biaya balik nama mobil beda provinsi

Membeli mobil bekas dengan kondisi mesin dan bodi yang masih sangat terawat tentu lebih menguntungkan. Terutama bagi Anda yang memiliki budget terbatas untuk membeli kendaraan roda empat ini. Harga mobil bekas relatif lebih murah dibandingkan dengan mobil baru, sehingga lebih mudah Anda dapatkan. Namun, di samping menyiapkan dana untuk transaksi pembelian, ada juga biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang perlu dipersiapkan. Berikut rincian selengkapnya.

Menghitung biaya mutasi mobil bekas

Melalui proses mutasi mobil, secara otomatis plat nomor mobil bekas akan berubah  menjadi plat nomor baru ketika berpindah domisili. Hal ini penting untuk diperhatikan terutama bagi Anda yang berniat membeli mobil bekas dari wilayah lain di luar domisili saat ini. Lantas, berapa biaya mutasi mobil bekas?

Biaya yang harus dipersiapkan untuk menerbitkan STNK adalah sebesar Rp 200.000, sementara pengesahan STNK mobil sebesar Rp 50.000. Jumlah ini masih akan ditambah dengan biaya cetak atau ganti BPKB baru, yaitu Rp 375.000. Jadi, apabila ditotal secara keseluruhan, maka biaya mutasi mobil bekas akan menghabiskan dana sekitar Rp 625.000.

Rincian biaya balik nama mobil bekas

Saat membeli mobil bekas, Anda juga harus mempersiapkan budget lebih yang akan dialokasikan untuk biaya mutasi dan balik nama mobil bekas. Pasalnya, seluruh biaya pengurusan akan dibebankan kepada pemilik baru dan disesuaikan dengan harga mobil bekas yang dibeli. Termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang nilainya sebesar 1% dari harga beli mobil. Jadi, apabila Anda membeli mobil bekas seharga Rp 100 juta, maka biaya BBN-KB yang perlu dipersiapkan sebesar Rp 1 juta.

Di samping itu, Anda perlu menyisihkan sejumlah dana untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) senilai Rp 143.000 untuk mobil pribadi, serta biaya pendaftaran di masing-masing Samsat sekitar Rp 75.000 – Rp 100.000 untuk setiap proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

(Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar)

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Meski Anda membeli mobil bekas, masih ada tanggung jawab membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu diperhatikan. Masing-masing kendaraan memiliki nilai pajak yang berbeda, namun secara umum akan mengalami penurunan apabila mobil bekas sudah berusia lebih dari lima tahun. Anda bisa menemukan besaran Pajak Kendaraan Bermotor ini pada STNK mobil bekas yang didapatkan dari petugas Samsat.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan

Setelah mengetahui rincian biaya mutasi dan balik nama mobil bekas, Anda juga wajib tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan selama proses pengurusan dokumen. Di antaranya KTP asli dan fotokopi, kuitansi pembelian mobil bekas, dan fotokopi yang disertai materai Rp 6.000. Selain itu, Anda juga wajib membawa BPKB asli dan fotokopi untuk mengurus mutasi dan balik nama mobil bekas. Pastikan Anda mendatangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera di dalam BPKB mobil bekas tersebut.

Itulah tadi perkiraan biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan transaksi pembelian mobil bekas. Namun demikian, selalu periksa kondisi mesin dan mobil bekas yang dibeli agar Anda bisa mendapatkan kendaraan terbaik dengan harga yang terjangkau. Dengan begitu, tidak lagi jadi masalah ketika Anda membeli mobil bekas sesuai dengan kebutuhan dan budget yang dimiliki.

biaya balik nama mobil beda provinsi

Jakarta – Dalam mengurus mutasi atau mencabut berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali orang memanfaatkan jasa calo. Alasannya, proses ini bagi mereka cukup merepotkan dan juga menyita waktu bolak-balik ke kota asal pelat nomor kendaraan diterbitkan. Padahal, Carmudian bisa urus cabut berkas STNK sendiri tanpa takut repot, loh.

Sebenarnya, proses cabut berkas STNK sebenarnya tidak terlalu ribet. Carmudian tidak perlu membuang-buang uang untuk membayar biro jasa. Hal paling penting, datang langsung ke Kantor Samsat daerah asal tempat BPKB diterbitkan atau tempat pelat nomor terdaftar. Cabut berkas STNK ini bisa diwakilkan asalkan mempersiapkan BPKB dan KTP asli untuk mutasi ke kota tujuan.

Proses cabut berkas STNK ada 2 macam, yaitu mutasi di beda kota satu provinsi dan mutasi lain provinsi. Jika proses mutasi melibatkan dua daerah, SAMSAT dan berbeda provinsi, maka diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat.

