Seberapa penting pelatihan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) untuk badan usaha atau industri? Kebanyakan badan usaha atau industri tidak memperhatikan pentingnya sebuah bantuan medis dalam mengurangi resiko dan menangani kecelakaan kerja yang terjadi. Akibatnya, menurut data statistik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepanjang tahun 2018 saja tercatat ada 147.000 kecelakaan kerja. Artinya, ada sekitar 40.273 kasus kecelakaan kerja per hari. Artinya, peran petugas P3K sangat vital dalam mengurangi dan meminimalisir jumlah kecelakaan kerja dan resiko kematian yang diakibatkannya. Tidak cukup disini saja, tidak semua petugas P3K pantas untuk menangani medis di badan usaha atau industri. Hanya mereka yang sudah mendapatkan pelatihan P3K secara intensif. Hal ini sudah diatur dan ditulis secara nyata di dalam Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 bahwa petugas P3K yang ditunjuk oleh suatu badan usaha atau industri harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K langsung dari instansi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah (Pasal 2 ayat 1). Show
Kriteria Petugas P3KSeperti yang dijelaskan di atas, seorang petugas P3K tidak boleh sembarangan dipilih. Namun, ada beberapa kriteria yang menjadi acuan untuk menjadi petugas P3K. Pemerintah melalui Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang petugas P3K, seseorang harus memenuhi kriteria berikut ini:
Artinya, calon petugas P3K harus benar-benar mengerti tentang konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan pemahaman yang mendasar tentang K3, pekerjaan petugas P3K juga terjamin. Semua itu sudah tercantum dalam program Pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemenaker RI. Pelatihan P3KPelatihan P3K atau petugas P3K adalah sebuah program pelatihan yang fokus untuk menangani pertolongan pertama pada kecelakaan dan meningkatkan kesehatan kerja sebagai sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia. Pelatihan ini ditujukan sebagai syarat pembuatan lisensi untuk petugas P3K. Sementara itu, untuk mencetak petugas P3K dengan kualitas yang memenuhi syarat minimal dari Permenaker No.15/MEN/VIIII/2008, pelatihan petugas P3K harus mencangkup beberapa materi utama, seperti pengetahuan tentang anatomi, dasar-dasar kerja petugas P3K, hingga cara evakuasi korban kecelakaan kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan materi, pengetahuan, serta pengalaman praktik secara langsung kepada calon petugas P3K. Untuk mencapai tujuan tersebut, hanya instansi pelatihan Petugas P3K yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah saja yang pantas untuk memberikan pelatihan intensif, berkualitas, dan mampu mencetak Petugas P3K yang handal. Untuk itulah, Formasi Training hadir untuk Anda. Pelatihan ini fokus untuk memberikan materi serta praktek sesungguhnya atau live demo tentang suatu kecelakaan kerja yang terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, petugas P3K akan mendapatkan sertifikasi kelayakan. Manfaat P3K untuk PerusahaanSeperti yang dijelaskan di awal bahwa adanya pelatihan petugas P3K sangat menguntungkan bagi perusahaan. mengamati dan mencegah terjadinya bahaya kepada pekerja di lingkungan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja membuat perusahaan rugi berkali lipat. Menurut teori gunung es kecelakaan kerja, kerugian langsung dari perusahaan hanya sedikit saja. Namun, biaya tidak langsung yang dikeluarkan perusahaan juga makin banyak, termasuk kerusakan bangunan, kerusakan alat dan bahan, hingga kerugian bisnis dan nama baik. Persyaratan Mengikuti Pelatihan P3KBeberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bagi calon peserta pelatihan ahli K3 umum adalah sebagai berikut :
Persyaratan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh para calon peserta pelatihan agar segala proses pelatihan dan selanjutnya bisa berjalan dengan baik. Materi Pelatihan P3KSeperti yang diketahui dan dijelaskan di atas, materi pelatihan P3K ini bertujuan fokus untuk memberikan edukasi terhadap calon petugas P3K secara intensif serta praktis. Sehingga bukan hanya teori dan materi saja yang akan didapatkan, praktek live demo pun juga akan diperagakan oleh semua peserta pelatihan. Adapun modul yang akan disampaikan dalam Materi Pelatihan P3K dari FORMASI TRAINING adalah sebagai berikut:
Tujuan dan Manfaat Pelatihan P3KDengan adanya Pelatihan intensif dari FORMASI TRAINING ini, petugas P3K diharapkan mampu untuk:
Fasilitas dan Lokasi PelatihanSelama masa pelatihan (Public Training), peserta pelatihan akan mendapatkan beberapa fasilitas dari Formasi Training antara lain sebagai beikut :
Adapun untuk lokasi pelatihan P3K akan dilaksanakan di kantor Formasi Training (Cek maps). Kami memiliki 3 (tiga) kelas sendiri dengan kapasitas 12 sampai 30 peserta. Selain itu Kami juga bekerja sama dengan hotel-hotel di Jakarta dan kota-kota besar lainnya untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan pelatihan P3K Indonesia.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja. Tugas Petugas P3KPetugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan.” Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut
Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker: No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. TUJUAN & MANFAATSetelah mengikuti Pelatihan P3K ini, Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K, memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja, mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja. MATERI PELATIHANMateri pelatihan yang akan disampaikan meliputi sbb:
WAKTU & TEMPAT
PESERTA & PERSYARATANPembinaan ini dilaksanakan dengan minimal peserta 10 orang dan maksimal 30 orang.
FASILITASSertifikat dan Fasilitas
Kunjungi dan lihat keseruan dokumentasi kegiatan pembinaan kami pada beberapa akun Media Sosial kami berikut 🙂 FB/Linked-in: Duta Selaras Solusindo Form Registrasi Pelatihan Petugas P3K [First Aid]
Salam, PT. DUTA SELARAS SOLUSINDO |