Show
Masa Iddah Janda dalam Al-Qur’anBila dicermati lebih seksama sesungguhnya model penghitungan dan penetapan masa iddah bagi janda yang dicerai suaminya sebagaimana kasus di atas rawan terjadi kekeliruan. Mengapa? Karena masa iddah seorang istri yang dicerai pada dasarnya tidak ditentukan berdasarkan bilangan hari, tetapi berdasarkan peristiwa terjadinya masa suci, yakni tiga kali sucian sesuai (al-Baqarah ayat 228). Masa tiga kali suci ini tidak selalu terjadi selama 90 hari atau tiga bulan, tapi bisa jadi kurang atau bahkan lebih.
Kesalahan dalam Menentukan Masa Iddah JandaLalu mengapa sebagian penghulu di banyak KUA sering menghitung dan menetapkan masa iddah perceraian dengan bilangan 90 hari atau tiga bulan? Kemungkinan besarnya adalah karena mereka keliru dalam memahami pasal masa iddah yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Baca: Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam Cara Menentukan Masa Iddah Janda yang BenarPadahal bila dicermati, Pasal 153 ayat (2) b sesungguhnya mengamanatkan bahwa masa iddah perempuan yang dicerai adalah tiga kali suci, sama seperti yang tertera di dalam Al-Qur’an. Tidak ada maksud dan pemahaman lain. Adapun kalimat “dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari” dalam ayat tersebut bukan dimaksudkan sebagai padanan dari tiga kali suci sehingga seakan dipahami tiga kali suci itu sama dengan 90 hari. Tidak begitu.
Baca: Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah Perincian Masa Iddah JandaBila batasan masa suci dan masa haid di atas dikaitkan dengan tanggal putusan cerai dan masa iddah, maka setidaknya akan ada dua kemungkinan yang terjadi pada seorang janda.
Ayat 6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.” Dari ayat (5) bisa dipahami, bila saat menjalani masa iddah seorang janda tidak mengalami haid karena menyusui, maka masa iddahnya setelah mengalami 3 kali haid. Kapan ia mulai mengalami haid? Kemungkinannya setelah ia tidak lagi menyusui bayinya. Ini berarti masa iddahnya bisa jadi akan lebih panjang dari 90 hari.
Baca: 3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Suami Ingin Rujuk Simpulan Ketentuan Masa Iddah JandaDari semua gambaran kasus di atas dapat diambil simpulan, bahwa menjadikan waktu 90 hari sebagai patokan untuk menentukan masa iddah seorang janda dan mengijinkannya untuk menikah kembali bukanlah langkah yang tepat. Bagaimanapun masa iddah seorang janda yang dicerai dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah berhubungan badan, dan masih mengalami haid adalah berpatokan pada siklus tiga kali suci yang tidak tentu bilangan harinya, bukan pada hitungan hari seperti masa iddah perempuan dalam kategori lainnya. Ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat secara fiqih akan terjadi runtutan hukum yang menjadi imbasnya. Wallȃhu a’lam. Yazid Muttaqin, Alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta dan Penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah atau masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yang bercerai sampai masa iddahnya telah selesai.
Baca juga Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah
Sedangkan bila ketika dicerai sang perempuan dalam keadaan tidak suci atau sedang haid maka masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang keempat sejak jatuhnya cerai. Penggambaran kasus ini sebagai berikut:
Baca juga: Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam
|