Berilah contoh 3 kewajiban sebagai warga negara Indonesia

3 menit

Kewajiban anak di sekolah adalah peraturan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap siswa yang diberlakukan tak hanya untuk kebaikan sekolah, tetapi juga siswanya. Lalu, apa saja daftar kewajiban tersebut?

Sama halnya seperti hak dan kewajiban anak di rumah, di sekolah anak-anak juga memiliki hak dan kewajiban yang wajib untuk dipatuhi.

Seorang siswa harus menaati sejumlah kewajiban yang berlaku selama di sekolah.

Selain sebagai langkah untuk menjaga ketertiban, hal ini juga dapat memberikan pelajaran dan membantu anak untuk memahami arti dari tanggung jawab sejak dini.

Mau tahu apa saja kewajiban anak selama di sekolah?

Langsung saja simak contoh daftar kewajibannya berikut ini!

11 Contoh Kewajiban Anak di Sekolah

1. Menaati Peraturan & Tata Tertib

Setiap sekolah memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda.

Sebagai siswa, setiap anak wajib menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Siswa juga harus menjaga sikap dan ketertiban selama proses pembelajaran di sekolah.

2. Menghargai & Menghormati

Berilah contoh 3 kewajiban sebagai warga negara Indonesia

Siswa juga wajib menghargai serta menghormati seluruh warga sekolah.

Tidak hanya siswa, hal ini juga sebenarnya berlaku untuk seluruh warga sekolah, termasuk staf, guru hingga kepala sekolah.

3. Menjaga Nama Baik Sekolah

Contoh kewajiban selanjutnya adalah menjaga nama baik sekolah.

Siswa dilarang melakukan hal-hal buruk yang dapat mencemarkan nama sekolah.

4. Menjaga Gedung & Fasilitas di Sekolah

Berilah contoh 3 kewajiban sebagai warga negara Indonesia

Setiap sekolah umumnya memiliki sejumlah fasilitas penunjang pembelajaran bagi para siswanya.

Para siswa diwajibkan untuk turut serta menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas umum milik sekolah.

5. Mengenakan Seragam

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya kalau siswa wajib menaati peraturan sekolah, salah satunya penggunaan seragam atau ketentuan dari warna sepatu.

Siswa wajib menggunakan seragam serta atribut sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Mengikuti Kegiatan Belajar

Berilah contoh 3 kewajiban sebagai warga negara Indonesia

Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar dari jam pertama hingga jam terakhir.

Selain itu, siswa juga wajib mengikuti semua kegiatan sekolah sesuai dengan ketetapan yang berlaku, kecuali jika terjadi hal-hal yang tidak diduga saat proses belajar berlangsung.

7. Membayar Administrasi Sekolah

Setiap siswa juga harus membayar administrasi sekolah sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Karena siswa belum memiliki penghasilan, kewajiban ini harus dipenuhi oleh orang tua atau wali dari siswa.

8. Bersikap Baik, Sopan, dan Santun

Berilah contoh 3 kewajiban sebagai warga negara Indonesia

Siswa juga harus menjunjung tinggi nilai sopan, santun, salam, senyum, dan sapa di lingkungan sekolah.

Selain itu, siswa juga diharuskan mewujudkan serta memelihara keamanan, ketertiban, keindahan dan keasrian lingkungan di sekolah.

9. Datang Tepat Waktu

Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.

Jika berhalangan masuk sekolah, baik itu dari orang tua, wali maupun dari instansi seperti rumah sakit atau kepolisian wajib memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau keterangan kepada pihak sekolah.

10. Tidak Meninggalkan Kelas

Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin wali kelas, guru kelas atau guru piket.

Siswa dapat meninggalkan area sekolah segera sesudah semua proses belajar sekolah yang diikutinya berakhir.

11. Mengikuti Upacara & Kegiatan Sekolah

Berilah contoh 3 kewajiban sebagai warga negara Indonesia

sumber: liputan6.com

Sekolah biasanya menggelar upacara atau kegiatan khusus yang dilakukan secara rutin setiap minggu atau pada acara-acara tertentu.

Siswa harus mengikuti setiap upacara dan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.

***

Demikian sejumlah contoh daftar kewajiban anak di sekolah.

Semoga informasi dapat bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian masa kini yang modern dan nyaman di Kota Karawang?

Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Galuh Mas Karawang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang.

Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:

  • Pertama, warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara atau city-state. Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  • Kedua, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4.

Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Baca Juga

Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku.

Advertising

Advertising

Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.

Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:

  1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
  2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
  4. Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
  5. Pasal 29 : hak atas agama.
  6. Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
  7. Pasal 31 : hak atas pendidikan.
  8. Pasal 32 : hak atas budaya.
  9. Pasal 33 : hak atas perekonomian.
  10. Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Contoh Hak Warga Negara

  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka yakini.
  • Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Setiap warga negara berhak menerima pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak menikah.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga

Sementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  6. Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  • Kewajiban untuk menghargai orang lain
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
  • Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
  • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga

Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara.

Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi.

Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.