Berikut ini adalah penerimaan Negara Bukan Pajak adalah

Jakarta - Negara membutuhkan pemasukan untuk menyokong kegiatan pemerintahan. Memang pajak adalah sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara, namun terdapat penerimaan pajak yang bukan berupa pajak. 

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara sendiri digunakan pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Secara spesifik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri merupakan seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat namun bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan ini dipungut langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

Jenis-jenis yang termasuk objek PNBP

  • Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
  • Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya
  • Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
  • Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
  • Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara
  • Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak negara
  • Contoh sederhana PNBP adalah layanan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik yang disediakan oleh Kementerian / Lembaga lainnya.

Tarif atas penerimaan negara bukan pajak berbentuk tarif spesifik dan berbeda tergantung jenis PNBP itu sendiri, ditentukan berdasarkan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP bersangkutan, dan aspek keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat, serta kebijakan pemerintah itu sendiri terhadap jenis PNBP tersebut.

Pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri. Saat ini cara pembayaran atau penyetoran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP. Sedangkan untuk penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui ATM, Teller bank, ataupun internet banking.

PajakOnline.com—Dalam sebuah penyelenggaraan negara dibutuhkan penerimaan sebagai pendukung program pemerintah. Peran yang paling signifikan terdapat pajak pajak dalam penerimaan negara. Namun, ternyata ada pula penerimaan negara yang bukan dari pajak.

Dalam penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003, pendapatan negara menjadi hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan yang bersih terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara sendiri digunakan pemerintah sebagai penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan negara yang diterima pemerintah pusat tetapi tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pungutan dalam penerimaan ini diambil langsung dari orang pribadi dengan pembayaran terhadap layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Berikut merupakan yang termasuk objek PNBP, yaitu:

1. Penerimaan yang sumbernya dari pengelolaan dana pemerintah. 2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya. 3. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. 4. Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 5. Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara.

6. Penerimaan berbentuk hibah yang menjadi hak negara.

PNBP seperti layanan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.

Tarif terhadap penerimaan negara bukan pajak berupa tarif spesifik dan berbeda mengikuti jenis PNBP itu sendiri, ditentukan dengan mengikuti dampak pengenaan kepada masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP bersangkutan, dan sisi keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat, juga kebijakan pemerintah itu sendiri kepada jenis PNBP.

Aktivitas pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan badan) lewat tempat yang ditunjuk oleh Menteri. Sampai sekarang pembayaran atau penyetoran PNBP ada beberapa cara seperti memakai Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP. Sedangkan untuk penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui ATM, teller bank, ataupun internet banking.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

Berikut ini adalah penerimaan Negara Bukan Pajak adalah
 

Berikut ini adalah penerimaan Negara Bukan Pajak adalah

Berikut ini adalah penerimaan Negara Bukan Pajak adalah
Pajak di suatu Negara bukanlah satu-satunya sumber penerimaan dari Negara tersebut. Karena nyatanya ada banyak sumber pendapatan negara diluar dari pajak itu sendiri. Dengan kata lain pajak bukanlah merupakan sumber utama dari penerimaan suatu negara. Nah, pada kesempatan kali ini kami akuntanonline.com akan membahas mengenai 7 sumber lain penerimaan negara selain dari pajak.

Penerimaan negara yang bukan bersumber dari pajak maka dinamai penerimaan negara bukan pajak atau Non Tax, artinya adalah  segala sesuatu pemasukan yang diterima oleh negara yang bukan berasal dari pajak.

Sebuah produk atau aspek perekonomian setiap negara memiliki landasan atau dasar hukum yang dijadikan sebagai perlindungan dari sebuah tindakan penyelewengan.

Macam-Macam Penerimaan Negara Bukan Pajak

Adapun penerimaan negara bukan pajak dikelompokkan kedalam 7 bagian yang sebelumnya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang No. 20 Tahun 1987 mengenai jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut adalah ke 7 jenis penerimaan tersebut lengkap dengan sedikit uraiannya :


1.    Penerimaan yang Bersumber Dari Pengelolaan Dana Pemerintahan

Penerimaan dana yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintahan ini terbagi lagi kedalam dua aspek, adapun aspek-aspek nya adalah sebagai berikut :


•    Sebuah penerimaan dari jasa giro
•    Sebuah penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan, seperti misalnya dari sisa anggaran pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR.

2.    Penerimaan yang Berasal dari Pemanfaatan SDA atau Sumber Daya Alam

Penerimaan yang berasal dari pemanfaatan SDA ini terbagi setidaknya menjadi 3 aspek, yakni sebagai berikut :


•    Royalti atau keuntungan yang didapat dari perikanan, baik yang bersumber dari air tawar maupun air laut.
•    Keuntungan yang berasal dari bidang pertanian, perkebunan dan juga kehutanan.
•    Keuntungan yang diperoleh negara dari bidang pertambangan, seperti tambang emas, batu bara, perak, dan masih banyak lagi lainnya kecuali migas.

3.    Penerimaan yang Diperoleh dari Pengelolaan Kekayaan Negara

Adapun penerimaan negara yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan negara antara lain :


•    Bagian laba pemerintah, yang berasal dari aktivitas pemerintah. Seperti misalnya pengeluaran pemberian izin, pelayanan publik dan masih banyak yang lainnya.
•    Atas hasil dari penjualan saham atau surat/sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah. Yakni seperti saham kepemilikan daerah dan saham-saham jenis lainnya.
•    Deviden yang memiliki fungsi sebagai sebuah alat pembayaran yang berupa laba atas partisipasi sebagai pemegang saham dalam perusahaan tertentu.

4.    Penerimaan atau Pemasukan yang Berasal dari Pelayanan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah

Adapun jenis pelayanan pemerintah yang menjadi sumber pendapatan negara antara lain:


•    Pelayanan pada masyarakat dibidang pendidikan formal maupun non formal.
•    Pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dari bidang kesehatan.
•    Serta juga pemberian atas hak paten, hak cipta, dan merek kepada pihak yang bersangkutan.
•    

5.    Penerimaan dan Pemasukan yang Berasal Didasarkan atas Keputusan Pengadilan

Contoh penerimaan jenis ini antara lain sebagai berikut :


•    Penerimaan atau pemasukan yang diterima negara dari proses pelelangan barang.
•    Penerimaan yang berasal dari denda atas sebuah pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
•    Penerimaan dan pemasukan yang didapat dari hasil rampasan seorang penjajah saat tertangkap oleh pihak berwajib/polisi.

6.    Penerimaan Dana Hibah


Hibah merupakan sebuah hadiah yang diberikan suatu negara kepada negara lain secara Cuma-Cuma, atau sebuah hadiah yang didapatkan atas dasar adanya kerja  keras dan kesuksesan yang diraihnya.

7.    Penerimaan Diluar Pajak yang telah Diatur dan Tidak Keluar dari Perundang-undangan yang ada


Adanya sebuah pengelolaan yang benar dan tepat dalam koridor yang benar, diperlukan dalam penerimaan negara bukan pajak. Dibawah ini adalah prinsip pengelolaan atas penerimaan negara bukan pajak :
•    Tidak keluar atau sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 1997 Tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Hal ini menandakan bahwa seluruh PNBP atau penerimaan negara bukan pajak harus segera disetor kan secepatnya kepada kas negara.

•    Secara keseluruhan PNBP wajib diserahkan kepada negara pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan pasa 1 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 yang isinya tentang perbendaharaan negara.

•    Undang-undang atau peraturan pemerintah, yang bertindak untuk menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang bersangkutan akan menentukan dan menetapkan besarnya tarif tas jenis PNBP. Hal tersebut dijelaskan pada pasal 3 ayat 2 UU No. 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara buka pajak.

•    Untuk membiayai semua pengeluaran negara yang sudah atau akan terjadi, sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan. Penerimaan yang berasal dari kementerian atau lembaga tidak diperbolehkan digunakan secara langsung. Hal tersebut sesuai ketetapan pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara.

•    Sistem APBN yang menerima pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, secara keseluruhan, sesuai ketetapan pasal 5 UU No. 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak.

•    Semua penerimaan negara yang sudah menjadi hak negara tersebut selama periode tahun anggaran yang telah ditentukan harus dimasukkan kedalam anggaran APBN. Hal ini dijelaskan dalam pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

•    Sebagian dana atas penerimaan bukan pajak, dapat digunakan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan antara jenis PNBP tersebut oleh instasi yang bersangkutan, serta yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

•    Atas adanya izin serta persetujuan dari menteri keuangan, beberapa instansi dapat menggunakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP tersebut.

•    Menteri keuangan memiliki hak untuk meninjau kembali atas segala persetujuan tentang penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak tersebut sewaktu-waktu.

Nah, cukup sekian penjelasan kami mengenai “7  Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Sumber https://akuntanonline.com