Apa perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis berikan contoh?

Dalam kehidupan warga tiap hari tetap diatur oleh peraturan, baik tertulis serta tidak tertulis.

Di Indonesia ada hukum tidak tertulis serta hukum tertulis.

Hukum tidak tertulis merupakan norma ataupun peraturan tidak tertulis yang sudah dipakai oleh warga dalam kehidupan tiap hari.

Hukum tertulis merupakan ketentuan dalam wujud tertulis yang terbuat oleh lembaga yang berwenang, semacam peraturan perundang- undangan.

Peraturan perundangan- undangan nasional ialah peraturan tertulis yang sudah terbuat oleh lembaga yang berwenang. Hukum Tidak Tertulis, merupakan hukum yang tidak dituliskan ataupun tidak dicantumkan dalam perundang- undangan. Contoh: hukum adat tidak dituliskan ataupun tidak dicantumkan pada perundang- undangan namun dipatuhi oleh wilayah tertentu.

Hukum tidak tertulis ialah kebalikan dari Hukum Tertulis.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang- undangan.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang hidup/ berjalan serta berkembang dalam kehidupan warga/ adat ataupun dalam aplikasi ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang- undangan tetapi peraturannya telah tertanam serta dipatuhi oleh wilayah tertentu/ adat tertentu sehingga jadi suatu pedoman dalan tata penerapan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang dikira tidak dapat tidak berubah- ubah, disebabkan hukum tidak tertulis peraturannya bisa berganti sewaktu- waktu cocok kondisi serta kepentingan yang menghendakinya. Semacam halnya di Indonesia, memandang dari sudut pandang hukum rimba.

Bagi Muzzamil, potret penegakan hukum dikala ini membuktikan kalau siapa kokoh, dialah yang menang.

Hukum rimba, kata ia, mengecam negara ini.

Bila hukum tidak ditegakkan secara adil hingga yang hendak timbul merupakan hukum rimba, siapa kokoh ia menang.

Secara harfiah penafsiran hukum rimba pasti telah banyak yang mengetahuinya.

Hukum ini telah diketahui semenjak lama serta jadi salah satu hukum yang dikira tidak beradab.

Arti hukum rimba sendiri dalam hukum merupakan siapa yang kokoh ia yang menang.

Kokoh yang diartikan disini merupakan kokoh dalam bertahan serta mencari pembenaran atas perihal yang mau dicapai.

Bila kita maknai hukum ini cuma sepintas saja hingga yang hendak kita tangkap merupakan hukum yang kejam dengan tidak mencermati keadilan yang terdapat.

Dikatakan pula kalau siapa saja yang mau menang hingga wajib kokoh serta dapat melaksanakan apapun demi menggapai kemenangan tersebut.


Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ?

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.

Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut:

 a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUHPerdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.

 b) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian, hak cipta, merk, dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktik kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

      Hukum  adalah seperangkat kaidah yang mengikat yang berisi perintah dan larangan  yang ditunjukan kepada masyarakat agar terciptanya suatu ketertiban . Makna dari pengertian ini adalah bahwa hukum merupakan seperangakat kaidah yaitu hukum sebagai petunjuk jalan hidup atau yang dikenal dengan pedoman hidup manusia yang bersifat mengikat. Dan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjalani kehidupannya. Maknanya untuk ditunjukkan kepada masyarakat adalah bahwa masyarakat merupakan subjek hukum .

Adapun pengertian dewasa menurut KUHPerdata , UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Hukum Adat yaitu : Menurut Pasal 330 KUHPerdata menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah berumur 21 tahun dan telah berstatus kawin . Apabila seorang yang sudah menikah namun ia belum cukup umur maka ia dinyatakan telah dewasa menurut undang-undang ini. Menurut Pasal 47 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah berumur 18 tahun dan telah berstatus kawin . Dalam hal ini ketentuan sama dengan KUHPerdata namun undang-undang ini lebih menekankan bahwa umur dewasa yang ideal adalah  mereka yang 18 tahun. Menurut Hukum Adat menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah bisa menafkahi diri mereka sendiri secara mandiri . Adapun masyarakat menyebutnya dengan istilah "kuat gawe". Jadi menurut hukum ini dalam menentukan orang dewasa tidak dilihat dari batas umur namun dilihat dari kecakapan , dan kemampuan mereka dalam melakukan perbuatan

Jelaskan perbedaan antara hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis dan berikan contohnya​

Apa perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis berikan contoh?

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Menjawab:

1. Hukum dasar tertulis, yaitu hukum yang telah tertulis dan termasuk dalam peraturan perundang-undangan negara, baik yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi. Hukum tertulis juga dapat diartikan sebagai ketetapan atau aturan tentang aturan-aturan yang ditetapkan dalam bentuk formal yang disusun secara sistematis.

Contoh: hukum tertulis yang terkodifikasi, yaitu KUHP (Kitab Hukum Pidana).

Hukum tertulis yang tidak terkodifikasi adalah PP (Peraturan Pemerintah), UU (UU), Keputusan Presiden (Keputusan Presiden).

2. Undang-undang/konvensi dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang muncul dan dipelihara dalam praktik ketatanegaraan dan tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup/mengatur dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat atau dalam praktik ketatanegaraan.

Contoh: Hukum Tidak Tertulis: Common law yang tidak tertulis/tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan tetapi peraturan perundang-undangan telah dimasukkan dan ditaati oleh daerah tertentu/adat tertentu sehingga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat.

Penjelasan:

semoga membantu.. ^^

1. Apa pengertian hukum tertulis dan hukum tidak tertulis?2. Berikan contoh Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis?3. Bagaimana berlakunya hukum tidak tertulis di Indonesia?Jawaban:1.Hukum tertulisadalah hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Danhukum tidaktertulisadalah hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat / dalampraktik ketatanegaraan / konverasi.2.Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana /Perdata), dan contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah),UU (Undang-Undang) dan Kepres (Keputusan Presiden).Contoh hukum tidak tertulis ialah hukum adat yang tidak dicantumkan atau tidak ditulis dalamundang-undang namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh masyarakat di daerahtertentu/adat tertentu yang menjadi pedoman dan tata pelaksanaan hidup mereka.