Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu

Ada sebagian Muslim yang tidak berkewajiban menunaikan shalat Jumat. Mereka mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk sementara karena uzur.

Show

Tentang rukhsah dan uzur serta kelompok yang dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dijelaskan dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 yang ditulis Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu'ti dan Ahmad Hasan Asy'ari Ulama’i.

Dalam buku itu, Sayyid Sabiq menerangkan enam kelompok orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat Zhuhur. Pertama, perempuan. Kedua, anak kecil.

Ketiga, orang sakit yang kesulitan pergi ke masjid atau khawatir penyakitnya akan makin parah atau memperlambat proses penyembuhan bila ke masjid. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawabnya tidak dapat diserahkan atau digantikan orang lain.

Keempat, musafir, sekalipun pada waktu masuk shalat Jumat dia sedang berhenti. Kelima, orang yang berutang dan takut akan dipenjarakan sedang dia dalam kesulitan. Keenam, orang yang sedang sembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim.

Sayyid Sabiq yang dikenal dengan bukunya Fiqhus Sunnah merujuk pendapatnya pada dua dalil. Pertama, hadis riwayat Thariq bin Syihab dari Nabi Muhammad SAW yang bersabda, "Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." 

Kedua, Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang menyimak muazin dan tiada uzur pun yang menghalangi untuk mengikuti (shalat), maka shalatnya tidak diterima. Para sahabat bertanya, apakah uzur itu? Beliau menjawab, takut atau sakit." 

Selain sakit dan takut, yang termasuk uzur bagi orang yang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam sejumlah hadis. 

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur, sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan shalat Jumat, tetapi tetap berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. 

Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Hajj ayat 78, prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. 

Oleh Liputan6.com pada 02 Apr 2022, 22:24 WIB

Diperbarui 02 Apr 2022, 22:24 WIB

Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu

Perbesar

Ilustrasi gerakan sholat (Wikipedia.org)

Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi umat muslim terutama laki-laki yang tidak boleh ditinggalkan. Sholat Jumat memiliki hukum fadhu'ain.

Sholat Jumat dilaksanakan pada waktu zuhur. "Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud).

Dilansir NU, beberapa hadits menyatakan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah kemaksiatan besar. Berikut dikutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya,

"Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya."

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu

Perbesar

Ilustrasi Ibadah Sholat Taubat Nasuha Credit: pexels.com/AliArapoglu

Adapun halangan yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat yaitu sebagai berikut:

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
  2. Salju
  3. Dingin baik siang maupun malam
  4. Sakit berat
  5. Gangguan jiwa

Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu

Perbesar

Tata Cara Sholat Jamak (Sumber: Pixabay)

Adapun sebuah hadist yang menyebut jika meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali berturut-turut dicap sebagai orang yang lalai:

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Penulis:

Alicia Salsabila

Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu

Perbesar

Infografis Sejumlah daerah memiliki tradisi 'bersih-bersih diri' dengan cara mandi menyambut Ramadan (dok. Liputan6.com/Tri Yasni)

Lanjutkan Membaca ↓

Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu

  • Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu
    Liputan6.comAuthor
  • Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan ibadah salat Jumat yaitu
    Yulia LisnawatiEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya