Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi

Jakarta -

Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi di antaranya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Apa maksudnya?

Dalam buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Selanjutnya, dalam buku tersebut juga dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:

1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

2) Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber Hukum Materiil

Dalam sebuah Jurnal resmi Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta tentang "Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional" oleh Fais Yonas Bo'a, Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil.

Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu:

- Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia

- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional

- Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum (meta-juris).

Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

1) Ideologi hukum Indonesia

2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia

3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia

4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya


Itulah penjelasan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(pal/pal)

A.B Kusuma, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Vol. 1 Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Premedia Group.

Hans Kelsen, 2014, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Generaly Theory of Law and State;New York: Russel and Russel, 1971), Bandung: Nusa Media.

Jawahir Thontowi, 2016, Pancasila Dalam Perspektif Hukum;Pandangan Terhadap Ancaman The Lost Generation, Yogyakarta: UII Press.

Maria Farida Indrati S., 2007, Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan), Yogyakarta: Penerbit PT. Kanisius

Mahfud MD, 2003, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik Dan Kehidupan Ketatanegaraan), Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi Cet.Pertama, Jakarta: PT Gramedia

Mohammad Hatta dkk, 1978, Uraian Pancasila, Jakarta: Mutiara.

Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: Aksara baru.

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum; Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Teguh Prasetyo, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Media Perkasa.

Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Sementara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Aidul Fitriciada, “Negara Hukum Indonesia : Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 19, No.4, Oktober 2012.

Dani Pinasang, “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. XX, No. 3, April-Juni, 2012.


Page 2

View or download the full issue PDF (Full Issue)

Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
  
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
 
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
 
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
 
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
 
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
 
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi
Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum sumber hukum dapat dibagi menjadi

(p-ISSN: 1829-7706 e-ISSN: 2548-1657).