Bagaimana perbedaan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah Lalu dari mana kedua lembaga tersebut mencari keuntungan?

Bagaimana perbedaan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah Lalu dari mana kedua lembaga tersebut mencari keuntungan?

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Ada dua jenis gadai yakni gadai syariah dan gadai konvensional. Keduanya ada yang dikelola oleh pemerintah ada juga swasta. 

Biasanya, di momen-momen tertentu terkadang kebutuhan mendesak selalu datang. Tapi, kocek di saku sangat terbatas. Misalnya menjelang hari raya Idul Fitri atau menjelang pernikahan butuh dana yang cukup besar, maka salah satu jalan untuk mendapatkan pendanaan uang yang cepat adalah dengan menggadaikan barang. 

Di artikel kali ini akan dijelaskan mengenai gadai syariah, mulai dari pengertiannya hingga bagaimana mekanisme gadai syariah.

Pengertian Gadai Syariah

Gadai atau rahn dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang tertahan atau tetap. Sehingga jika diartikan, gadai adalah memberikan harta sebagai jaminan untuk mendapatkan utang atau pinjaman. 

Rahn juga merupakan istilah untuk memberikan harta sebagai jaminan untuk utang. Sistem gadai ini bertujuan untuk melunasi utang yang tidak dapat dibayar oleh orang yang berutang. 

Nilai barang yang digadaikan biasanya sebanding dengan nilai utang yang telah diambil. Dengan sistem gadai ini, ada jaminan terhadap harta kekayaan bagi si pemberi pinjaman dan ada keamanan dari risiko hilang atau ditipu.

Adapun akad utama yang digunakan dalam produk gadai syariah adalah rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  • Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.

Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila sudah jatuh tempo, Murtahin harus memberikan peringatan kepada Rahin untuk segera melunasi utangnya. Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun  dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya    penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

Akad Gadai Syariah

Salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah (rahn) adalah:

  1. Qardh al-hasan, akad ini digunakan rahin untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu rahin atau orang yang menggadaikan barangnya akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya:
  • Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.
  • Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
  1. Mudharabah, akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya:
  • Marhun dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain.
  • Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
  1. Ba’i Muqayyadah, akad ini diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Marhun adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.
  2. Ijarah, akad yang objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah. Pada akad ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaianselama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/ fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.

Bagaimana perbedaan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah Lalu dari mana kedua lembaga tersebut mencari keuntungan?

Perbedaan gadai syariah dan gadai konvensional sendiri terdapat pada sistemnya. Meski dibilang berbeda, namun tak begitu ada perbedaan yang mencolok dari segi barang yang bisa digadaikan.

Gadai Konvensional;

Pegadaian konvensional pada umumnya tak berbeda dengan yang dilakukan oleh masyarakat hingga hari ini. kamu hanya perlu datang membawa barang dan akan digadaikan untuk mendapatkan uang. Barang yang kamu bawa akan diukur harganya dan diputuskan jumlah yang bisa dipinjam.

Dalam meminjam uang, biasanya akan dikenakan bunga sebesar 1,15 per minggu atau 2,3% per bulan. Bunga tersebut bisa menjadi semakin naik, seperti 3,45 per 45 hari, atau 4,6 per bulan, tergantung perjanjian seberapa lama kamu akan meminjam uang tersebut. Bunga pinjaman pun bisa ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Jika nilai pinjaman kamu semakin besar, bunga yang dibebankan pun akan semakin besar pula.

Perhitungan biaya pinjaman dihitung setiap 15 hari kemudian dan akan naik di hari ke 16 dan juga seterusnya. Masa penitipan gadai pada umumnya selama 4 bulan. Bisa pula diperpanjang jika Anda membayar biaya sewa modal.

Pinjaman diberlakukan tanggal jatuh tempo saat pinjaman tersebut harus dilunasi. Terdapat persyaratan jika pinjaman tidak dilunasi beserta bunganya. Biasanya barang tersebut akan dilelang kepada siapapun hingga tanggal tertentu.

Gadai Syariah

Gadai emas berbasis syariah biasanya tidak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian syariah tidak akan mengambil untung dari sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil. Pegadaian Syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.

Pegadaian konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang ditentukan. Sementara pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.

Taksiran emas yang biasanya diperhitungkan dalam pegadaian syariah adalah karatase emas, volume emas serta berat mas. Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atau penitipan barang. Jadi kamu bukan membayar biaya atas pinjaman. Hal tersebut dikarenakan pinjaman yang mengambil untuk tersebut tak diperbolehkan.

Biaya yang perlu Anda bayar untuk sistem pegadaian syariah adalah biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, serta pengelolaan. Dalam pegadaian syariah terdapat akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan yang didalamnya membolehkan biaya pemeliharaan atau barang jaminan.

Nah, itu lah penjelasan mengenai gadai syariah, mulai dari pengertiannya, mekanisme hingga perbedaannya dengan gadai konvensional. 

Jangan lupa untuk terus tingkatkan pendanaanmu di ALAMI P2P Lending Syariah. Mengembangkan keuanganmu lebih baik lagi di ALAMI dan dapatkan ujrah setara hingga 14-16% pa. Untuk lebih lengkapnya klil di sini. Untuk download aplikasinya sudah tersedia di app store dan playstore.

Bagaimana perbedaan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah Lalu dari mana kedua lembaga tersebut mencari keuntungan?