Berikut ini yang bukan merupakan fungsi rencana tata ruang wilayah nasional adalah ….

Tujuan, Kebijakan Dan Strategi

Tujuan
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

  1. ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
  2. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  3. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  4. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
  6. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  7. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
  8. keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
  9. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang
Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi:

  1. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
  2. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.

Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi:

  1. menjaga dan mewujudkan keterkaitan antarkawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
  2. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan;
  3. mengembangkan pusat pertumbuhan kota maritim yang berkelanjutan;
  4. mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya;
  5. mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan yang mendukung sektor unggulan sebagai kota industri, wisata, dan maritim secara berkelanjutan; dan
  6. mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif, serta berkelanjutan.

Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi:

  1. meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara;
  2. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;
  3. meningkatkan jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
  4. meningkatkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional yang optimal; dan
  5. meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air.                                                                                                                                                  .

Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang meliputi:

  1. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung;
  2. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
  3. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.

Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung

Kebijakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
  2. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan  lingkungan hidup.

Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:

  1. menetapkan kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
  2. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam wilayah:
    • Pulau Sumatera dengan luas paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
    • Pulau Jawa Bali dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
    • Pulau Kalimantan dengan luas paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
    • Pulau Sulawesi dengan luas paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
    • Pulau Papua dengan luas paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
    • Kepulauan Maluku dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional; dan
    • Kepulauan Nusa Tenggara dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
  3. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung akibat pengembangan kegiatan budi daya dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
  4. mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung; dan
  5. mewujudkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi kawasan lindung dalam rangka meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.

Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi:

  1. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
  2. melindungi dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
  3. melindungi dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
  4. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
  5. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  6. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan
  7. mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana dan kawasan risiko perubahan iklim.

Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya
Kebijakan pengembangan kawasan budi daya meliputi:

  1. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; dan
  2. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya meliputi:

  1. menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
  2. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
  3. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. menetapkan, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
  5. mengembangkan pulau-pulau kecil sebagai sentra ekonomi wilayah yang berbasis kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan;
  6. mengelola kekayaan sumber daya kelautan di wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, laut lepas, dan wilayah dasar laut internasional untuk kedaulatan ekonomi nasional; dan
  7. mengembangkan pemanfaatan ruang udara nasional sebagai aset pembangunan dengan tetap menjaga fungsi pertahanan dan keamanan serta keselamatan penerbangan.

Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi:

  1. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana dan risiko tinggi bencana serta dampak perubahan iklim untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana dan perubahan iklim;
  2. mengembangkan perkotaan metropolitan dan kota besar dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak;
  3. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan;
  4. membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan metropolitan dan kota besar untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya;
  5. mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil;
  6. membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya pada lokasi yang memiliki nilai konservasi tinggi;
  7. menetapkan lokasi rusak dan tercemar untuk dipulihkan;
  8. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kota sedang sebagai kawasan perkotaan penyangga arus urbanisasi desa ke kota;
  9. mengendalikan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk alokasi lahan pembangunan bagi sektor non kehutanan dengan mempertimbangkan kualitas lingkungan, karakter sumber daya alam, fungsi ekologi, dan kebutuhan lahan untuk pembangunan secara berkelanjutan;
  10. mendorong pembangunan hutan rakyat untuk mendukung kecukupan tutupan hutan khususnya bagi wilayah daerah aliran sungai atau pulau yang tutupan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen); dan
  11. mengembangkan kegiatan budidaya dengan memperhatikan bioekoregion yang merupakan bentang alam yang berada di dalam satu atau lebih daerah aliran sungai.