Bayar pajak tanpa KTP – Salah satu berkas yang harus dibawa saat bayar pajak tahunan kendaraan bermotor adalah KTP asli. Namun ada kalanya kondisi ini bisa menyulitkan bagi beberapa orang yang tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli. Show
Bisakah membayar pajak tanpa KTP pemilik kendaraan? Bisa. Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui beberapa aplikasi bayar pajak online seperti Signal, Sakpole, Tokopedia, serta pembayaran pajak via ATM. Karena dengan online, Anda tidak perlu datang ke Samsat untuk membawa KTP asli. Untuk cara bayar pajak motor ataupun mobil tanpa KTP, bisa Anda lihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini. Daftar Isi: Via Aplikasi SignalDokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal adalah NIK pemilik kendaraan, nomor telepon yang aktif, dan email yang aktif. Cara pembayaran pajak via Aplikasi Signal juga cukup mudah. Berikut ini adalah cara membayar pajak kendaraan tanpa KTP melalui aplikasi Signal:
Via Aplikasi SakpoleAplikasi Sakpole merupakan aplikasi E-Samsat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jadi aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk bayar pajak tahunan khusus wilayah Jawa Tengah. Untuk pembayaran pajak via Aplikasi Sakpole, dokumen yang dibutuhkan adalah E-KTP, STNK, dan foto kendaraan. Berikut langkah-langkah bayar pajak tahunan melalui aplikasi Sakpole:
Via TokopediaSyarat agar dapat membayar pajak via Tokopedia adalah memiliki akun Tokopedia, STNK, dan m-banking atau pembayaran lainnya.
Untuk informasi seputar bayar pajak lewat tokopedia, Anda dapat mengunjungi laman Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Online di Tokopedia. Via ATMSelain melalui aplikasi, pembayaran pajak tanpa KTP juga bisa dilakukan melalui ATM beberapa Bank seperti BCA, BRI, BNI, ataupun Bank Mandiri. Namun sebelum membayar pajak lewat ATM, Anda harus mengirim SMS dulu ke Samsat masing-masing daerah untuk mendapatkan kode bayar. Syarat yang dibutuhkan untuk membayar pajak via ATM adalah memiliki rekening bank yang dituju, data di KTP harus sama dengan data di rekening bank tujuan, dan melakukan registrasi melalui SMS ke samsat yang bersangkutan. Berikut ini langkah – langkah bayar pajak tanpa membawa KTP melalui Bank BCA untuk wilayah Jawa Barat:
Pembayaran pajak di ATM BCA dikenakan biaya admin sebesar Rp. 5.000. Setelah pembayaran selesai, Anda harus membawa bukti transaksi pembayaran pajak dari ATM ke Samsat untuk pengesahan. Jika tidak dilakukan pengesahan dalam waktu 30 hari, maka pembayaran tersebut dinyatakan tidak sah. Biaya Pajak Tanpa KTP (Pajak Tahunan)Biaya yang Anda keluarkan untuk pembayaran pajak tahunan secara online sama dengan biaya pembayaran pajak tahunan di Samsat. Berikut ini biaya pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) motor dan mobil secara lengkap: Biaya Pajak Tahunan Motor
Biaya Pajak Tahunan Mobil
Nb : Cek pajak kendaraan Anda juga dapat Anda lakukan di laman Cek Pajak Kendaraan Online. Pertanyaan Seputar Bayar Pajak Tanpa KTPApa bisa bayar pajak tahunan tanpa KTP di Indomaret? Tidak. Pembayaran pajak tahunan di Indomart harus membawa KTP asli dan juga STNK. Jika KTP hilang, apakah tetap bisa bayar pajak tahunan? Bisa. Caranya dengan menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
Jakarta – Salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP. Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli. Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada. Ada kalanya kondisi tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli saat bayar pajak. Biasanya ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas dan pemilik kendaraan sebelumnya tidak dapat ditemui. Apabila masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa memakai KTP pemilik sebelumnya sebelum balik nama. Munculnya peraturan ini oleh kepolisian bertujuan untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang saat ini marak terjadi. Akibat lama dan butuh banyak biaya apabila harus langsung balik nama, pemilik kendaraan terpaksa ‘nembak KTP’. Alhasil, muncul potensi percaloan di kalangan petugas SAMSAT demi memudahkan pemilik kendaraan bayar pajak. Karena posisi yang dilematis inilah, beberapa pemerintah provinsi mewacanakan untuk tidak mewajibkan pelampiran KTP dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, potensi percaloan di kalangan internal pegawai SAMSAT juga bisa dihindari. Masyarakat terhindar dari pungli ‘nembak KTP’ dan pemasukan dari pajak kendaraan bisa semakin lancar. Rencana ini bertujuan untuk semakin mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pihak kepolisian hanya berharap bila wacana bayar pajak motor tanpa KTP ini nantinya tidak akan menjadi celah penyelewengan surat-surat kendaraan. Balik Nama ke KTP BaruKesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK. Kalau sudah begini, pilihannya antara ‘nembak KTP’ atau balik nama sekalian. Apabila sudah yakin untuk balik nama, kalian harus sedikit bersabar karena prosesnya butuh waktu yang cukup lama. Persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya dan fotokopi KTP pemilik baru. Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan. Hasil cek fisik kendaraan kemudian disatukan bersama berkas yang Carmudian bawa kepada petugas loket tes fisik kendaraan. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dan di loket ini pemilik kendaraan harus membayar biaya administrasi Rp30 ribu. Setelah verifikasi, jangan lupa fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya. Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Petugas kemudian memberikan tanda terima kalau pengajuan STNK sedang diproses. Di loket ini, petugas juga akan mengembalikan semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi. Pada proses ini, diharuskan untuk membayar biaya sebesar Rp30 ribu kemudian tunggu proses pembuatan STNK atas nama Carmudian dan bisa diambil di hari yang telah ditentukan pada tanda terima. Nah, untuk mengganti data di BPKB ini butuh proses selama beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Proses pengambilan STNK baru bisa datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Carmudian pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya. Bikin BPKB Sesuai Identitas KTP BaruProses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, Carmudian harus datang ke Polda setempat. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuiitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya. Pergi ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan Carmudian akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Selesai mengisi formulir, Carmudian diminta melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana. Jangan lupa, fotokopi terlebih dahulu bukti pembayaran dan tempelkan pada formulir pendaftaran. Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas yang telah kamu siapkan sebelumnya. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB baru. Simpan baik-baik tanda terima tersebut dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya akan digunakan sebagai syarat untuk mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan. Pada saat pengambilan BPKB baru, Carmudian bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrean. Serahkan tanda terima berikut bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai. Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret-AlfamartSeiring perkembangan pembayaran digital, maka pembayaran pajak kendaraan bisa juga dilakukan via daring di minimarket. Dengan demikian, proses bayar pajak motor bisa tanpa KTP asli. Pembayaran hanya butuh data NIK dan alamat KTP saja. Namun demikian, belum semua provinsi menerapkan pembayaran pajak lewat jaringan minimarket. Provinsi Banten dan Jawa Timur sudah melaksanakan proses pembayaran pajak lewat jaringan retail Indomaret dan Alfamart. Untuk teknis pembayarannya, wajib pajak ke kasir sebutkan pelat nomor, nomor telepon untuk konfirmasi pembayaran, nanti ada informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. Wajib pajak sebaiknya langsung menukarkan bukti ke UPT atau gerai pada hari yang sama untuk pengesahan. Pada proses pembayaran ini, maksimal enam hari setelah membayar di minimarket, masyarakat dapat ke gerai SAMSAT terdekat untuk pengesahan. Di SAMSAT akan dibuka loket khusus bagi masyarakat yang sudah membayar melalui minimarket. Menurut kabar, proses pembayaran melalui minimarket ini sedang dalam proses dengan pihak Polda Metro Jaya. Warga DKI Jakarta dan sekitarnya di bawah payung hukum Polda Metro Jaya nantinya juga bisa bayar pajak motor tanpa KTO dan BPKB. Selain mudah, prosesnya juga cepat dan fleksibel bisa dilakukan di jaringan Indomaret-Alfamart manapun di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu antre panjang lagi di loket-loket SAMSAT. Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lewat SMSTeknologi SMS sudah cukup lama hadir di telepon genggam. Tidak hanya untuk berkirim pesan singkat, SMS bisa juga digunakan untuk bayar pajak motor tanpa KTP, loh. Caranya, kirim pesan singkat ke nomor 08112119211 yang merupakan SMS Gateway Dinas Pendapatan Daerah Aplikasi SAMSAT.
Prosedur pembayaran baik melalui jaringan minimarket atau via SMS tidak meminta untuk menunjukkan KTP asli saat penukaran di kantor SAMSAT. Sistem hanya akan meminta data yang ada di dalam KTP seperti NIK atau nama KTP pemilik kendaraan dan alamat untuk mencocokkan data. Cara ini setidaknya cukup membantu bagi para pembeli kendaraan bekas melaksanakan kewajibannya membayar pajak setiap tahun. Namun, pembayaran via daring (online) tidak berlaku untuk perpanjangan STNK tiap lima tahun. Prosedur cek fisik dan verifikasi berkas pastinya akan meminta KTP asli, dan kesempatan ini bisa kamu manfaatkan untuk balik nama. Penulis: Yongki Sanjaya Editor: Dimas |