Buku panduan pkkmb warmadewa 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN ATAS DASAR SISTEM KREDIT SEMESTER

Pengertian Sistem Kredit Semester

Sistem kredit Semester (SKS) adalah pelaksanaan pendidikan yang mengukur beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dalam tiap-tiap semester dengan jumlah nilai kredit, yang dinyatakan dengan angka. Satu satuan kredit semester 1 (SKS) adalah kegiatan akademik dalam satu minggu selama satu semester yang meliputi dua macam kegiatan yaitu :

  1. Untuk mahasiswa:
    •     50 menit acara tatap muka terjadwal dengan staf pengajaran dalam bentuk kuliah.
    •     60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar misalnya dalam bentuk pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
    •     60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk mendalami atau mempersiapkan tugas lain misalnya dalam bentuk membaca buku referensi.
  2. Untuk tenaga pengajar:
    •     50 menit tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
    •     60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
    •     60 menit pengembangan materi kuliah.

Tujuan

Tujuan umum penerapan sistem kredit di Perguruan Tinggi di Indonesia adalah agar Perguruan Tinggi tersebut dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena di dalamnya dimungkinkannya penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberikan kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang profesi yang dituntut oleh pembangunan. 

Secara khusus tujuan penerapan sistem kredit adalah sebagai berikut: 

  1. Untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. 
  2. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah-mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. 
  3. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan “input” dan “output” dapat dilaksanakan secara seimbang. 
  4. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dan waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini. 
  5. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  6. Untuk kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antara bagian, atau antara fakultas, dalam suatu perguruan tinggi.
  7. Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian yang lain dalam suatu perguruan tinggi tertentu.

Tahun Kuliah / Program

Yang dimaksud dengan tahun kuliah / program yaitu:

  1. Suatu tahun kuliah dibagi dalam dua semester yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap.
  2. Keseluruhan program sarjana dibagi dalam tiga setengah tahun (tujuh semester) dalam penawaran mata kuliah berdasarkan Semester Ganjil dan Semester Genap.
  3. Lama masa studi program sarjana adalah 3.5 tahun.
  4. Jumlah kredit yang harus diselesaikan untuk program sarjana adalah 150 sks.
  5. Kegiatan akademik dalam satu semester berlangsung selama 21 minggu dengan susunan pembagian sebagai berikut: 
  •     17 minggu perkuliahan.
  •     1 minggu ujian tengah semester dan tugas-tugas akademik lainnya.
  •     1 minggu, minggu tenang.
  •     2 minggu ujian akhir semester. 

KURIKULUM

Dasar penyusunan Kurikulum 

Kurikulum ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor: 232/V /2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 045/V/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi serta Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional R1 Nomor: 002/BAN-PT/Ak-XII/IV/S1/2009 tanggal 3 April 2009 tentang Hasil Akreditasi Beberapa Program Bidang Studi Sarjana; dan Keputusan Rektor Universitas Warmadewa Nomor : 428/Unwar/PD-10/IV/2013 tentang Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.

Tujuan Pendidikan Hukum

Tujuan Kesarjanaan Umum
  1. Menghasilkan seorang sarjana yang : Berjiwa Pancasila Kepribadian Mengenal etika sarjana, bersifat terbuka dan menghargai pendapat orang lain.
  2. Memahami dasar-dasar ilmu pengetahuan.
  3. Menghayati permasalahan-permasalahan yang timbul dalam masyarakat.
  4. Dapat berdiri sendiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan.
  5. Menghasilkan Tenaga Cakap dan trampil yang mampu berpikir logis dan kritis dalam masalah maupun dalam menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
  6. Menguasai teknik analisis untuk melakukan penelitian. 
  7. Mempunyai kemampuan pengelolaan sumber daya (Mana gerial) untuk merumuskan rencana melakukan evaluasi dan mengambil keputusan. 
Tujuan Khusus Kesarjanaan Hukum

Menghasilkan sarjana Hukum yang: 

  1. Menguasai pengetahuan dasar untuk dapat bekerja secara analistis seperti: memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah, memiliki kemampuan membedakan antara hal relevan, kurang dan tidak relevan dalam permasalahan dsb.
  2. Menghasilkan tenaga yang memiliki dan menguasai ketram . dasar untuk melakukan pekerjaan yang diperlukan dalam profesi hukum antara lain:
    1. Mengumpulkan bahan dan fakta tentang suatu peristiwa Melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan ' Mempergunakan bahan-bahan dalam suatu perpustakaan hukum dan pusat dokumentasi hukum.
    2. Menyusun laporan, rancangan peraturan, kontrak dan pilan lainnya.
  3. Menghasilkan sarjana yang paham akan sekalian lembaga yang nanti akan dimasuki dalam pekerjaannya, juga paham akan lingkungan dan lembaga-lembaga tersebut sertaj uga lingkungan dan hukum itu sendiri seperti lingkungan politik, ekonomi, teknologi dan lain-lain. 

Kapan Pkkmb Warmadewa 2022?

Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiwa Baru (PKKMB) dilaksanakan selama 6 (enam) hari yaitu; 2 (dua) hari kegiatan untuk PKKMB tingkat Universitas pada tanggal 29 - 30 Agustus 2022 dan 3 (tiga) hari kegiatan untuk PKKMB tingkat Fakultas dan Sekolah Vokasi pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2022.

Apakah Pkkmb 2022 offline?

Mengingat karena dibatasinya jumlah peserta yang dapat ikut secara offline sebanyak 1.000 orang dari seluruh fakultas dan peserta lainnya akan mengikutinya secara online maka peserta yang mendaftar wajib telah melakukan vaksin 3 (Booster).

Apa makna tema Pkkmb 2022?

Tema PKKMB Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2022 adalah Meneguhkan Karakter Unggul “Wasaka”, Religius, Nasionalis dan Berintegritas melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Karakter unggul “Wasaka” merupakan nilai yang harus dimiliki oleh mahasiswa ULM dan harus tercermin dari perilaku mahasiswa tersebut.

Apa tujuan dari Pkkmb?

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan program yang WAJIB diikuti oleh Seluruh Mahasiswa Baru dan merupakan kegiatan untuk memperkenalkan dan mempersiapkan para mahasiswa baru berproses menjadi mahasiswa yang yang dewasa dan mandiri, mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan ...