Saturday, March 13, 2021 Edit
Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021 - Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Persesjen Nomor 23 Tahun 2020. Berikut ini penjelasan lengkapnya : (1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK. (3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. (5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. (6) Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah. (7) Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. (8) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut: a. berbentuk persegi panjang vertikal;b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;c. berbentuk ornamen; dand. kombinasi warna sebagai berikut:
1. Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
2. Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko Ijazah. 3. Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b terdiri atas: a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang; b. tulisan berkontur/outline pada bagian bawah tengah, menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan; d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2021” e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan yang apabila direproduksi/dipindai (scan/ difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; danf. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila. 1. Blangko Ijazah memuat sebagai berikut : a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible); b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point; c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink); d. teks berikut ini contoh berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
e. teks jenis program untuk SMA dengan kurikulum 2006 bewarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point sebagai berikut:
f. teks jenis peminatan untuk SMA dengan kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point sebagai berikut:
g. teks untuk Program/Peminatan SPK dikosongkan; h. teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point; i. teks "Program Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point; j. teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; k. teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point; l. teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink); m. teks “TAHUN PELAJARAN 2020/2021”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan n. kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point. 2. Pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air. 3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi dimulai dari 0000001. 4. Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai dari 0000001. 5. Konten halaman depan dan belakang terdapat lampiran. Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah dapat dijabarkan sebagai berikut. 1. Halaman depan (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesebelas) sebagai berikut: a. Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman depan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas. b. Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible). c. Lintasan kelima untuk cetakan tulisan, (kontur/outline) menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta tidak kasatmata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek.d. Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang. e. Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dengan jarak spasi antar huruf 1 spasi, menggunakan huruf Garamond Bold dengan ukuran huruf 18, dan “LULUS” menggunakan huruf Arial Bold dengan ukuran huruf 18, menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink). f. Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to invisible). g. Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah. 2. Halaman belakang ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Pendidikan Kesetaraan (lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas). a. Lintasan kesepuluh untuk daftar ujian. b. Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari ultra violet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata. 3. Halaman belakang ijazah SMK dan SPK tidak membutuhkan lintasan cetak 1. Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2021 untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB, Program Paket A, Program Paket B) dan M-2021 untuk jenjang pendidikan menengah (SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C). 2. Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator). 2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator). 3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator) 4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator). 5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator). 6. Kode Penerbitan terdiri dari
Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara). 7. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
8. Kode Satuan Pendidikan meliputi:
9. Kode Kurikulum meliputi:
Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, SMK dan Kesetaraan Tahun 2020/2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih. |