Assalamu’alaikumWr Wb Mau tanya ust,… Ada kawan kerja kantoran, setiap paginya dari rumah sblm berbedak berwudhu terlebih dahulu. Kebiasaan di kantor sempatin baca quran, karna kalau sudah di rumah seringnya udah sibuk dgn urusan rumah. Trus kadang kala wudhuk nya batal karna buang air kecil/buang angin. Dan dia nya tetap membaca quran walau pun dalam keadaan tdk berwudhuk. Show Suatu hari dia lg baca quran ditegur dgn kawan, “itu baca quran sudah wudhuk blm? Haram hukumnya baca quran tidak berwudhuk”. Kemudian terjadi perdebatan kecil dgn kawannya. Menurut kawan ana, itu masalah kecil seharusnya yg diributin itu org yg gak baca quran, yg gak shalat, yg gak nutup aurat Kwanya terus bilang ” makanya baca fiqih yg betul, itu imam syafii yg bilang”. Mau nanyak, Menurut ust bagaimana hukumnya ini, dalam kondisi org yg kerja dikantor mau baca quran, tapi wudhuknya sering batal karna sering buang angin/ bak. Sedangkan bagi nya agak repot utk bongkar pasang kembali jilbab utk bolak balek wuduk setiap wudhuk batal. Mohon pencerahannya ust Ana khawatir jg, takut salah. (Umi Azzam-Langsa) ●●Jawaban: Waalaikum Salam wr wb. Pertanyaan yang sangat bagus Umi Azzam. ● Hukum membaca Al Quran bagi yang berhadats kecil: Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhuk bagi seseorang yang hendak shalat. Diantara sebab hadats kecil adalah: buang air kecil atau besar, tidur tidak dalam kondisi duduk yang menutup lubang dubur, bersentuhan langsung kulit laki-laki dan juga perempuan yang bukan mahram dan keduanya sudah baligh, hilang akal, menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan. Membaca Al Quran bagi yang berhadats kecil adalah boleh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama terlebih lagi dalam mazhab kita mazhab Imam As Syafi’i. Walaupun demikian membaca Al Quran dalam kondisi suci jauh lebih diutamakan. Namun juga bukan berarti makruh membaca Al Quran bagi yang tidak berwudhuk. Karena dalam hadits Shahih diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw adakalanya membaca Al Quran dalam kondisi berhadats kecil. Demikian disebutkan dalam beberapa rujukan mazhab Imam As Syafi’i seperti Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab karya Imam An Nawawi (676 H) jilid 2 hal. 82, demikian pula dalam kitab Busyra Al Karim bi Syarhi Masa-il At Ta’lim hal. 119. ● Hukum membaca Al Quran bagi mereka yang berhadats besar dan wanita yang sedang haidh: Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi janabah bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat. Sebab-sebab hadats besar banyak, diantaranya: berhubungan badan suami-isteri, bermimpi basah, keluar mani sengaja atau tidak dan lain-lain. Mereka yang berhadats besar dan wanita yang sedang haidh tidak boleh membaca Al Quran baik satu ayat ataupun sebahagian dari ayat. Bagi mereka dibolehkan mengingat dan mengulang Al Quran dalam hati dan ingatan mereka tanpa boleh dilafazhkan dengan lisan, dan boleh pula bagi mereka melihat Al Quran tanpa menyentuhnya. Namun dibolehkan bagi mereka yang berhadats besar dan wanita yang berhaidh membaca ayat Al Quran dengan syarat diniatkan sebagai zikir dan doa tidak sebagai Al Quran, seperti membaca QS. Al Baqarah ayat 156: Berbeda dengan mazhab Imam Asy Syafi’i yang tidak membolehkan membaca sedikitpun dari Al Quran jika diniatkan sebagai Al quran: 1. Mazhab Abu Hanifah yang membolehkan membaca sebagian dari ayat Al Quran bagi mereka yang sedang berjunub . 2. Mazhab Imam Malik yang membolehkan membaca sedikit dari Al Quran kira-kira satu atau dua ayat. ● Hukum memegang atau membawa Al Quran bagi yang berhadats kecil dan berhadats besar: Adapun memegang Mushaf Al Quran bagi yang berhadats kecil, yang masyhur dalam kitab-kitab mazhab Imam as Syafi’i harus dalam kondisi suci dari hadats kecil dan besar. Hal ini berdasarkan banyak dalil diantaranya hadits Rasulullah Saw: Mazhab Imam As Syafi’i mengecualikan tiga hal: 1. Membolak-balikkan lembarannya dengan pulpen atau alat lainnya dengan catatan tidak langsung dengan tangan, karena dalam hal ini tidak dinamakan menyentuh. 2. Jika Mushaf tersebut berisi tafsir yang lebih banyak dari pada tulisan Al Qurannya karena jika demikian mushaf tersebut disebut kitab tafsir bukan Al Quran. 3. Membawa mushaf Al Quran di dalam satu karung bersama barang-barang lainnya. Demikian yang didapatkan dalam kitab Rahmat Al Ummah Fi Ikhtilaf Al A-immah, hal. 21, dan Mughni Al Muhtaj karya Al Khatib As Syarbini (977H), jilid 1 hal. 71. Adapun menyentuh dan membawa Al Quran bagi mereka yang berhadats besar dan wanita yang sedang haidh adalah haram dengan ijma’ ulama. Jika mereka yang berhadats kecil diharamkan tentu bagi yang berhadats besar lebih diharamkan. Dengan demikian dapat difahami bahwa membaca Al Quran bagi teman ibu di kantor tidak masalah selama tidak menganggu kewajibannya di kantor selama ia tidak berhadats besar atau berhaidh. Namun untuk menyentuh Al Quran ia bukan hanya harus suci dari hadats besar namun juga harus suci dari hadats kecil dengan berwudhuk. Wallahu A’lam Commentscomments Apa hukumnya berwudhu sebelum membaca Alquran?Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah, MA menyampaikan tidak ada kewajiban berwudhu dalam aktivitas membaca Al-Qur'an melalui media apa pun. Ini berbeda dengan menyentuh mushaf Al-Qur'an yang oleh jumhur ulama berpendapat wajib berwudhu dahulu.
Apakah wajib berwudhu sebelum memegang Alquran?Alquran berisi ayat-ayat yang mulia sehingga Allah yang menjaganya langsung dan menjamin kemurnian ayat-ayat-Nya. Karena itu, ulama sepakat siapapun yang memegang Alquran harus dalam keadaan suci, baik dari hadats besar maupun dari hadats kecil.
Mengapa kita harus berwudhu sebelum membaca Alquran?KITA tahu bahwa sebelum membaca Al-Quran alangkah lebih baik kita berwudhu terlebih dahulu. Mengingat, dalam membaca Al-Quran, kita harus berada dalam keadaan suci. Hal ini dilakukan demi memenuhi adab dalam membaca Al-Quran. Dan dengan begitu, keadaan suci, bisa membuat diri kita lebih tenang dan damai.
Bagaimana jika membaca Alquran tidak berwudhu?Hukum baca Al Quran tanpa wudhu atau tidak bersuci sebenarnya diperbolehkan yang sifatnya hafalan. Namun ada syaratnya, yaitu tidak menyentuh kitab Al Quran tersebut. "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" (Al Waqi'ah: 79).
|