KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
Tujuan Keselamatan Kerja :
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya. Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
Sebab-sebab kecelakaan
Faktor utama:
80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan. Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika. a.Pakaian kerja Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja. Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup. Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional. K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa. Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi. KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3) Sistem keamanan dan keselamatan kerja terhadap keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan juga pekerja terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri. Untuk melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan kotak/almari P3K mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat. Seluruh tenaga kerja yang bekerja pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek. Secara umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi kecelakaan kerja ( zero accident) Program keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
Struktur Organisasi Unit K3 :
Pokok-pokok perhatian K3 :
Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan :
Pemasangan jarring pengaman Penggunaan scaffolding yang benar Pemasangan pagar pengaman Pemasangan rambu/tanda
Pemasangan jaring pengaman. Pemasangan rambu/tanda
Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
Pemeliharaan Kesehatan :
Instansi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja :
Pelatihan K3 Pada umumnya program pelatihan K3 mencakup :
Program pelatihan K3 perlu mencakup beberapa kelompok sasaran, diantaranya :
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
Kegiatan K3, meliputi : Kelengkapan administrasi
Pihak pelaksana proyek wajib melapor dan mendaftar ke Disnaker setempat, karena Disnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab menangani K3
Sesuai dengan ketentuan Negara, perusahaan/proyek yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib melindungi pekerja melalui Asuransi Tenaga Kerja.
Untuk beberapa proyek kadang perlu alat berat yang harus didatangkan dan bila keadaan jalan/jembatan relatif kecil, perlu izin pihak terkait.
Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi :
Perlengkapan Diri (APD)
Perlengkapan K3
Manajemen Pelaksanaan K3L dalam Pelaksanaan di Proyek Perusahaan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga kerja, baik yang mempunyai kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas. Kegiatan jasa konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi, mesin-mesin, bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti robohnya perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik dan kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa konstruksi yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan ataupun kecelakaan, menjaga keselamatan, kesehatan, sehingga pekerja dapat melakukan pekerjaan merasa aman terhadap bahaya. Syarat-syarat Manajemen K3L yang akan diterapkan di proyek antara lain sebagai berikut :
SOP-JSA STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) Dalam merancang suatu Standard Operating Procedure (SOP), diperlukan suatu pemahaman tentang defenisi dari SOP tersebut, fungsi dan tujuan SOP, Manfaat SOP, maupun bentuk dan cara pembuatan SOP. Berikut penjelasan dari hall-hal yang di sebut di atas : Defenisi Standard Operating Procedure
Fungsi Dan Tujuan Standard Operating Procedure Fungsi Dan Tujuan Standard Operating Procedure (SOP) adalah untuk mendefenisikan semua konsep dan teknik yang penting serta persyaratan dibutuhkan, yang ada dalam setiap kegiatan yang dituangkan ke dalam suatu bentuk yang langsung dapat digunakan oleh karyawan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. SOP yang dibuat harus menyertakan langkah kegiatan yang harus dijalankan oleh semua karyawan dengan cara yang sama. Oleh sebab itu, SOP dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan dan menyamakan presepsi semua orang yang berkepentingan sehingga dapat lebih dipahami dan dimengerti. Manfaat Standard Operating Procedure Standard Operating Procedure (SOP) dibuat dengan maksud dan tujun tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Berikut beberapa manfaat dari SOP :
Bentuk Dan Cara Pembuatan Standard Operating Procedure Bentuk Standard Operating Procedure Tujuan utama dari pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) adalah memberikan kemudahan bagi para orang yang berkepentingan dalam membacanya, sehingga orang tersebut dapat mengerti dan dapat menjalankan prosedurnya dengan benar. Oleh sebab itu diperlukan suatu pertimbangan untuk dapat menentukan bentuk SOP yang digunakan, yaitu jumlah keputusan yang akan diambil dan jumlah langkah yang akan dilakukan dalam suatu proses. Berikut macam-macam bentuk SOP yang dapat dipilih untuk digunakan : Bentuk SOP ini dipakai untuk prosedur rutin yang singkat dan tidak terlalu membutuhkan banyak keputusan. Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi tidak memerlukan banyak keputusan.Bentuk ini memudahkan orang yang sudah berpengalaman karena bagian dari masing-masing langkah dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk orang baru, dapat memudahkan untuk mempelajari prosedur tersebut. Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi ini tidak memerlukan banyak keputusan, sama seperti Hierarchical Steps. Grafik dapat membantu menyederhanakan suatu proses dari bentuk yang panjang menjadi bentuk yang singkat. Gambar ataupun diagram juga dapat digunakan untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur. Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah prosedur dalam pembuatan suatu keputusan. Bentuk flowchart digunakan untuk prosedur yang memiliki banyak keputusan. Dalam pembuatan SOP bentuk flowchart ini diperlukan simbol-simbol yang dapat membantu menjelaskan setiap langkah. Berikut simbol-simbol yang di gunakan. Penulisan Standard Operating Procedure Standard Operating Procedure (SOP) dapat dikaitkan baik jika semua yang tertulis didalamnya dapat dibaca dan dimengerti oleh setiap orang yang menggunakannya. Oleh sebab itu diperlukan suatu cara yang benar dalam pembuatan Standard Operating Procedure. Berikut cara efektif dalam membuat Standard Operation Procedure :
Pembuatan Standard Operating Procedure harus dengan format yang konsisten, sehingga pihak yang menggunakan menjadi terbiasa dan mudah. Memahami Standard Operating Procedure yang dimaksud. Berikut susunan isi Standard Operating Procedure :
Berisi tentang semua informasi yang mewakili dokumen itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat, kapan dokumen disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dar isi dokumen, dll.
