Berapa lama bikin stnk yang hilang

Jakarta -

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga supaya kamu bisa berkendara di jalan secara legal.

Apabila STNK kamu hilang, bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang. Apa saja?

1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

a. Surat Keterangan Hilang STNK

Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)

Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.

Untuk diperhatikan, kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya. Selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang kamu sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Kunjungi Samsat

Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK

Setelah prosedur itu selesai, langkah kamu selanjutnya ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi data lengkap dan diberikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu harus bayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.

5. Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru

Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: kendaraan dua Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000.

Setelah lima prosedur pengurusan STNK itu dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.

Itulah cara mengurus STNK hilang. Mudah bukan.

(lua/din)

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku, termasuk pengesahannya.

Pemohon dapat mendatangi Kantor Polisi untuk mengurus laporan kehilangan. Setelah itu, STNK yang hilang diumumkan melalui iklan. Penerbitan ulang STNK dilakukan di Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dengan biaya sesuai jenis kendaraan.

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus kehilangan STNK adalah:

  • KTP dan BPKB asli
  • Formulir permohonan
  • Laporan kehilangan STNK di kantor Polisi terdekat dan foto kopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat
  • Bukti iklan/kuitansi iklan di media cetak dan radio
  • Kendaraan dibawa untuk cek fisik dan dilegalisir

Persayaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga

Pemohon dapat mengurus STNK yang hilang dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan ke Kantor Polisi.
  2. Mengiklankan STNK hilang di media cetak dan radio.
  3. Membuat surat pernyataan kehilangan STNK dengan materai.
  4. Melakukan cek fisik kendaraan.
  5. Mengesahkan hasil cek fisik di Samsat setempat.
  6. Mengisi formulir STNK.
  7. Mendaftarkan berkas duplikat STNK.

Biaya STNK Hilang

Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang adalah sebagai berikut:

Advertising

Advertising

  • Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
  • Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Fisik Kendaraan Sebagai Syarat Mengurus STNK Hilang

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, cek fisik kendaraan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan.

Hal-hal yang diteliti saat cek fisik kendaraan meliputi:

  • Karoseri/rancang bangun
  • Lampu
  • Kaca spion
  • Kondisi ban
  • Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
  • Panel kontrol
  • Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan selain jenis sepeda motor

Baca Juga

Sedangkan identitas kendaraan bermotor yang diteliti adalah:

  • Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor.
  • Hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. 

Tahapan Penerbitan Ulang STNK Hilang

Permohonan STNK hilang, penerbitan ulang dilaksanakan sesuai peraturan dengan tahapan berikut:

  • Pendaftaran
  • Penetapan
  • Penerimaan pembayaran
  • Pencetakan dan pengesahan
  • Penyerahan
  • Pengarsipan

Jika dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap dan sah, petugas kelompok kerja mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun

Merujuk publikasi dalam Polri.go.id, pemohon menyiapkan dokumen meliputi STNK asli, KTP asli sesuai nama pemilik, STNK, dan BPKB asli. Untuk memperpanjang STNK 5 tahun, lakukan langkah berikut:

  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Validasi hasil cek fisik
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK dan SPT pajak
  • Mendaftar di loket pendaftaran STNK 5 tahun
  • Melakukan pembayaran pajak
  • Mengambil STNK dan plat nomor baru

Baca Juga

Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/486 /XI/2020, berikut langkah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi permohonan STNK yang dilakukan petugas.

1. Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan STNK dan TNKB

Petugas akan mencocokan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:

  • Penerbitan STNK baru
  • Perpanjangan STNK
  • Pengesahan
  • Penerbitan STNK dan atau TNKB perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
  • Penerbitan STNK pemindahtanganan kepemilikan
  • Penerbitan STNK hilang atau rusak

Baca Juga

Selanjutnya, langkah yang dilakukan petugas adalah meneliti keabsahan dokumen persyaratan untuk penerbitan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:

  • STNK dan TNKB baru
  • STNK perubahan identitas ranmor dan pemilik
  • STNK pemindahtanganan kepemilikan
  • Perpanjangan STNK dan TNKB (habis masa berlakunya)
  • STNK tahunan
  • STNK hilang/rusak

3. Mendata identitas ranmor dan pemilik

Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah:

  • Menetapkan NRKB.
  • Identitas pemilik dan NRKB dibuka atau didatakan dalam pangkalan data komputer/sistem informasi dan komunikasi regident ranmor sesuai dengan format.
  • Mencatat pada buku register penomoran ranmor. 

4. Pengecekan silang data identitas pemilik dan ranmor

Langkah terakhir adalah melakukan pengecekan silang sebagai berikut:

  • Pengecekan silang antara data identitas pemilik dengan data regident kepemilikan ranmor secara online.
  • Pengecekan silang antara data identitas ranmor dengan data regident kepemilikan ranmor secara online.

Baca Juga

Setelah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi, maka dilakukan pencetakan, pengesahan, dan penyerahan sebagai berikut.

  1. Mengisi/mencetak data identitas ranmor dan pemilik pada blanko STNK.
  2. Mencetak tanda tangan pejabat yang berwenang secara elektronik dan cap.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas loket penyerahan.
  4. Menerima dan memverifikasi order cetak TNKB.
  5. Mencetak TNKB.
  6. Mencatat TNKB yang telah dicetak pada buku register.
  7. Menyerahkan TNKB kepada petugas loket penyerahan.
  8. Membubuhkan paraf dan cap pada kolom pengesahan STNK atau pengesahan dengan cara lain dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
  9. Memisahkan STNK yang telah disahkan dari berkas.
  10. Menyerahkan STNK, TBPKP dan TNKB kepada petugas loket penyerahan.
  11. Memanggil pemilik ranmor untuk menerima STNK, TNKB dan TBPKP dan menandatangani bukti tanda terima penyerahan pada buku register. 

Fungsi STNK

Melansir laman Polri, berikut fungsi STNK:

  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat.
  2. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
  3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya.
  4. Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Baca Juga

Demikian prosedur untuk mengurus STNK hilang, mulai dari persyaratan hingga penyerahan.