lenyap secara alamiah. Oleh karenanya yang harus dihindari adalah tradisionalisme, yakni sikap atau pandangan memuja masa lampau secara berlebihan. Oleh karenanya tradisi harusdi selidiki dan diinterprestasikan kembali dengan pendekatan pendidikan

Pendidikan :

factor sosila budaya yang besar sekali pengaruhnya terhadaptradisi masyarakat, ialah factor : pendidikan, karena fungsi pendidikan adalah mengubah dan meniadakan nilai-nilai social budaya secara tertib kearah tujuan yang di kehendaki.

  1. e. Gatra/aspek Pertahanan Keamanan

Pertahanan Keamanan (hankam) adalah segala upaya kepada tercapainya keamanan bangsa dan Negara

Prinsip-prinsip Hankam :

  1. Rakyat sebagai pangkal kekuatan
  2. TNI dan POLRI sebagai inti kekuatan
  3. Negara dengan segenap isinya tidak boleh ditaklukan (baik fisik dan spiritual)

Susunan dan fungsi potensi rakyat sebagai komponen TNI dan POLRI

@ Wanra (perlawanan rakyat) : merupakan Partisipasi rakyat langsung (bantuan tempur) dibidang pertahanan

@ Kamra (Keamanan Rakyat) : bantuan bagi POLRI, partisipasi langsung dari rakyat dibidang keamanan, dan ketertiban masyarakat

@ Hansip (pertahanan Sipil) : perlindungan terhadap masyarakat dalam menghadapi bencana (perang,alam) serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.

Bentuk – bentuk ancaman terhadap Hankam

@ Dalam negeri : subversi dan pemberontakan

@ Luar negeri : infiltrasi, subversi,intervensi dan invasi

Penanggulangan terhadap ancaman-ancaman

@ Pendekatan system pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)

@ Pembentukan angkatan bersenjata yang tangguh, terlatih baik,di lengkapi sejata mutakhir, bersemangat, dan bermentaltinggi.

Factor-faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional di bidang hankam

@ Geografis

@ Kondisi Internasional

@ Perkembangan IPTEK

@ Masalah keterbatasan sumberdaya dan ketidak pastian masa sepan.

By : Laura Tabita Sobuber

Mahasiswa P.Bahasa Inggris

FKIP Universitas Cenderawasih

0.000000 0.000000