Berisi tentang penjelasan tujuan dibuatnya prosedur dan alasan mengapa prosedur tersebut dibutuhkan serta penjelasan batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat. Prosedur merupakan bagian utama dari dokumen. Prosedur yang dibuat merupakan gambaran dari suatu proses yang menjelaskan dalam detail setiap urutan prosesnya. Form yang digunakan pada suatu proses juga dijelaskan. Berisi tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terkait dalam suatu proses. Pelaksanaan Standard Operating Procedure Ada tujuh tahapan atau langkah yang dapat digunakan untuk membuat suatu prosedur yang baik dan memaksimalkan semua potensi yang ada, antara lain sebagai berikut :
Langkah awal yang harus dilakukan adalah menentukan tujuan yang ingin dicapai. Suatu prosedur akan berjalan dengan baik apabila dirancang dengan tujuan yang spesifik yang ingin dicapai. Selanjutnya menentukan tujuan akhir oleh perusahaan melalui manajemen yang baik dengan SOP yang sudah dibuat. Setelah tujuan selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk SOP yang akan digunakan. Jika bentuk awalnya adalah flowchart, langkah awalnya adalah menentukan point utama yang menjadi pokok permasalahan. Selanjutnya, menentukan keputusan tentang apa yang dibutuhkan oleh pekerja untuk dilakukan dan tindakan penanganannya. Dalam membuat rancangan awal disarankan tidak membuat secara detail, sampai didapatkan prosedur yang benar-benar sesuai dengan kenyataan.
Setelah prosedur selesai dibuat, lakukan evaluasi dengan cara menyerahkan prosedur kepada orang-orang yang bersangkutan. Dengan menyerahkan tersebut diharapkan dapat menerima saran-saran perbaikan sehingga dapat dilakukan perbaikan supaya menjadi dipahami dan lebih akurat.
Hal yang paling penting dalam melakukan evaluasi eksternal adalah keberadaan tim penasehat yang berasal dari perusahaan. Tim penasehat tersebut akan menilai dan mengevaluasi secara murni berdasarkan ilmu yang dimiliki dan hasil perbandingan dengan perusahaan lain yang sejenis. Satu-satunya cara untuk mengetahui prosedur yang dibuat sudah efektif yaitu dengan mencoba menjalankan langsung prosedur tersebut. Setelah dijalankan langsung, maka akan diketahui apakah ada langkah-langkah pada prosedur yang tidak benar dan tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Setelah dilakukan uji coba, SOP diletakan pada bagian atau unit yang terkait. Peletakan SOP sebaiknya pada tempat yang memungkinkan setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan mudah. Jika memungkinkan, prosedur dicetak dalam ukuran yang besar sehingga para operator dapat dengan mudah melihat dan membacanya.
