k. mengadakan kerjasama lisensi, Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Owned), atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi Pengurus Koperasi Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Ketua Tugas dan Tanggung Jawab :
Sekretaris Tugas dan Tanggung Jawab :
Bendahara Tugas dan Tanggung Jawab :
Humas Tugas dan Tanggung Jawab :
Administrasi Tugas dan Tanggung Jawab :
Akuntan Tugas dan Tanggung Jawab :
Kasir Tugas dan Tanggung Jawab :
Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Manajer atau Pengelola Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola : – Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan. -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien. -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya. – Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai. 03 Februari 2022 15:11 Pertanyaan Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus! Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara 10 Februari 2022 04:23 Halo Danu, kakak bantu jawab yaa :) Jawaban: TIdak ada masa jabatan anggota koperasi selama anggota tersebut belum diberhentikan dari keanggotaan koperasi Penjelasan: Dalam UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak ada yang menyebutkan secara spesifik mengenai lama masa jabatan anggota koperasi. Misalnya dalah pasal 28 disebutkan bahwa keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Dengan demikian, seseorang bisa terus menjadi anggota koperasi selama anggota tersebut belum diberhentikan dari keanggotaan koperasi. Semoga dapat membantu. Terima kasih sudah bertanya dan terus gunakan Roboguru untuk membantu kamu ya!
» Buku Pengetahuan Koperasi » Menurut fungsi-fungsi usahakegiatan ekonominya : » Koperasi jasa-jasa Koperasi Pemasaran » SEKTOR PERTANIAN PANGAN. SEKTOR PERIKANAN RAKYAT » SEKTOR PERKEBUNAN RAKYAT. SEKTOR PETERNAKAN SEKTOR INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI KERAJINAN » SEKTOR JASASIMPAN PINJAMBANK KOPERASI ATAU PERASURANSIAN. SEKTOR PEDESAAN DI DAERAH TRANSMIGRASI SEKTOR PERUMAHAN RAKYAT SEKTOR KONSUMSI, SERTA USAHA KOPERASI GOLONGAN FUNGSIONIL. » SEKTOR TENAGA KERJABURUH ATAU KARYAWAN. SEKTOR GARAM RAKYAT SEKTOR PERDAGANGAN DAN PENGANGKUTAN. » WADAH EKONOMI DAN WATAK SOSIAL KOPERASI » CARA MENDIRIKAN KOPERASI Buku Pengetahuan Koperasi » SIFAT KEANGGOTAN KOPERASI KEANGGOTAAN KOPERASI » HUBUNGAN ANGGOTA DENGAN USAHA KOPERASI » KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI » SYARAT-SYARAT KHUSUS KEANGGOTAAN KOPERASI » PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI » KEANGGOTAAN KOPERASI DIBUKTIKAN OLEH BUKU DAFTAR ANGGOTA » BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI » RAPAT ANGGOTA DAN CARA-CARA MENYELENGGARAKANNYA » Sifat tanggungan anggota. TANGGUNG JAWAB ANGGOTA » Tanggungan bagi Anggota yang telah berhenti. » PENGURUS DIPILIH OLEH RAPAT ANGGOTA KOPERASI. PERSYARATAN BAGI SEORANG ANGGOTA PENGURUS. » TUGAS KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI. » TANGGUNGAN PENGURUS KOPERASI PENGURUS KOPERASI » MASA JABATANYA PENGURUS. PENGURUS KOPERASI » RAPAT-RAPAT PENGURUS PENGURUS KOPERASI » PANITIA-PANITIA PEMBANTU PENGURUS. PENGURUS KOPERASI » BADAN PEMERIKSA Buku Pengetahuan Koperasi » Hubungan antara Pengurus dan Badan Pemeriksa. » PEMBAGIAN TUGAS ANTARA TINGKAT ORGANISASI » DAERAH KERJA KOPERASI. HUBUNGAN ANTARA ANGGOTA, PENGURUS DAN BADAN PEMERIKSA » PENGINTEGRASIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI. » SENTRAL ORGANISASI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA SOKRI 1947. DEWAN KOPERASI INDONESIA DKI-1953 » KESATUAN ORGANISASI KOPERASI SELURUH INDONESIA KOKSI-1961 GERAKAN KOPERASI INDONESIA GERKOPIN-1966. » DEWAN KOPERASI INDONESIA DEKOPIN-1968 DEWAN KOPERASI INDONESIA DEKOPN-1978 » ASEAN COOPERATIVE ORGANIZATION [AC0]. » PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BUUD DAN KUD » Sumber Modal. MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL KOPERASI » Pembagian Sisa Hasil Usaha. Penggunaan modal yang bermanfaat. » Pokok-pokok pengertian dalam permodalan Koperasi Menetapkan waktu kapan Koperasi modal atau tambahan modal » Administrasi organisasi. MEMELIHARA ADMINISTRASI KOPERASI » Alat-alat perlengkapan organisasi. Keputusan untuk mengerjakan sesuatu. » Manajemen dalam struktur intern organisasi Koperasi. » Batas wewenang dan tanggung jawab antara Pengurus dan Manajer. » Menggerakkan Manajer Koperasi. MANAJEMEN KOPERASI » Tunggal Usaha dan Serba Usaha » Lelang Koperasi Serba Usaha. » Pendidikan bagi para anggota. Pendidikan bagi Pengurus. Pendidikan bagi Badan Pemeriksa. Pendidikan bagi Manajer. » Pendidikan kepada orang dewasa. » Ditengah membangun kemauan ing madya ambangun karso, artinya apabila ditengah- Mengikuti dari belakang dengan memberikan, dorongan dan kekuatan tut wuri » Organisasi Pengembangan Organisasi dan Manajemen Koperasi » Penciptaan Iklim Menguntungkan Bagi Pertumbuhan Koperasi Penyatuan Koperasi-Koperasi yang Kecil » Manajemen Lembaga Jaminan Kredit Koperasi LJKK » Gerakan Koperasi Masyarakat PEMBINAAN TERHADAP KOPERASI » Pembubaran atas kehendak sendiri Pembubaran Koperasi atas kehendak Pejabat » Kapan Koperasi Bubar Keputusan Pembubaran » Pertumbuhan Koperasi di Indonesia Perkembangan Pendekatan Pembinaan oleh Pemerintah » Hubungan Koperasi dengan Pembangunan Koperasi Sebagai Alat Untuk Menaikkan Produksi Show more |