Berapa lama setelah vaksin boleh swab

Jakarta, 30 September 2021

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Home / Peduli Lindungi / Arti status warna kode QR PeduliLindungi

Terakhir diperbarui 23 Maret 2022 15.00 WIB

Kode QR PeduliLindungi terdiri dari 4 warna yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing warna yang muncul saat Anda check-in ke tempat umum:

🟢 HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Informasi tambahan:

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

🟡 KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status KUNING menandakan bahwa Anda:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

🔴 MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda. 

⚫️ HITAM

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
  • Baru tiba dari luar negeri.

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email 

Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi

Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut: 

Hari

Tanggal

Keterangan

H+0

1 Februari 2022

H+1

2 Februari 2022

 

H+2

3 Februari 2022

 

H+3

4 Februari 2022

 

H+4

5 Februari 2022

 

H+5

6 Februari 2022

  • Mulai dapat melakukan exit test PCR
  • Jika hasil exit test negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh

H+6

7 Februari 2022

H+7

8 Februari 2022

 

H+8

9 Februari 2022

 

H+9

10 Februari 2022

 

H+10

11 Februari 2022

  • Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali seperti semula 

Catatan: 

  1. Perubahan ini berlaku mulai 22 Maret 2022 jam 23.59 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif 
  2. Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel 
  3. Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula
  4. Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi
  5. Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama
  6. Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif
  7. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui 
  8. Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi

Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email

Berapa lama setelah vaksin boleh swab

indonesiabaik.id - Berbagai persiapan sebelum vaksinasi dilakukan, namun perlukah tes COVID-19 seperti rapid test, swab antigen hingga RT-PCR sebelum vaksinasi?

Kurva Sangat Dinamis

Banyak pertanyaan seputar persiapanavaksinasi, termasuk salah satunya swab antigen maupun RT-PCR untuk memastikan aman dari COVID-19 sebelum vaksinasi. Namun, benarkah diperlukan?

Data Pandemictalks oleh Dokter spesialis penyakit dalam dr RA Adaninggar SpPD, yang dikutip Indonesia Baik per Kamis (22/4), dijelaskan bahwa tes untuk mendeteksi virus COVID-19 seperti swab antigen maupun PCR itu berlaku hanya detik saat diperiksa. Artinya, satu detik sebelum dan sesudahnya bisa mendapatkan hasil yang berbeda. Ini disebabkan adanya kurva yang sangat dinamis.

Nalarnya, hasil negatif dari pemeriksaan swab pasti memiliki rentang waktu sebelum divaksin. Lalu ketika dilakukan vaksinasi, hasil swabnya sebenarnya bisa berbeda.

Tidak Ada Efek Berbahaya

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa bila ada orang sakit COVID-19 tak bergejala, lalu tidak sengaja divaksin, tidak akan memberikan efek yang berbahaya. Namun, efektivitas pembentukan kekebalannya bisa turun karena sistem imun sedang aktif melawan virus. Vaksin tidak menyebabkan pemburukan kondisi infeksi.

Bila terjadi perburukan infeksi COVID-19, menurutnya memang karena perjalanan dari penyakit COVID-19. Perjalanan alami penyakit COVID-19 berlangsung sekitar satu hingga dua minggu. Jadi, bisa terjadi perburukan klinis bagi sebagian orang pada >1 minggu.

Tidak Efisien Jika Semua Tes

Pemeriksaan swab pada ornag yang tidak bergejala sensitivitasnya rendah. Sedangkan hasil pemeriksaan RT-PCR keluar dengan tenggat waktu beberapa hari. Hal ini bisa menghambat laju percepatan vaksinasi. Pemeriksaan swab antigen maupun PCR sebelum vaksinasi dinilai tidak efektif dan tidak efisien bila dilakukan pada semua orang yang akan divaksin.

Tes COVID-19 melalui swab antigen maupun RT-PCR boleh dilakukan, pada orang yang sedang sakit bergejala dan dicurigai COVID-19 dan berstatus kontak erat dengan pasien COVID-19.