"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza. 18/12/2020, 20:05 WIB Jakarta - Traveler yang hendak pergi ke luar kota harus melakukan tes swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan. Masa berlakunya berapa lama ya? Mari simak ketentuannya! Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan. Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 1 Juni 2021-hingga pemberitahuan lebih lanjut. 1. Negatif Antigen (2x24 Jam sebelum keberangkatan) 2. Negatif GeNose C-19 (1x24 Jam sebelum keberangkatan) 3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan) Dokumen negatif swab antigen COVID-19 ini hanya berlaku 2x24 jam. Artinya, tes Swab Antigen harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan. Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Traveler diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose. Saat Uji Kesehatan, calon penumpang akan dikelompokkan menjadi dua guna mempermudah verifikasi. Pengelompokan itu berdasarkan usia:1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya. 2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya. Selain dokumen hasil tes Swab Antigen negatif, jangan lupa juga untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac) sebelum dan setelah penerbangan, ya traveler! Simak Video "Ini Syarat Terbaru Naik Lion Air, Citilink, dan Garuda Saat Pandemi" (wsw/ddn)
JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Virus Corona varian baru yang datangditengaraimenjadi sebab terjadinya lonjakankasus terpapar covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.Antrean pasien Covid-19 semakin banyak, rumah sakit-rumah sakit semakin kewalahan, demikian juga dengan tenaga medis yangterus berjibaku menyelamatkan masyarakat dari risiko kematian akibat Covid-19. Epidemiolog mensinyalir, naiknya kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 disebabkanadanya keengganan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, tidak bersalaman, sudah banyak yang ditinggalkan. Demikian juga dengan acara-acara pertemuan, berkumpul, nongkrong di luar rumah, bahkan yang sudah divaksin sekalipun,banyak yang kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Ketika pandemi makin masif dan mengkhawatirkan, Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) Darurat sebagai langkah sigap untuk memotong mata rantai penularanan di wilayah Jawa dan Bali, yang diberlakukan efektif tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021. Ditetapkannyakebijakan PPKM Daruratoleh Presidensebagai upaya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun hal ini membawa konsekuensi terjadinya pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi. Berkaitan dengan PPKM Darurat tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai“Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat” yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021.Jeda dua hari masa pemberlakukan aturan“Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat” dimaksudkan agar operator transportasi bisa mempersiapkan diri dengan baik. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berpesan agar masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan aturan yangditetapkan Pemerintah denganbaik, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan kalau bisa menekan mobilitas untuk tidak keluar rumah, dan tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat diberlakukan. “Kondisinya sangat membahayakan, sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19,” cetusnya. Berikut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Perhubunganberkaitan dengan “Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat” tersebut sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Kereta Api
(IS/HG/HT/JD) |