Jakarta - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga supaya kamu bisa berkendara di jalan secara legal. Show
Apabila STNK kamu hilang, bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang. Apa saja? 1. Siapkan Dokumen-dokumen PendukungKamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain: a. Surat Keterangan Hilang STNK Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali. b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada) Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir. Untuk diperhatikan, kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya. Selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang kamu sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online. d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 2. Kunjungi SamsatLangkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer. 3. Cek Fisik Kendaraan di SamsatPengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja. 4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNKSetelah prosedur itu selesai, langkah kamu selanjutnya ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi data lengkap dan diberikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian. Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu harus bayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru. 5. Biaya Mengurus atau Membuat STNK BaruTarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: kendaraan dua Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000. Setelah lima prosedur pengurusan STNK itu dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru. Itulah cara mengurus STNK hilang. Mudah bukan. (lua/din)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku, termasuk pengesahannya. Pemohon dapat mendatangi Kantor Polisi untuk mengurus laporan kehilangan. Setelah itu, STNK yang hilang diumumkan melalui iklan. Penerbitan ulang STNK dilakukan di Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dengan biaya sesuai jenis kendaraan. Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus kehilangan STNK adalah:
Persayaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Baca JugaPemohon dapat mengurus STNK yang hilang dengan cara sebagai berikut:
Biaya STNK HilangBiaya STNK hilang untuk penerbitan ulang adalah sebagai berikut:
Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cek Fisik Kendaraan Sebagai Syarat Mengurus STNK HilangDalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, cek fisik kendaraan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan. Hal-hal yang diteliti saat cek fisik kendaraan meliputi:
Baca JugaSedangkan identitas kendaraan bermotor yang diteliti adalah:
Tahapan Penerbitan Ulang STNK HilangPermohonan STNK hilang, penerbitan ulang dilaksanakan sesuai peraturan dengan tahapan berikut:
Jika dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap dan sah, petugas kelompok kerja mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Prosedur Perpanjang STNK 5 TahunMerujuk publikasi dalam Polri.go.id, pemohon menyiapkan dokumen meliputi STNK asli, KTP asli sesuai nama pemilik, STNK, dan BPKB asli. Untuk memperpanjang STNK 5 tahun, lakukan langkah berikut:
Baca JugaBerdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/486 /XI/2020, berikut langkah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi permohonan STNK yang dilakukan petugas. 1. Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan STNK dan TNKBPetugas akan mencocokan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:
Baca JugaSelanjutnya, langkah yang dilakukan petugas adalah meneliti keabsahan dokumen persyaratan untuk penerbitan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:
3. Mendata identitas ranmor dan pemilikSetelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah:
4. Pengecekan silang data identitas pemilik dan ranmorLangkah terakhir adalah melakukan pengecekan silang sebagai berikut:
Baca JugaSetelah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi, maka dilakukan pencetakan, pengesahan, dan penyerahan sebagai berikut.
Fungsi STNKMelansir laman Polri, berikut fungsi STNK:
Baca JugaDemikian prosedur untuk mengurus STNK hilang, mulai dari persyaratan hingga penyerahan. |