Berikut ini merupakan rukun wakaf kecuali....

Berikut ini merupakan rukun wakaf kecuali....

Wakaf dalam Islam memang sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Pertama kali ibadah wakaf ini dicontohkan oleh Umar bin Khattab, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadist. Dalam  Umar berkata pada Rasulullah "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku punya sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau padaku," (HR Bukhari dan Muslim).

Sesuai dengan jawaban Rasulullah SAW, agar tanah tersebut diwakafkan dengan tidak menjualnya, tidak boleh dihibahkan atau diwariskan. Lalu, Umar bin Khattab pn menyedekahkan hasil tana tersebut pada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, orang terlantar, untuk para tamu, dan kepentingan di jalan Allah SWT. Dalam hadist juga dijelaskan bahwa tidak ada dosa bagi pengelola wakaf (Nazhir) untuk memakan sebagian harta tersebut dengan ketentuan dan memberikan makan keluarganya. Asalkan bukan untuk mencari kekayaan. Dari pengertian secara bahasa, wakaf berarti menahan, menghentikan, mengekang. Jika didefenisikan, wakaf berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang tahan lama dan bermanfaat dengan menyerahkan harta tersebut pada perorangan, pengelola, keluarga, atau lembaga dan digunakan untuk kepentingan umum di jalan Allah SWT. Perlu diketahui bahwa wakaf hukumnya sunnah, tentu akan mendapatkan pahala bagi siapa yang melaksanakannya. Tidak akan berdosa jika tidak dikerjakan namun termasuk dianjurkan. Wakaf ini termasuk ibadah sunnah yang istimewa karena pahalanya tidak akan terputus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan tersebut masih bermanfaat bagi banyak orang. Bagai amal jariyah, pahalanya tidak akan terputus meski wakif sudah meninggal dunia. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan mengenai amal jariyah yang dijadikan pedoman melaksanakan wakaf, "Setiap amal perbuatan anak cucu Adam, akan terputus pahalanya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang soleh."

Rukun Wakaf

Seperti ibadah lainnya, wakaf juga memiliki rukun. Berikut lima rukun wakaf yang perlu kamu ketahui:
  1. Adanya pemberi wakaf (wakif), syaratnya yaitu harta yang ingin diwakafkan haruslah sah miliknya, seorang yang dewasa, serta tidak memiliki hutang.
  2. Harta yang diwakafkan (mauquf). Harta yang akan diwakafkan haruslah bersifat tahan lama serta bermanfaat. Misalnya tanah, bangunan, maupun uang.
  3. Adanya tujuan wakaf atau orang yang akan menerima wakaf (mauquf 'alaih). Wakif haruslah menentukan untuk apa dan siapa hasil dari harta wakaf yang diberikannya. Misalnya untuk kepentingan umum atau untuk keluarga dan kerabatnya.
  4. Sifat wakaf yang berupa kata-kata atau pernyataan yang diucapkan oleh orang yang berwakaf, disebutkan dengan jelas, dan ada baiknya tidak hanya berupa ucapan lisan, tetapi juga ditulis.
  5. Harta Wakaf dalam Islam harus dikelola oleh perorangan atau lembaga (Nazhir). Harta wakaf harus diberikan pada pengelola wakaf baik berorangan maupun lembaga pengelola wakaf dengan mengucapkan kabul sebagai bentuk menerima. Namun, jika tidak ada nazhir, maka diwakilkan oleh hakim.

Jakarta -

Amalan wakaf sebetulnya telah disyariatkan dalam Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Syariat ini kemudian diteruskan kepada para sahabat beliau hingga sampai pada generasi sekarang.

Wakaf sendiri merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling mulia. Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi yang berwakaf sebab sedekah wakaf akan terus mengalirkan kebaikan dan maslahat.

Menurut sejarah, orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah sahabat Abu Thalhah. Ia mewakafkan harta bendanya yang paling dicintai berupa sebidang kebun anggur untuk fakir miskin.

Lebih lanjut, simak informasi lengkap mengenai pengertian, hukum, rukun, dan keutamaan wakaf yang disebut sebagai sedekah istimewa dalam Islam ini.

A. Pengertian wakaf

Mengutip buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, pengertian wakaf menurut bahasa adalah al habs yang bermakna menahan. Kemudian, at-tasbil yang didefinisikan sebagai menyalurkan.

Semenatara itu menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain.

Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren yang hasilnya dipergunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan dan sebagainya. Atau mewakafkan tanah untuk perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan dan lainnya yang hasilnya untuk membiayai fakir miskin hingga orang tertimpa musibah.

B. Hukum wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat.

Berkenaan hal ini, firman Allah surat Ali Imran ayat 92 menyinggung soal anjuran menginfakkan harta yang salah satunya adalah wakaf. Berikut bunyinya,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."

Sebab itu, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Ma'idah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Artinya: "...Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..."

C. Rukun wakaf

Melansir Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Suth, ada empat rukun wakaf yang perlu diketahui. Keempatnya adalah sebagai berikut.

1. Pewakaf (waqif)

Waqif harus termasuk dalam orang yang sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Sekaligus, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta tersebut.

2. Harta yang diwakafkan (mauquf)

Barang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau rumah.

3. Penerima wakaf (mauquf 'alaih)

Penerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya saja.

4. Pernyataan wakaf (sighat)

Sighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pewakaf.

Sebaik-baiknya, pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan disertifikatkan.

D. Keutamaan wakaf

Seperti yang disebutkan sebelumnya, keutamaan wakaf bagi pewakaf dapat menghasilkan pahala yang terus mengalir selama masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah berfirman dalam surat Al Hadid ayat 7,

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar,"

Selanjutnya, Allah juga menjanjikan pahala yang dilipatgandakan bagi para pewakaf sebagaimana disebut dalam surat Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,"

Keutamaan wakaf juga tidak hanya berlaku bagi pemberi wakaf, namun bagi para penerimanya juga dapat menjadikan wakaf sebagai sarana peningkatan kualitas mereka. Baik kualitas iman, ibadah, pendidikan, maupun kualitas sosial ekonomi.

Simak Video "Melihat Ritual Sedekah Laut Larung Kambing Kendit"



(rah/lus)

tirto.id - Rukun dan syarat wakaf mesti dipenuhi oleh al-waqif saat berwakaf agar sedekah jariyah ini sah diamalkan.

Orang yang mewakafkan hartanya disebut sebagai al-waqif atau wakif. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak.

Dalam Islam, ibadah wakaf dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Apa saja syarat-syarat berwakaf, termasuk syarat menjadi waqif sampai dengan syarat harta yang diwakafkan.

Sebagaimana dilansir Rumah Wakaf, terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan sebagai berikut:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan
  • Mauquf ‘Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia
  • Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia Malang, berikut adalah rukun & syarat-syarat Wakaf

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf.

1. Orang yang berwakaf (al-waqif).

2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf).

3. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).

4. Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf

1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif) ada empat yaitu, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.

Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh.

Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)

Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh:

- barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga

- harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.

- harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).

- harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)

Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.

Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf.

Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.

Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

4. Syarat-syarat Shigah

Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat.

- ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.

- ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.

- ucapan itu bersifat pasti.

- ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Baca juga: Apa Itu Wakaf, Syarat, Hukum dan Jenisnya?

Baca juga artikel terkait Wakaf atau tulisan menarik lainnya Yulaika Ramadhani
(tirto.id - ylk/ylk)

Penulis : Yulaika Ramadhani
Editor : Yulaika Ramadhani