Manakah yang lebih didahululan, lutut ataukah tangan saat turun sujud? Show Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdhol di antara keduanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أما الصلاة بكليهما فجائزة بإتفاق العلماء إن شاء المصلى يضع ركبتيه قبل يديه وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة فى الحالتين بإتفاق العلماء ولكن تنازعوا فى الأفضل “Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutur, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 449). Kedua, yang paling afdhol adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak katakan yang paling afdhol adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan, إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud no. 840 dan An Nasai no. 1092. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Namun ada tambahan, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ “Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.” Versi lain mengatakan, وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ “Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya.” Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih. Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirob (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum”. Sehingga zhahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas, bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari pada tangan. Sehingga makna sabda Nabi, “janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika hendak sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang membicarakan hal tadi. (Lihat Shifat Shalat Nabi karya guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 129). Semoga bermanfaat, wa billahit taufiq. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 1 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom —
Lebih baik ketika turun sujud, kita mendahulukan lutut lalu telapak tangan lalu dahi dan hidung. Coba lihat keterangan dalam kitab Bulughul Maram berikut dan perselisihan kuat di dalamnya. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud?Hadits #310عَنْ أَبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ، فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ». أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sujud, maka janganlah berlutut seperti berlututnya unta, yaitu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang tiga) [HR. Abu Daud, no. 840; Tirmidzi, no. 269; An-Nasai, 2:207. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mensahihkan adalah ‘Abdul Haqq, As-Suyuthi, Ahmad Syakir, Al-Albani, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Bulughul Maram. Hadits ini didhaifkan oleh ulama besar semacam Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi].وَهُوَ أَقْوَى مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ: Hadits ini lebih kuat dari hadits Wail bin Hujr: Hadits #311رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ. أَخْرَجَهُ الأرْبَعَةُ. Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (Dikeluarkan oleh Imam yang empat) [HR. Abu Daud, no. 838; Tirmidzi, no. 267; An-Nasai, 2:207; Ibnu Majah, no. 882. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mendhaifkannya adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, dan Al-Albani. Ulama yang mensahihkannya adalah Tirmidzi, Ath-Thahawi, Al-Khathabi, Al-Baghawi, dan Ibnul Qayyim. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri mendukung pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini sahih. Hadits ini punya syaahid atau penguat pada hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan mendahulukan lutut dari tangannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:345; Al-Hakim, 1:226; Al-Baihaqi, 2:99. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Syaikhain dan tidak diketahui ‘illah dalam hadits ini].فَإِنَّ لِلأَوَّلِ شَاهِداً مِنْ حَدِيْثِ: Hadits yang pertama mempunyai syahid dari hadits: Hadits #312ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ مُعَلَّقاً مَوْقُوفاً. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah. Imam Al-Bukhari menyebutnya dalam keadaan mu’allaq mauquf. [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 627; Ad-Daruquthni, 1:344; Al-Hakim, 1:266; Al-Baihaqi, 2:100; Bukhari menyebut secara mu’allaq, 2:290]. Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tanganPendapat pertama: Mendahulukan lutut dari kedua tangan. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khaththab, Ibrahim An-Nakha’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, dan pendapat ashabur ro’yi (ulama Hanafiyah). Alasan pendapat ini adalah hadits dari Wail bin Hujr. Pendapat kedua: Mendahulukan kedua tangan sebelum lutut. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalil pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah. Pendapat ketiga: Boleh memilih mendahulukan yang mana. Inilah pendapat Imam Malik.
Baca juga: Cara Sujud dalam Madzhab Syafii Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tanganAbul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-‘Imraani Al-Yamani (489 – 558 H) berkata, وَالمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَكُوْنَ أَوَّلَ مَا يَقَعُ مِنْهُ عَلَى الأَرْضِ فِي السُّجُوْدِ: رُكْبَتَاهُ ثُمَّ يَدَاهُ ثُمَّ جَبْهَتُهُ وَأَنْفُهُ “Yang disunnahkan ketika meletakkan anggota sujud di lantai adalah: (1) kedua lutut, lalu (2) kedua telapak tangan, lalu (3) dahi dan hidungnya.” (Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:274) berkata, مَذْهَبُنَا إِنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُقَدِّمَ فِي السُّجُوْدِ الرُّكْبَتَيْنِ ثُمَّ اليَدَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةَ وَالاَنْفَ “Menurut madzhab kami (Syafii), disunnahkan ketika akan sujud mendahulukan kedua lutut, lalu kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung.” Ada penukilan dari kitab Al-Majmu’ (3:275) sebagai berikut, قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الاُمِّ أُحِبُّ أَنْ يَبْتَدِئَ التَّكْبِيْرَ قَائِمًا وَيَنْحِطُّ وَكَأَنَّهُ سَاجِدٌ ثُمَّ إِنَّهُ يَكُوْنُ أَوَّلَ مَا يَضَعُ عَلَي الأَرْضِ مِنْهُ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَدَيْهِ ثُمَّ وَجْهَهُ فَإِنْ وَضَعَ وَجْهَهُ قَبْلَ يَدَيْهِ أَوْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ كَرِهْتُه ُوَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ وَلاَ سُجُوْدَ سَهْوٍ “Imam Syafii dalam Al-Umm berkata, ‘Aku suka jika memulai dengan takbir mulai dari berdiri lalu turun sujud. Lalu ketika akan sujud yang pertama kali diletakkan di lantai adalah kedua lutut, kemudian kedua telapak tangan, kemudian wajah. Jika wajah diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua telapak tangan atau kedua telapak tangan diletakkan sebelum kedua lutut, aku tidak menyukainya (menganggap makruh). Namun, jika hal tersebut dilakukan, tidak perlu ada pengulangan dan tidak perlu ada sujud sahwi.’” Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:282), Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyebutkan, “Orang yang menjalankan shalat disunnahkan meletakkan lutut, lalu telapak tangan, kemudian dahi dan hidung. Hal ini berdasarkan hadits dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangkit, beliau mengangkat tangannya sebelum kedua lututnya.’ Seandainya ada yang akan sujud meletakkan kedua tangannya sebelum lutut, tetaplah sah. Ia tidak mesti sujud sahwi karena yang ditinggalkan hanyalah sunnah hay’ah. Meletakkan hidung saat sujud adalah sunnah. Namun, orang yang sujud tidak cukup sujud pada hidung saja, sedangkan dahinya tidak terkena lantai saat sujud.” Alasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah yang lebih menguatkan pendapat “mendahulukan lutut dari kedua telapak tangan”:
Catatan: Tentu saja yang bisa melakukan cara sujud dengan mendahulukan lutut dari tangan adalah yang mampu. Jika dalam keadaan tidak mampu, misal karena fisik tidak kuat lagi atau dalam keadaan sakit, maka ia mendahulukan manakah yang mudah baginya. Wallahu a’lam. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:145-146. Baca juga: Tangan Dulu ataukah Lutut Saat Turun Sujud? Referensi
— Selasa siang, 13 Rajab 1443 H, 15 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com |