Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Razia PNS. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar kewajiban. Ada tiga jenis sanksi yang termuat dalam peraturan tersebut, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi disiplin berat.

Dalam kategori sanksi ringan, PNS akan mendapat teguran lisan atau tertulis jika tidak masuk selama hitungan 3 hari, 4-7 hari dan 7-10 hari dalam setahun.

Pada sanksi sedang PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pemotongan tunjangan kinerja tersebut.

Pertama, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 11 sampai 13 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 6 bulan. Kedua, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 14 sampai 16 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan. Ketiga, PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja selama 17-20 hari dalam setahun.

Sedangkan jenis sanksi yang terakhir, yaitu sanksi yang paling berat bisa mengakibatkan pemberhentian, penurunan atau bebas tugas jabatan sebagai PNS.

PNS akan diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri, jika tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun. Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akan mendapatkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Kemudian jika PNS tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun, dirinya akan dikenakan sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Terakhir, PNS akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun.

Sebagai catatan, sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dan tidak masuk secara terus menerus.

Ada pula sanksi tambahan yang akan diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja, yakni menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.

Teguh Arif Romadhon

Baca juga:

Ini 13 Poin Perubahan Ketentuan Disiplin PNS: Ada soal Izin Kawin dan Cerai

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

BAB I PENDAHULUAN. untuk dikembangakan ditengah tengah masyarakat

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

BAB I PENDAHULUAN. dalam memajukan suatu masyarakat, daerah dan negara

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah
Foto: Basith Subastian

Jakarta - Masing-masing anggota MKD menyampaikan pandangannya atas putusan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Mayoritas menyuarakan sanksi sedang dan berat bagi Novanto. Apa maksudnya?Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu pelanggaran etik ringan, sedang dan berat.Berdasarkan pasal 147 dimaksud sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015), dijelaskan bahwa dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa: a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPRc. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.Dalam putusannya, anggota MKD sejauh ini menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa sedang dan berat kepada Novanto. Artinya, sanksi yang akan dijatuhkan setidaknya adalah pemberhentian dari Ketua DPR RI.

Sanksi berat disuarakan Prakosa (PDIP) dan Dimyati (PPP). Sedangkan 6 lainnya yang sudah membacakan sikap menyatakan sanksi sedang. Selain dari 6 itu, pembacaan putusan masih berlangsung. (bal/ega)

  1. Dalam hal mahasiswa dengan sengaja dan karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan Pasal 12 keputusan ini dapat dijatuhi sanksi;
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Sanksi sebagaimana pada ayat 1 diatas diberlakukan dalam kurun waktu tertentu;

Pasal 17

  1. Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa:
    1. Dicabut haknya untuk memperoleh fasilitas tertentu, seperti beasiswa;
    2. Dicabut haknya dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan.
  3. Sanksi Berat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa :
    1. Tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan selama jangka waktu 1 (satu) sampai 4 (empat) semester;
    2. Diberhentikan sebagai mahasiswa dari Sekolah Tinggi.
  4. Dalam hal-hal tertentu penjatuhan sanksi sedang dan berat dapat dilakukan, setelah memperoleh pertimbangan dari Pembantu Ketua III.
Pasal 18

Jika mahasiswa terbukti melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka Sekolah Tinggi berhak memberikan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAGIAN KEDUA

Kewenangan Penjatuhan Sanksi
Pasal 19

Dalam hal penjatuhan sanksi kepada mahasiswa dapat dilakukan oleh:

  1. Pembina Organisasi atau Pembantu Ketua III, bagi sanksi ringan;
  2. Pembantu Ketua III, bagi sanksi sedang;
  3. Ketua, berdasarkan rekomendasi dari Pembantu Ketua III, bagi sanksi berat maupun sanksi tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, dan telah disetujui Senat Perguruan Tinggi.

BAGIAN KETIGA

Pengajuan Keberatan
Pasal 20

Mahasiswa yang dijatuhi sanksi sedang atau berat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pembantu Ketua III atau Ketua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.

 11 Aplikasi Inovasi

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah
Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah
Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah
Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah
 
Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah
 
Berikut ini yang merupakan bentuk sanksi sedang adalah

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:

Pada Bab III Pasal 7

  1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
    1. hukuman disiplin ringan;
    2. hukuman disiplin sedang; dan
    3. hukuman disiplin berat.
  2.  Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
    1.  teguran lisan;
    2.  teguran tertulis; dan
    3.  pernyataan tidak puas secara tertulis.
  3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
    1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
    2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
    3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. pembebasan dari jabatan;
    4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.