Berikut yang tidak termasuk syarat dalam penyembelihan hewan adalah

IDUL ADHA menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang. Bahkan sebagian masyarakat sudah berbenah jauh hari sebelumnya. Baik mereka yang akan berkurban, maupun yang menerima daging kurban.

Di Indonesia sendiri, penyembelihan hewan kurban sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Baca Juga: Rasulullah SAW Menggemari Paha Daging Kambing, Ini Alasannya

Namun di  masyarakat, pemotongan hewan kurban identik dengan melibatkan semua lapisan masyarakat. Semangat berkurban dan menjadi bagian dalam penyelenggaraannya, ini yang menjadi alasan semua orang ingin terlibat.

Sebut saja masyarakat di wilayah RT, ada yang bertugas menjaring pekurban, pengumpul dana, petugas pemotongan, petugas pendistribusi dan peran-peran lainnya yang saling mendukung dalam penyelenggaraan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Kain Kiswah Kakbah Diganti yang Baru

Disinilah bentuk perwujudan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Namun kadang dalam pelaksanaannya, ada saja hal penting yang terabaikan. Seperti memilih kandidat yang akan menyembelih hewan kurban tersebut.

Dalam Islam, penyembelih hewan kurban haruslah sesuai dengan syariat. Melansir laman Kemenag, berikut syarat penyembelih hewan kurban menurut hukum Islam.

1. Beragama Islam dan sudah baligh

Ini menjadi persyaratan pertama yang wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan. Secara umum, persyaratan ini tidak banyak dilanggar dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Yang menjadi petugas penyembelih, kecenderungan yang ditunjuk adalah orang dewasa.

2. Memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan

Dalam hal ini penyembelih harus mempunyai pemahaman tentang tata cara menyembelih disesuaikan dengan jenis hewan yang disembelih. Begitu juga punya kemampuan menggunakan pisau dan hal lainnya yang terkait dengan penyembelihan.

Baca Juga: Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW di Arafah yang Membuat Abu Bakar Menangis Terisak-isak

Petugas penyembelih bisa menempatkan posisi pisau di leher hewan kurban dengan tepat, sehingga hanya dalam sekali tebasan, pisau mampu memotong saluran nafas, kerongkongan dan pembuluh darah.

3. Memahami tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam

Banyak petugas penyembelih hewan kurban, baru paham kalau ia belum layak menjadi petugas penyembelih setelah setelah penyembelihan selesai dilakukan.

Sering kali leher hewan tidak sempurna tersembelih atau hewan tidak tersembelih sama sekali bahkan sudah berulang-ulang menyembelih, hewan tetap meronta-ronta kesakitan.

4. Gunakan pisau yang tajam

Pastikan pisau sangat tajam sehingga dapat memotong tiga saluran (saluran nafas, kerongkongan dan pembuluh darah) pada leher hewan dengan baik.

Baca Juga: Doa Hari Arafah Paling Mustajab Mulai Siang Ini hingga Magrib

Dalam hal ini, perlu dilakukan uji ketajaman pisau dengan melakukan uji potong terhadap benda lain yang dapat mewakili tingkat ketajaman untuk penyembelihan hewan.

5. Fokus

Karena penyembelihan hewan kurban disaksikan oleh banyak orang, mereka yang fokusnya mudah terganggu sebaiknya tidak ditunjuk untuk menjadi penyembelih hewan. Ini karena dikhawatirkan si penyembelih akan melakukan kesalahan dalam menyembelih hewan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

  • #Ibadah Haji 2021
  • #Penyembelihan Hewan Kurban
  • #Berkurban

Sahabat Ihram, hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Bagi sahabat yang akan berqurban, sudahkah memahami syarat-syarat penyembelihan qurban? Nah… berikut ini penjelasan lengkapnya tentang syarat-syarat penyembelihan hewan qurban agar ibadah kita bernilai di hadapan Allah.

1. Niat karena Allah

Allah menilai suatu ibadah karena niatnya. Maka, hal pertama yang harus kita luruskan sebelum beribadah adalah luruskan niat kita.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan menerima apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari Muslim)

Maka, niatkan apa yang kita qurbankan hanya untuk mengharap ridho Allah.

2. Yang menyembelih harus orang Islam atau ahli kitab

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Quran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya, “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).”

3. Niatkan untuk menyembelih bukan melukai hewan qurban

Saat kita menyembelih hewan qurban jangan niatkan untuk melukainya. Jika kita berniat melukainya bukan untuk menyembelih maka tidak halal hewan tersebut dimakan.

4. Sembelihan qurban dipersembahkan hanya untuk Allah

Jangan mempersembahkan sembelihan kepada selain Allah. Allah mengharamkan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain-Nya. Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan: “Binatang yang disembelih karena berhala.” (Al-Maidah: 3)

5. Membaca nama Allah ketika menyembelih

Bacalah nama Allah ketika akan menyembelih hewan qurban. Karena sesungguhnya Allah mengharamkan memakannya. Sebagaimana Firman Allah berikut ini yang artinya,

“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)

Dan dalam surat lain,

“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 121).

6. Alat untuk menyembelih adalah yang tajam bukan kuku dan gigi

Sembelihlah hewan qurban dengan alat yang tajam, selama bukan kuku dan gigi. Agar tidak menyakitkan bagi hewan qurban yang disembelih. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Tirmidzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani)

7. Menyembelih harus sampai mengalirkan darah

Hewan qurban sembelihan harus sampai mengalirkan darah. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani)

Sudah persiapkan hewan qurban terbaik, Sahabat Ihram?

Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam

Republika/Thoudy Badai

Ilustrasi penyembelihan hewan. Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam

Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, penyembelihan hewan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan syariat yang berlaku. Apa saja persyaratan sahnya itu? 

Baca Juga

  • Status Pencarian Eril di Swiss Berubah, MUI Jabar Serukan Shalat Ghaib

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menyebutkan sejumlah syarat sah penyembelihan, antara lain sebagai berikut: 

Pertama, alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 

ما أنْهَرَ الدَّمَ، وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه، فَكُلُوا ليسَ السِّنَّ، والظُّفُرَ   

"Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisa as-sinna wazzhufura."  

Yang artinya, "(Binatang yang disembelih dengan) sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku."  

Kedua, menyebutkan nama Allah SWT. Yakni mengucapkan 'Bismillahi Allahu Akbar' atau 'Bismillah' saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Anam ayat 121. 

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ 

"Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi." Yang artinya, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."  

Ketiga, memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.  

Keempat, penyembelihan adalah seorang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa. Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 5. 

 وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Wa tha'amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha'aamukum hillullahum." Yang artinya, "Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu (halal) pula bagi mereka."  

Kelima, jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya. 

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yakni ketika seekor unta lepas dan lari, pada saat itu tidak da seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya.

Berikut yang tidak termasuk syarat dalam penyembelihan hewan adalah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...