Show
Jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang, meski setiap kendaraan diwajibkan memasang lampu depan sebagai standar keselamatan. Penerangan Jalan Umum adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jalan tanpa lampu penerangan merupakan jalan yang berbahaya dan lebih beresiko. Sebagaimana maksud Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Peraturan Menteri tentang Alat Penerangan Jalan ini memiliki pertimbangan utama di dalamnya yaitu untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas. Lumens adalah arus listrik yang diubah menjadi arus cahaya oleh suatu sumber cahaya yangberupa peralatan elektronik. Iluminansi adalah kuat pencahayaan yang jatuh pada permukaan jalan akibat dari suatu sumber cahaya dalam satuan footcandle atau lux. Luminansi adalah pantulan kembali cahaya oleh suatu permukaan yang menerima pencahayaan dalam satuan candela per meter persegi. Berdasarkan Jenisnya, alat penerangan jalan dibagi menjadi Alat Penerangan Jalan berdasarkan jenis lampu; Alat Penerangan Jalan berdasarkan catu daya; dan Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan. Berdasarkan sistemnya APJ dibedakan menjadi APJ otonom, dan/atau APJ interkoneksi. Alat Penerangan Jalan otonom berdiri sendiri dengan pengaturan kuat pencahayaan dan penyediaan kebutuhan arus listrik diatur dan tersedia secara mandiri. Alat Penerangan Jalan interkoneksi adalah APJ dengan pengaturan kuat pencahayaan dan penyediaan kebutuhan arus listrik terkoordinasi dan terkoneksi dengan Alat Penerangan Jalan yang dipasang pada lokasi lain. Alat Penerangan Jalan juga dapat dilengkapi dengan smart lighting system dengan minimalnya memiliki kontrol untuk pengaturan kuat pencahayaan; pencatatan konsumsi daya listrik atau kilo Watt hour (kWh) meter; pemantauan unjuk kerja perangkat elektronik; melakukan kontrol jarak jauh secara tersentralisasi; sensor dan pencatatan data kondisi lingkungan; dan kerusakan atau kegagalan Alat Penerangan Jalan. Aplikasi PJU dengan Smart Lighting System dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan wajib bersumber dari aplikasi open source dan dapat diakses tanpa melalui software khusus tertentu sehingga mudah apabila akan diintegrasikan. Lampu PJU atau Penerangan Jalan Umum berdasarkan jenis lampunya dibagi berdasarkan jenis lampu yang digunakan yaitu Light-Emitting Diode (LED); lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp; atau lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low-pressure discharge lamp. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan ditetapkan di Jakarta oleh Menhub Budi Karya Sumadi pada tanggal 26 Maret 2018. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 424. Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan
Pertimbangan Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan adalah:
Dasar hukum Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan adalah:
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, bukan format asli: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Alat Penerangan Jalan berdasarkan jenisnya, terdiri atas:
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Alat Penerangan Jalan berdasarkan jenis lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, paling sedikit menggunakan jenis lampu:
Pasal 8Lampu Light-Emitting Diode (LED) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa lampu solid atau padat. Pasal 9Lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa:
Pasal 10Lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low-pressure discharge lamp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa lampu pendar (fluorescent) jenis Iluminansi tinggi (high output). Pasal 11Lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low-pressure discharge lamp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 harus memiliki tingkat perlindungan tinggi dan umur pakai yang panjang agar ramah terhadap lingkungan. Bagian Ketiga Alat Penerangan Jalan Berdasarkan Catu DayaPasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas:
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18Alat Penerangan Jalan dengan pencahayaan adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan metode, meliputi:
Pasal 19
Pasal 20Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditentukan berdasarkan fungsi jalan dan konflik pejalan kaki sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf a dan huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat ditetapkan pada daerah kepentingan khusus dan di lokasi tertentu, meliputi:
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada suatu persimpangan dan/atau bundaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 29
Pasal 30Alat Penerangan Jalan berdasarkan kuat pencahayaan tetap pada perlintasan sebidang kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran I huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alat Penerangan Jalan wajib memenuhi spesifikasi teknis utama paling sedikit:
Pasal 32Spesifikasi teknis utama Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Komponen Utama Alat Penerangan JalanParagraf 1 UmumPasal 33
Paragraf 2 Bangunan KonstruksiPasal 34Bangunan konstruksi Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
Pasal 35
Pasal 36Spesifikasi teknis bangunan pondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 37
Pasal 38Tiang dengan lengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Pasal 39
Pasal 40Tiang Utama Alat Penerangan Jalan dengan tiang tanpa lengan sebagaimana dimaksud pada pasal 39 dipasang pada:
Pasal 41Tiang utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada penampang sisi bagian bawah dilengkapi dengan:
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46Tiang utama Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki ukuran ketinggian yang ditentukan berdasarkan fungsi dan geometri jalan, yaitu:
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49Spesifikasi teknis tiang pengaman dan tiang utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dan huruf c sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 50
Pasal 51Lengan Luminer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipasang berdasarkan pada distribusi dan kuat pencahayaan, dengan mempertimbangkan:
Pasal 52
Komponen catu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56Spesifikasi teknis panel surya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 57Perangkat untuk sumber energi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a angka 3 harus memiliki kemampuan untuk menyuplai arus listrik sesuai dengan kapasitas komponen penyimpan arus berupa baterai. Pasal 58
Pasal 59Pemasangan instalasi kabel ke terminal baterai menggunakan sambungan konektor dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 60Spesifikasi teknis baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 61
Pasal 62Pengadaan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan wajib dilengkapi dengan diagram pemasangan kabel atau wiring diagram secara lengkap dan disertai dengan kode spesifikasi kabel yang digunakan. Pasal 63
Pasal 64Kabel instalasi penghantar arus antar komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dipasang dengan tidak menyisakan kelebihan panjang sehingga dapat menimbulkan medan magnet disekitar kabel. Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68Seluruh kabel yang digunakan untuk pemasangan Alat Penerangan Jalan wajib telah terdaftar dan memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) berikut dengan perubahannya. Pasal 69Spesifikasi teknis kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran II huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 70
Pasal 71Konektor kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terbuat dari bahan aluminium atau tembaga yang tahan terhadap lingkungan asam serta tahan terhadap suhu tinggi apabila terjadi hubung pendek. Pasal 72Dalam hal konektor kabel bersifat terbuka wajib diberi perlindungan sekaligus sebagai bahan isolator dengan ketentuan besarnya mampu memproteksi arus terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah kebocoran arus. Pasal 73
Pasal 74Kontrol manajemen catu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b angka 4 harus mampu untuk melakukan pencatatan, pengaturan, dan proteksi terhadap:
Pasal 75
Luminer untuk Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 wajib disertai data hasil uji dari laboratorium uji independen dan terakreditasi. Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80Komponen optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
Pasal 81Rumah Lampu atau Lantern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c terbuat dari bahan yang tahan terhadap pengaruh lingkungan meliputi:
Pasal 82Komponen mekanik penambat Luminer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d berupa sambungan kopling atau slip joint fitting yang disertai pengunci antara lengan Luminer dan rumah Luminer, dengan kriteria:
Pasal 83Spesifikasi teknis Luminer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sesuai dengan standar tercantum dalam Lampiran II huruf i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Peralatan KontrolPasal 84
Paragraf 6 Peralatan ProteksiPasal 85
Pasal 86
Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Kedua PerencanaanPasal 89
Pasal 90Dokumen data dukung perencanaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2), terdiri atas:
Pasal 91Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a memuat:
Pasal 92Daftar, merek, dan nomor seri komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, memuat:
Pasal 93Detail gambar teknis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c berupa gambar komponen utama Alat Penerangan Jalan dan diagram pengkabelan. Pasal 94Posisi koordinat global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d merupakan titik koordinat global pemasangan Alat Penerangan Jalan berdasarkan peta geospasial. Pasal 95
Pasal 96Pedoman instalasi kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf f, meliputi:
Pasal 97Pedoman pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf g berupa panduan dalam melakukan perbaikan dan penggantian komponen Alat Penerangan Jalan. Pasal 98
Bagian Ketiga Penempatan dan PemasanganPasal 99
Pasal 100
Pasal 101Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 di sebelah kiri dan/atau kanan jalan menurut arah lalu lintas pada jarak paling sedikit 600 (enam ratus) milimeter diukur dari bagian terluar bangunan konstruksi Alat Penerangan Jalan ke tepi paling kiri dan/atau kanan jalur ruang lalu lintas atau kerb. Pasal 102Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 pada pemisah jalur dan/atau lajur ruang lalu lintas jalan paling sedikit berjarak 300 (tiga ratus) millimeter diukur dari bagian terluar bangunan konstruksi Alat Penerangan Jalan ke tepi paling luar jalur dan/atau lajur ruang lalu lintas atau kerb. Pasal 103Pendirian dan/atau pemasangan bangunan, utilitas, media informasi, iklan, atau bangunan konstruksi lain tidak boleh menghalangi bangunan konstruksi serta jatuhnya cahaya Alat Penerangan Jalan yang mengakibatkan berkurangnya fungsi Alat Penerangan Jalan. Pasal 104Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk penempatan dan pemasangan tiang dan/atau bangunan pondasi, Alat Penerangan Jalan dapat dipasang pada:
Pasal 105Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 menggunakan sistem:
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108Jarak penempatan dan pemasangan Luminer Alat Penerangan Jalan ditentukan dengan memperhatikan:
Pasal 109Tata cara penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sesuai dengan standar tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat PengoperasianPasal 110
Bagian Kelima PemeliharaanPasal 111Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf d, dilakukan secara: Pasal 112
Pasal 113
Bagian Keenam Penggantian dan PenghapusanPasal 114
Pasal 115
BAB V PEMBUATAN ALAT PENERANGAN JALANPasal 116
BAB VI KETENTUAN PERALIHANPasal 117Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Alat Penerangan Jalan yang telah dipasang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUPPasal 118Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Perhubungan PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. |