KEPUTUSAN KEPALA SMKN 3 BALEENDAH Nomor : 240/6805/SMKN3BE-CADISDIKWIL VIII TENTANG PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan, Bab II poin D, perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan Menetapkan : PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK BAB I Pengertian Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat : a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan b. Hal-hal yang dianjurkan c. Hal-hal yang tidak boleh dikakukan atau larangan d. Sanksi-sanksi/hukuman bagi pelanggar BAB II Kewajiban Siswa Pasal 1 : Kehadiran Siswa 1. Kegiatan belajar (kurikuler) siswa berlangsung pada hari Senin – Jum’at dimulai pagi hari 07.00 – 17.00 Wib. 2. Siswa yang terlambat wajib menuliskan alasan keterlambatannya, serta segera melaporkannya kepada Guru Piket/BP 3. Keterlambatan dapat menyebabkan siswa kehilangan hak atas kegiatan belajar yang seharusnya 4. Siswa dapat mengikuti kegiatan belajar selanjutnya setelah diberikan izin masuk ke kelas dari Guru Piket/BP dan guru yang mengampu 5. Siswa dianggap terlambat setelah bel tanda masuk berbunyi (Pkl 07.00 Wib) 6. Jika keterlambatan siswa sebanyak 10 kali hari efektif belajar dalam satu semester akan dikirimkan SPO I 7. Jika keterlambatan siswa sebanyak 20 kali hari efektif belajar dalam satu semester akan dikirimkan SPO II 8. Jika keterlambatan siswa sebanyak 30 kali hari efektif belajar dalam satu semester akan dikirimkan SPO III dan disarankan mencari sekolah baru. 9. Siswa yang sakit selama 1 atau 2 hari, diwajibkan memberikan surat keterangan sakit dan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa. Siswa yang sakit selama 3 hari atau lebih, harus melengkapi keterangan sakit di atas dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit 10. Siswa dinyatakan Tanpa Keterangan (Alpa), jika tidak memenuhi kategori Sakit maupun Izin. 11. Alpa 2 kali : Peringatan Lisan kepada siswa 12. Alpa 5 kali : Pemberitahuan kepada orang tua + Peringatan Lisan II kepada siswa. 13. Alpa 8 kali : SPO dan Surat Perjanjian I 14. Alpa 10 kali : SPO dan Surat Perjanjian II 15. Alpa 15 kali : SPO dan Surat Perjanjian III 16. Alpa lebih dari 15 kali : disarankan Keluar dari SMKN 3 Baleendah 17. Setiap siswa wajib mengikuti tatap muka minimal 90% dari Hari Efektif. Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah 1. Ketentuan Seragam Sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah : a. Mengenakan pakaian seragam putih dan abu lengkap dengan atributnya dan jaket almamater pada hari senin. b. Bersepatu hitam bertali putih dan berkaos kaki putih panjang, kecuali pada saat memakai pakaian produktif dikembalikan pada kepala program masing-masing. c. Memakai ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah. d. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atributnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah diantaranya : 1) Siswa : celana tidak cutbray dan atau tidak berujung pencil, tidak ketat, tidak ditambal dan tidak robek 2) Siswa : rok panjang tidak ketat, memakai kerudung berwarna putih dari bahan katun bukan kaos. e. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh) f. Bagian bawah baju dimasukan kedalam celana/rok sehingga tampak ikat pinggangnya. g. Mengenakan topi SMKN 3 Baleendah pada saat Upacara bendera untuk laki-laki 2. Penggunaan Seragam Sekolah : a. Hari Senin : Seragam Nasional Putih dan Abu b. Hari Selasa : Seragam Batik SMKN 3 Baleendah c. Hari Rabu : Seragam Produktif SMKN 3 Baleendah d. Hari Kamis : Seragam Pramuka e. Hari Jum’at : Seragam Muslim (koko) Pasal 3 : Lingkungan Sekolah 1. Setiap siswa/i wajib melaksanakan program 6-K (Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dengan penuh tanggung jawab. 2. Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah 3. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan 4. Setiap siswa/i wajib turut bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya. 5. Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah. Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun 1. Menjunjung tinggi nama baik, sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan dan perdamain antar sesama. 2. Memulai dan mengakhiri semua kegiatan dengan berdoa secara hikmat. 3. Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar. 4. Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan membawa semua tugas yang ditentukan oleh guru. 5. Setiap siswa/i wajib mematikan HP dan atau mengumpulkan HP ke locker di ruangan kelas selama proses pembelajaran, apabila tidak dipatuhi HP akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus, kecuali pembelajaran menggunakan HP sesuai kesepakatan dengan guru Mapel. 6. Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat. 7. Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi kerah baju dan mata serta telinga (max. 5 cm) 8. Bagi PUTRI : tidak menggunakan peralatan kecantikan secara berlebihan, kecuali dalam proses pembelajaran yang memerlukan penampilan khusus dalam pembelajaran produktif Pasal 5 : Administrasi Sekolah 1. Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bagian Tata Usaha 2. Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1 (satu) bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan Orang tua. Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler 1. Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan pramuka (Kelas X) dan memilih 1 (satu) jenis kegiatan ekstra kurikuler 2. Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Bab III Larangan Siswa 1. Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan selain jam tangan 2. Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan serta di cat. 3. Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit 4. Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya. 5. Setiap siswa/i dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya. 6. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat. 7. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat. 8. Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMKN 3 Baleendah ke lingkungan sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah. 9. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian. 10. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah. 11. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba. 12. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol. 13. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar. 14. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya. 15. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah 16. Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan “vandalisme” seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya. 17. Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa. 18. Siswa/i dilarang bertato. BAB IV Sanksi Siswa Pasal 1 : Tahapan Sanksi Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa : 1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung. 2. Peringatan secara tertulis. 3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik. 4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran. 5. Dikembalikan kepada orang tua/wali. 6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat. Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung 1. Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan 2. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa 3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III. 4. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik. Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis 1. Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal : 2. Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali 3. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2 4. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III. 5. Peringatan tertulis berupa : a. Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali b. Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali c. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik. Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik 1. Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama : 2. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3. 3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III. 4. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya. Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran 1. Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras 2. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4. 3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III. 4. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik. Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali 1. Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat : 2. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5. 3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III. Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat 1. Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat : 2. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan. 3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III. 4. Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat. 5. Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat. BAB V Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik : 1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung 2. Peringatan secara tertulis 3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik 4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran 5. Dikembalikan kepada orang tua/wali 6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat 7. Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung berdasarkan ketentuan tata tertib kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik. 8. Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 9. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK. 10. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah. 11. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru. Pasal 2 : Kasus Pribadi 1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik 2. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik. BAB VI Penutup Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan 1. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian 2. Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali. Berikut adalah Tata Tertib yang harus diketahui dan di taati oleh seluruh Peserta Didik SMK Negeri 3 Baleendah. Silahkan Klik Link Disini |