3 menit Kewajiban anak di sekolah adalah peraturan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap siswa yang diberlakukan tak hanya untuk kebaikan sekolah, tetapi juga siswanya. Lalu, apa saja daftar kewajiban tersebut? Show
Sama halnya seperti hak dan kewajiban anak di rumah, di sekolah anak-anak juga memiliki hak dan kewajiban yang wajib untuk dipatuhi. Seorang siswa harus menaati sejumlah kewajiban yang berlaku selama di sekolah. Selain sebagai langkah untuk menjaga ketertiban, hal ini juga dapat memberikan pelajaran dan membantu anak untuk memahami arti dari tanggung jawab sejak dini. Mau tahu apa saja kewajiban anak selama di sekolah? Langsung saja simak contoh daftar kewajibannya berikut ini! 11 Contoh Kewajiban Anak di Sekolah1. Menaati Peraturan & Tata TertibSetiap sekolah memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda. Sebagai siswa, setiap anak wajib menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku. Siswa juga harus menjaga sikap dan ketertiban selama proses pembelajaran di sekolah. 2. Menghargai & MenghormatiSiswa juga wajib menghargai serta menghormati seluruh warga sekolah. Tidak hanya siswa, hal ini juga sebenarnya berlaku untuk seluruh warga sekolah, termasuk staf, guru hingga kepala sekolah. 3. Menjaga Nama Baik SekolahContoh kewajiban selanjutnya adalah menjaga nama baik sekolah. Siswa dilarang melakukan hal-hal buruk yang dapat mencemarkan nama sekolah. 4. Menjaga Gedung & Fasilitas di SekolahSetiap sekolah umumnya memiliki sejumlah fasilitas penunjang pembelajaran bagi para siswanya. Para siswa diwajibkan untuk turut serta menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas umum milik sekolah. 5. Mengenakan SeragamSeperti yang telah dijelaskan sebelumnya kalau siswa wajib menaati peraturan sekolah, salah satunya penggunaan seragam atau ketentuan dari warna sepatu. Siswa wajib menggunakan seragam serta atribut sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Mengikuti Kegiatan BelajarSiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar dari jam pertama hingga jam terakhir. Selain itu, siswa juga wajib mengikuti semua kegiatan sekolah sesuai dengan ketetapan yang berlaku, kecuali jika terjadi hal-hal yang tidak diduga saat proses belajar berlangsung. 7. Membayar Administrasi SekolahSetiap siswa juga harus membayar administrasi sekolah sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Karena siswa belum memiliki penghasilan, kewajiban ini harus dipenuhi oleh orang tua atau wali dari siswa. 8. Bersikap Baik, Sopan, dan SantunSiswa juga harus menjunjung tinggi nilai sopan, santun, salam, senyum, dan sapa di lingkungan sekolah. Selain itu, siswa juga diharuskan mewujudkan serta memelihara keamanan, ketertiban, keindahan dan keasrian lingkungan di sekolah. 9. Datang Tepat WaktuSiswa wajib hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan. Jika berhalangan masuk sekolah, baik itu dari orang tua, wali maupun dari instansi seperti rumah sakit atau kepolisian wajib memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau keterangan kepada pihak sekolah. 10. Tidak Meninggalkan KelasSiswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin wali kelas, guru kelas atau guru piket. Siswa dapat meninggalkan area sekolah segera sesudah semua proses belajar sekolah yang diikutinya berakhir. 11. Mengikuti Upacara & Kegiatan SekolahSekolah biasanya menggelar upacara atau kegiatan khusus yang dilakukan secara rutin setiap minggu atau pada acara-acara tertentu. Siswa harus mengikuti setiap upacara dan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah. *** Demikian sejumlah contoh daftar kewajiban anak di sekolah. Semoga informasi dapat bermanfaat untuk Sahabat 99, ya! Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Sedang mencari hunian masa kini yang modern dan nyaman di Kota Karawang? Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Galuh Mas Karawang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
|