Langkah terakhir yang harus dilakukan dalam pembuatan SOP adalah menjalankan prosedur yang sudah dibuat sesuai dengan rancangan yang sudah dibuat. Pastikan semua pihak bersangkutan mengerti mengapa pelaksanaan SOP harus benar-benar dijalankan. Konsep Work Instruction (WI) Work Instruction (WI) menyediakan seluruh yang dibutuhkan secara detail untuk melakukan pekerjaan yang spesifik dengan benar dan sesuai standar yang baku. Work Instruction (WI) menunjukan bagaimana organisasi menghasilkan suatu produk atau menyediakan pelayanan dan system control untuk meningkatkan system kualitas dari produk tersebut agar sesuai dengan standar. Work Instruction (WI) merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP). Pembuatan Work Instruction (WI)harus jelas, akurat, dan selalu didokumentasikan serta tidak boleh mengandung penjelasan yang meragukan. WI harus menggambarkan kenapa WI tersebut dibuat, kapan harus selesai, apa yang harus dikerjakan, perlengkapan apa saja yang akan dipakai, dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi. Penyusunan WI membuat berbagai komponen didalamnya, yaitu sebagai berikut :
Berisi tentang semua informasi yang mewakili dokumen itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat, kapan dokumen disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dari isi dokumen, dll.
Berisi tentang penjelasan tujuan dibuatnya dokumen dan alas an mengapa dokumen tersebut dibutuhkan serta penjelasan batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat. Prosedur merupakan bagian utama dari dokumen. Prosedur yang dibuat merupakan gambaran dari suatu proses yang menjelaskan dengan detail setiap urutan prosesnya. Form yang digunakan pada suatu proses juga dijelaskan. JOB SAFETY ANALYSIS Salah satu cara untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja adalah dengan menetapkan dan menyusun prosedur pekerjaan dan melatih semua pekerja untuk menerapkan metode kerja yang efisien dan aman. Menyusun prosedur kerja yang benar merupakan salah satu keuntungan dari menerapkan Job Safety Analysis (JSA) – yang meliputi mempelajari dan membuat laporan setiap langkah pekerjaan, identifikasi bahaya pekerjaan yang sudah ada atau potensi (baik kesehatan maupun keselamatan), dan menentukan jalan terbaik untuk mengurangi dan mengeliminasi bahaya ini. JSA digunakan untuk meninjau metode kerja dan menemukan bahaya yang :
Pengertian Job Safety Analysis JSA merupakan identifikasi sistematik dari bahaya potensial di tempat kerja yang dapat diidentifikasi, dianalisa dan direkam. Hal-hal yang dilakukan dalam penerapan JSA :
Keuntungan dari melaksanakan JSA adalah :
Mengembangkan Sebuah JSA Pekerjaan dengan sejarah kecelakaan yang buruk mempunyai prioritas dan harus dianalisa terlebih dulu. Dalam memilih pekerjaan yang akan dianalisa, supervisor sebuah departemen harus memenuhi faktor berikut ini : Sebuah pekerjaan yang sering kali terulang kecelakaan merupakan prioritas utama dalam JSA.
Setiap pekerjaan yang menyebabkan cacat harus dimasukan ke dalam JSA. Beberapa pekerjaan mungkin tidak mempunyai sejarah kecelakaan namun mungkin berpotensi untuk menimbulkan bahaya. JSA untuk setiap pekerjaan baru harus dibuat sebisa mungkin. Analisa tidak boleh ditunda hingga kecelakaan atau hamper terjadi kecelakaan. Pekerjaan yang sering hampir terjadi bahaya harus menjadi prioritas JSA. Untuk membagi pekerjaan, pilihlah pekerja yang benar untuk melakukan observasi. Pilihlah pekerja yang berpengalaman, mampu dan kooperatif sehingga mampu berbagi ide. Jelaskan tujuan dan keuntungan dari JSA kepada pekerja. Observasi performa pekerja terhadap pekerjaan dan tulis langkah dasar JSA. Rekaman video pekerjaan dapat digunakan untuk peninjauan di masa mendatang. Pertanyakan langkah awal pekerjaan dilanjutkan langkah selanjutnya dan seterusnya.
Tahap berikutnya untuk mengembangkan JSA adalah identifikasi semua bahaya termasuk dalam setiap langkah. Identifikasi semua bahaya baik yang diproduksi oleh lingkungan dan yang berhubungan dngan prosedur kerja. Tanyakan pada diri masing-masing pertanyaan berikut untuk setiap tahap:
Langkah terakhir dalam JSA adalah mengembangkan prosedur kerja yang aman untuk mencegah kejadian atau potensi kecelakaan. Beberapa solusi yang mungkin dapat diterapkan:
sumber: http://k3-community.blogspot.com/p/sop-jsa.html http://smbjagasatru.blogspot.com/2012/12/keselamatan-dan-keamanan-kerja-k3.html |