Berikut ini kelengkapan yang dibutuhkan saat akan cabut berkas STNK di kota asal:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi
  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Cek Fisik Kendaraan

biaya balik nama mobil beda provinsi

Di kota asal, proses cabut berkas diawali dengan cek fisik kendaraan. Sebaiknya, Carmudian datang pagi-pagi karena jam 07.30 WIB loket cek fisik biasanya sudah dibuka. Apabila datang ketika loket baru dibuka, maka antrean proses cek fisik dan legalisir berkas bisa lebih cepat.

Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan, Carmudian akan diberi hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas mutasi di loket untuk diperiksa dan dilegalisir. Petugas akan memberi cap legalisir setelah pemeriksaan berkas yang sudah komplet.

Oleh petugas nanti akan diarahkan dan diantar ke loket cek fiskal. Nama Carmudian dipanggil bersama sekitar lima orang yang sama-sama mengurus mutasi. Carmudian diminta mengisi formulir yang sudah disediakan dan setelah diisi, tunggu untuk dipanggil lagi.

Setelah dipanggil cek fiskal, Carmudian akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya administrasi. Apabila ada pajak yang tertunda atau belum terbayar, maka harus diselesaikan di loket tersebut. Setelah selesai melakukan pembayaran administrasi, Carmudian akan diarahkan petugas ke bagian mutasi.

Proses Mutasi STNK

biaya balik nama mobil beda provinsi

Pada tahapan ini, Carmudian perlu ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Kemudian petugas di loket ini akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir tadi. Apabila berkas sudah lengkap, maka Carmudian diminta mengisi formulir yang telah disediakan.

Bila masih bingung, bisa mengikuti contoh formulir yang sudah diisi untuk contoh pengisian. Biasanya contoh ini tidak jauh dari loket atau meja untuk mengisi formulir. Apabila masih ada yang kurang paham segera tanyakan kepada petugas atau bagian informasi.

Serahkan formulir tersebut kepada petugas untuk dicek kembali dan apabila sudah benar maka petugas akan memberikan tanda terima pembayaran. Untuk pendaftaran mutasi motor nominalnya sejumlah PNBP Rp150.000, sedangkan untuk mobil PNBP Rp250.000.

Bayar dan ambil tanda terima yang digunakan untuk pengambilan berkas. Biasanya pengambilan berkas dijadwalkan lima hari kemudian setelah pendaftaran mutasi.

Pengambilan Berkas Mutasi

Pada hari yang telah dijadwalkan, silahkan datang lagi ke kantor Samsat untuk mengambil berkas dengan menunjukan tanda terima yang diberikan. Serahkan tanda terima dan tunggu beberapa saat sampai nama Carmudian dipanggil petugas.

Setelah nama dipanggil dan berkas diserahkan, maka petugas akan menyuruh ke loket fiskal. Pada loket tersebut, Carmudian kembali diberikan tanda terima. Setelah berkas keluar dan sudah bisa diambil, kini saatnya datangi kantor Samsat daerah tujuan mutasi.

Penyerahan Berkas Mutasi STNK

biaya balik nama mobil beda provinsi

Serahkan semua berkas yang sudah dicabut dari Samsat daerah asal kepada petugas Samsat di daerah tujuan mutasi kendaraan. Namun sebelum memasukkan berkas tadi, perlu kembali melakukan cek fisik untuk memastikan keaslian nomor rangka dan mesin di Samsat kota tujuan. Pihak Samsat juga akan melakukan cek silang ke Polda setempat bila melakukan mutasi lintas provinsi.

Setelah selesai cek fisik, tahap selanjutnya adalah kembali ke loket mutasi untuk menyerahkan semua berkas kendaraan. Jangan lupa, bikin salinan legalisir cek fisik dan kuitansi pembelian. Setelah itu, bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas tadi, jika sudah lengkap maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Proses mutasi selesai, petugas akan meminta Carmudian untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru.

Komponen biaya yang terdapat dalam balik nama dan mutasi seperti yang tertera di STNK, antara lain:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang besarannya untuk motor bekas sebesar 2/3 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang besarannya 1,5% dari NJKB (Nilai jual Kendaraan Bermotor).
  • SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja dan nominalnya sudah ditetapkan.

Cabut Berkas STNK Perlu Bikin BPKB Baru

biaya balik nama mobil beda provinsi

Setelah cabut berkas dan STNK baru selesai dicetak, Carmudian masih perlu membuat BPKB baru sesuai dengan data di STNK dan KTP. Siapkan berkas-berkas, yaitu salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik dan salinan kuitansi pembelian motor.

Dikutip dari laman resmi Polri, untuk membuat BPKB baru ini wajib ke Ditlantas Polda setempat. Ambil nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB. Di sini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas. Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp80.000. Pembayaran dilakukan di konter bank yang ditunjuk dan biasanya terletak tidak jauh dari loket.

Setelah itu, antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. Carmudian datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Saat pengambilan, serahkan tanda terima dan salinan KTP.

Petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru. Sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang PNBP POLRI, biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

  • Baru per penerbitan Rp225.000
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp225.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:

  • Baru per penerbitan Rp375.000
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp375.000. (dms)