Berapakah jumlah maksimal tanggungan yang diperbolehkan dalam menghitung besarnya PTKP

Seringkali kita mendengar banyak kasus dimana orang malas berurusan dengan pajak. Mereka merasa segala hal yang berkaitan dengan pajak itu merepotkan. Salah satu alasan banyak orang enggan berurusan dengan pajak adalah takut apabila datang ke kantor pajak, mereka diminta membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar. Namun, tidak selamanya seperti itu.

Salah satu contohnya adalah pajak penghasilan. Di dalam pajak penghasilan, ada istilah yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi Anda yang masuk dalam kategori PTKP ini atau dengan kata lain gaji atau penghasilan seseorang dalam 1 tahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib pajak tersebut tidak wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu pajak penghasilan, mari kita bahas lebih lanjut di bawah ini.

Baca Juga : Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Mengutip dari Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang PPh, tercantum kalimat Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (UU No 10 Tahun 1994). Dalam artian, Dalam menghitung Laba Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Dari sini kita mengetahui bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada dasarnya merupakan pengurang penghasilan netto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

Pembagian PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibedakan antara Wajib Pajak Kawin dan yang tidak kawin. Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 besaran PTKP untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut.

  • Rp54.000.000,-  untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp4.500.000,- untuk tambahan Wajib Pajak yang kawin
  • Rp54.000.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
  • Rp4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Maksud dari keluarga sedarah adalah yang masih garis keturunan lurus satu derajat yaitu ayah, ibu, dan anak. Untuk hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat yaitu saudara kandung. Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Jadi anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga. Sedangkan yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu:

  • Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
  • Nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • Tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

Sedangkan apabila Wajib Pajak hanya sekedar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

Penerapan PTKP Baru Sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016

Untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK No. 101/PMK.010/2016 ini, maka kita akan menggunakan ilustrasi contoh sebagai berikut:

Contoh:

  • PTKP Tuan Susilo Tahun 2015 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
  • Tanggal 1 Februari Tahun 2016 Istri Tuan Susilo melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Susilo mulai 1 Februari 2016 memiliki 2 (dua) anak.
  • PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2016 adalah  tetap status Kawin anak 1 (satu).

Penerapan PTKP Tahun 2016 untuk 1 tahun adalah sebagai berikut:

1. PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/Tidak Kawin)

  • TK/0 = 54.000.000,-
  • TK/1 = 58.500.000,-
  • TK/2 = 63.000.000,-
  • TK/3 = 67.500.000,-

Keterangan:

  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
  • TK/0 : Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000
  • TK/1 : Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • TK/2 : Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • TK/3 : Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

2. PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

  • K/0 = Rp58.500.000,-
  • K/1 = Rp63.000.000,-
  • K/2 = Rp67.500.000,-
  • K/3 = Rp72.000.000,-

Keterangan (istri tidak bekerja):

  • K/0  :Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1  :Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/2  :Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3  : Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

3. PTKP untuk Laki-Laki Kawin Istri Bekerja/Usaha

  • K/I/0 = Rp112.500.000,-
  • K/I /1 = Rp117.000.000,-
  • K/I /2 = Rp121.500.000,-
  • K/I /3 = Rp126.000.000,-

Keterangan (Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha):

  • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0 = Kawin Istri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
  • K/I/1 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

4. PTKP atas Warisan

Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli waris yang berhak, serta penghasilan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing ahli waris.

Maka dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Baca Juga : Dapat Warisan Tak Terduga, Apa yang Mesti Dilakukan?

Implementasi Penerapan Perubahan PTKP Tahun 2016

Mengutip kembali dari PMK 101 tahun 2016, maka besaran nilai dari PTKP yang baru merupakan implementasi dari perubahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Dan penyesuaian ini mulai diberlakukan mulai Januari 2016. Maka dengan demikian wajib pajak bisa menyesuaikan perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan PTKP baru tersebut.

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  • Menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
  • Kenaikan PTKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini diharapkan dapat berdampak baik pada tingkat penerimaan pajak. Meskipun akan ada penurunan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), namun implementasi baru ini akan bisa meningkatkan penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan. Pada akhirnya, penerimaan pajak secara mikro akan turun, namun daya beli masyarakat akan naik.

Baca Juga : e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Saat menghitung pajak, PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor) yang diperoleh wajib pajak. Dari hasil pengurangan tersebut, Anda akan mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak.

Untuk mendapatkan jumlah pajak terutang (besaran pajak yang harus disetor kepada negara), penghasilan kena pajak yang diperoleh selanjutnya dikalikan dengan tarif pajak berlaku.

Mengapa Ada PTKP?

Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPh sebenarnya tidak dikenakan pada seluruh penghasilan wajib pajak (penghasilan bruto). Pungutan pajak hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak. Dalam hal PPh, Indonesia menganut tarif progresif yakni semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya.

Untuk mengetahui jumlah PKP, terlebih dahulu harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto. Dari sejumlah Komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP.

Selain berkaitan dengan penghitungan pajak, PTKP diadakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tidak harus berkewajiban membayar pajak lagi.

Tarif PTKP yang Berlaku

Besaran PTKP tidak bersifat tetap. PTKP bisa mengalami kenaikan bergantung pada indeks biaya hidup dan upah minimum. Kenaikan inflasi juga menjadi bahan pertimbangan Dirjen Pajak untuk melakukan penyesuaian tarif PTKP terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yang didasarkan pula pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan PTKP

Lalu, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi  dengan mempertimbangkan PTKP? Berikut contohnya:

A memiliki penghasilan bruto senilai Rp40.000.000. Penghasilan ini diperoleh dari keseluruhan penghasilan selama setahun berupa gaji, upah, tunjangan, dan honorarium.

Untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar, terlebih dahulu kita harus mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak bisa diketahui dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP yang berlaku serta biaya-biaya lainnya.

Apabila wajib pajak adalah orang pribadi, maka tarif PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000. Karena jumlah penghasilan bruto masih berada di bawah PTKP, Wajib Pajak tidak perlu membayar sejumlah uang sebagai wujud pajak.

Contoh kedua adalah sebagai berikut:

A memiliki penghasilan bruto Rp250.000.000 per tahun, maka rumus penghitungan tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP dan dikalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Jadi, Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak A adalah: Rp250.000.000 – Rp54.000.000 yaitu Rp196.000.000. Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah dengan menggunakan ketentuan pada Pasal 17.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp146.000.000 = Rp21.900.000

Jadi, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah Rp24.400.000.

Contoh pertama sangat berbeda daripada contoh kedua, khususnya dalam hal jumlah yang harus dibayar. Pada contoh pertama, wajib pajak hanya perlu memenuhi kewajiban melaporkan SPT tanpa perlu membayar pajak.

Sementara itu, pada contoh kedua wajib pajak harus menyetorkan pajak sesuai perhitungan yang berlaku.

Perubahan Besaran PTKP

PTKP mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada 2016, jumlah PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016. Ketika aturan mengenai PTKP ditetapkan melalui UU No. 7 Tahun 1983 yang merupakan cikal bakal UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak masih tergolong kecil.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, PTKP yang berlaku adalah Rp15.840.000. Sementara itu, bagi wajib pajak kawin PTKP ditetapkan senilai Rp1.320.000.

Angka ini pernah mencapai Rp24.300.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp2.025.000 untuk wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2012 dan kemudian digantikan oleh ketentuan baru yang diterbitkan pada 2016.

Prosedur penyesuaian tarif PTKP yang berlaku tersebut merupakan wewenang Menteri Keuangan. Perubahan tarif dapat terus-menerus dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan fungsinya dalam penghitungan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi. Semoga bermanfaat.