Show
06 Jul, 2021
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak apabila: 1. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang antara lain : 1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. 2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP. 4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya. 5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. 6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. 8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain. 9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut : a. Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah. b. Pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah. c. Tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya. d. Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain. 12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang. 13. Untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang karena memiliki objek PBB tertentu yang secara nyata tidak lagi : a. mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi. b. Memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang karena memiliki objek PBB tertentu antara lain : 1) Objek pajak PBB Sektor Perkebunan. 2) Objek pajak PBB Sektor Perhutanan. 3) Objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. 4) Objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi. 5) Objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara. 6)Objek pajak PBB Sektor Lainnya.
1. Formulir permohonan penghapusan NPWP yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. 2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa: a. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; danb. Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan. 3. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
a. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
6. Untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, berupa kartu keluarga. 7. Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. 8. Untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain. 9. Untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut. 11. Untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga. 12. Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa:a. Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Diperbarui 23 Jun 2021 - Dibaca 7 mnt
Seperti yang sudah kita tahu, NPWP dapat dikatakan sebagai identitas seorang Wajib Pajak di Indonesia. Tahukah kamu jika ada proses penghapusan NPWP? Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak sudah sewajibnya mengikuti peraturan perpajakan seperti melaporkan SPT dan membayar pajak setiap tahunnya. Maka dari itu, seseorang yang sudah bekerja diwajibkan memiliki NPWP untuk ikut berkontribusi dengan pendapatan negara. Bagaimana jika seseorang atau badan ingin melepas kewajibannya sebagai Wajib Pajak? Apakah NPWP bisa dihapus? Bagaimana proses penghapusan NPWP? Penghapusan NPWP© Klik Pajak Dilansir dari Klik Pajak, Wajib Pajak boleh mengajukan penghapusan NPWP apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif. Bagi pemilik NPWP yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP ditujukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT. Apa akibatnya jika tidak melaporkan SPT? Wajib Pajak akan dikenakanan denda administrasi mulai Rp 100.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dan hasil analisis data. Selain itu, penghapusan juga dilakukan setelah penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh petugas pajak sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Petugas yang berwenang akan mealukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu sebelum memutuskan menghapus NPWP seorang Wajib Pajak. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang layak dicabut dan telah memenuhi syarat. Baca Juga: Langkah-Langkah yang Harus Kamu Lakukan jika Kartu NPWP Hilang Syarat Penghapusan NPWP© Freepik Dilansir dari situs DJP Online, dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai persyaratan penghapusan NPWP adalah:
Proses Pengajuan Hapus NPWP© SIPP Kemenpan RB Permohonan pengajuan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdekat sesuai dengan domisili dan menggunakan jasa pos atau ekspedisi. Formulir pengajuan penghapusan NPWP harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung di atas. Berkas permohonan penghapusan NPWP yang tidak lengkap akan:
Selain penggunaan 2 metode di atas, pengajuan penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara online, lho! Bagaimana caranya?
Baca Juga: Ingin Buat NPWP? Ketahui Dulu Formulir Pendaftaran NPWP di Bawah Ini Kriteria Penghapusan NPWP© Shutterstock KPP akan melakukan investigasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP. KPP akan memutuskan menghapus NPWP jika Wajib Pajak memenuhi kriteria berikut ini:
Apakah ada kemungkinan pengajuan penghapusan NPWP ditolak? Tentu saja ada dengan berbagai peluang yang akan terjadi. Bagaimana jika pengajuan ditolak? KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP yang akan dikirim ke alamat terdaftar Wajib Pajak. Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan dianggap sebagai permohonan baru, jika:
Jangka Waktu Hapus NPWP© Unsplash Berapa lama proses penghapusan NPWP? Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu:
Jika sudah melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP Kesimpulannya, Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi kriteria dalam perpajakan boleh menghapus NPWP-nya. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak tidak dikenakan denda. Nah, informasi apa lagi sih yang ingin kamu ketahui selanjutnya? Yuk jangan lupa sign up untuk mendapatkan info seputar karier dan pekerjaan terbaru di Glints.
|