Berapa lama membuat kk dan ktp baru

Berapa lama membuat kk dan ktp baru
Cara membuat KK online. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Inas Rifqia Lainufar Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat KK online berikut bisa kamu terapkan agar lebih menghemat waktu. Namun, persiapkan dulu berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang tak kalah pentingnya dengan KTP. KK dibutuhkan dalam banyak aktivitas yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pengajuan pembuatan KK biasanya akan memakan banyak waktu lantaran warga harus mendatangi dinas terkait berkali-kali.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Dukcapil juga memfasilitasi pengajuan KK secara online agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat saat hari kerja. Bahkan, warga bisa mencetak di rumah dengan kertas HVS 80 gram.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak cara membuat KK online berikut ini:

Syarat membuat KK Online

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan KK secara online:

BACA JUGA:
Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu

1. Melampirkan surat pengantar pembuatan KK dari RT yang distempel oleh RW setempat.

2. Melampirkan formulir pengajuan pembuatan KK yang telah ditandatangani dari desa atau kelurahan setempat.

3. Melampirkan fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah.

4. Melampirkan KK yang lama.

BACA JUGA:
Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

5. Melampirkan surat keterangan pindah jika penduduk tersebut datang dari wilayah lain dalam NKRI.

6. Melampirkan surat keterangan kehilangan KK dari kepolisian jika KK memang benar-benar hilang.

7. Melampirkan fotokopi akta kelahiran.

8. Melampirkan fotokopi ijazah (jika ada).

9. Melampirkan surat keterangan kelahiran (jika ada).

10. Melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI (jika ada).

11. Melampirkan surat kematian (jika ada).

12. Melampirkan dokumen paspor dan KITAP bagi WNA.

Prosedur pembuatan KK online

Jika persyaratan telah terpenuhi, kamu bisa segera beranjak untuk membuat KK secara online dengan tahapan berikut ini:

1. Masuk ke situs Dukcapil yang tersedia. Situs untuk pengajuan KK setiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Keluarga. 

3. Isi formulir pendaftaran dan sertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.

4. Proses pengajuan pembuatan KK akan diproses.

5. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk menyetak KK melalui SMS atau pesan masuk Email.

Tak hanya melalui aplikasi Dukcapil, kamu juga bisa membuat KK online melalui situs Kemendagri. 

Berikut ini cara membuat KK online melalui situs Kemendagri:

1. Kunjungi situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

2. Buat akun dengan nomor ponsel yang masih aktif.

3. Kode verifikasi akan dikirimkan pada nomor telepon yang didaftarkan.

4. Setelah akun dibuat, login ke akun di situs Kemendagri menggunakan password dan nomor telepon yang telah didaftarkan.

4. Pilih layanan pengurusan dokumen secara online.

5. Pilih opsi Kartu Keluarga.

6. Isi formulir lalu unggah dokumen persyaratan.

8. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk mencetak KK secara mandiri.

Itulah cara membuat KK online yang bisa dilakukan secara mandiri hingga proses pencetakan dokumen.


Editor : Maria Christina

TAG : cara membuat kk online kartu keluarga cara membuat Dinas Dukcapil

Berapa lama membuat kk dan ktp baru
​ ​

Cara membuat KK baru tidaklah rumit, namun pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Dukcapil.

Berapa lama membuat kk dan ktp baru

Sumber: Disdukcapil Trenggalek

Kartu Keluarga (KK) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. 

Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. 

Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. 

Terlebih lagi bagi kamu yang baru saja menikah, identitas yang satu ini perlu kamu urus. 

Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Pada proses pembuatannya, Kartu Keluarga biasanya dicetak sebanyak tiga rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT dan kantor kelurahan.

Lalu, bagaimana cara membuat KK baru?

Yuk, simak cara dan syarat yang dibutuhkan di bawah ini:

Cara Membuat Kartu Keluarga 2021

Berikut  cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan:

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.

3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan

4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut

6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Berapa lama membuat kk dan ktp baru

Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. 

Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya!

1. Pasangan yang Baru Menikah

Untuk pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. 

Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah.

Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan  Kredit Pepemilikan Rumah (KPR), membuat tabungan, paspor dan lainnya. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga:

– Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW

– Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan

– Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)

2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. 

Berikut beberapa syarat yang harus kamu lengkapi untuk menambahkan anggota pada KK:

– Surat pengantar dari RT atau RW

– Kartu keluarga (KK) yang lama

– Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti

3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. 

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

– Surat pengantar RT atau RW daerah setempat

– Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi

– Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

– Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)

– Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)

4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. 

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, yaitu :

– Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

– Kartu keluarga (KK) yang lama

– Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)

– Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).

5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak

Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. 

Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini:

– Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

– Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)

– Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)

– Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga

– Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah

Berapa lama membuat kk dan ktp baru

Sumber: Ditjen Dukcapil Mendagri

Kini, kamu tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus Kartu Keluarga (KK). 

Setelah kamu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, kini kamu bisa mencetaknya langsung dari rumah lho. 

Jika biasanya KK dicetak dalam jenis kertas security printing berhologram, kini kamu bisa mencetaknya langsung di selembar kertas biasa. 

Jangan khawatir, Kartu Keluarga kamu akan tetap memiliki kekuatan hukum. 

Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari kertas yang dicetak mandiri dari rumah. 

Kode QR ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, pengganti tanda tangan, serta cap basah.

Untuk mengetahui keaslian dokumen, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. 

Lalu, hubungkan dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

Nantinya, pemindaian ini akan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau. 

Tak hanya itu, terdapat tanda dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. 

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Melansir indonesia.go.id, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mencetak Kartu Keluarga dari rumah:

– Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukanmelalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil.

– Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. 

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

– Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. 

– Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat

– Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF.  

– Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN).

PIN ini bisa digunakan untuk membuka layanan tersebut.

– PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 

– Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah kamu terima, periksa kembali data diri di KK tersebut. 

Jika ada kekurangan atau kesalahan data, segera melapor melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

– Jika data sudah sesuai, maka kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah.

– Simpan file data digital berformat PDF tersebbut di komputer atau laptop. 

Dengan begitu, kamu bisa mencetak kembali Kartu Keluarga saat diperlukan. 

Itulah cara membuat Kartu Keluarga beserta persyaratan dan cara mencetaknya dari rumah. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Emerald Bintaro hanya di www.rumah123.com.