Penjaringan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 - SD Muhammadiyah 4 Terpadu Samarinda1. Mengisi Formulir pendaftaran penjaringan calon peserta didik baru. 2. Calon peserta didik minimal telah berusia 6 tahun (terhitung tanggal 1 Juli 2021). 3. Bagi calon peserta didik berusia kurang dari 6 tahun harus mendapat rekomendasi dari psikolog, yang pelaksanaannya akan di atur oleh pihak sekolah. 4. Mengumpulkan formulir pendaftaran yang telah diisi dengan melampirkan perlengkapan pendaftaran:
5. Mengikuti tes wawancara secara bertahap beserta orang tua kandung calon peserta didik. Note: JIKA KUOTA TERLAH TERPENUHI, MAKA PENJARINGAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DITUTUP. B. Syarat Khusus 1. Bagi calon peserta didik yang berasal dari TK ABA ('Aisyiyah Butanul Athfal), bebas infak Pendaftaran dengan cara menunjukkan surat keterangan dari TK yang bersangkutan. C. Biaya Adminstrasi 1. Biaya Pendaftaran Rp. 100.000; Note: Biaya IPP dapat di angsur DP minimal Rp. 6.000.000,- D. Hasil Penjaringan Peserta Didik Baru 1. Peserta didik yang dinyatakan diterima akan diumumkan melalui SMS. Kontak Panitia PPDB: Indah Novita Sari 0852-4874-9848 dan Sucahyo Wibowo 0813-4633-7170 Kaltimtoday.co, Samarinda – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 untuk jenjang SD dan SMP sudah semakin dekat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarindapun sudah melakukan berbagai persiapan. Dikonfirmasi pada Jumat (20/5/2022), Kepala Disdikbud SamarindaAsli Nuryadin mengungkapkan bahwa, pengumuman terkait tanggal penerimaan sudah dipublikasikan sejak 1 minggu yang lalu. “Kami sudah siap semua. Sama seperti yang tahun lalu ya. Ada sedikit perbaikan saja. Jalur pendaftaran masih zonasi yang mendominasi. Daftarnya melalui online,” ungkap Asli kepada Kaltimtoday.co. Untuk rinciannya, jalur pendaftaran ada 3 yakni zonasi sebanyak 75 persen, afirmasi sebanyak 20 persen, dan perpindahan tugas orangtua 5 persen. Khusus jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua, pendaftaran dibuka sejak 7-9 Juni 2022. Hasilnya akan diumumkan pada 10 Juni 2022. Sedangkan zonasi, dibuka mulai 13-15 Juni 2022 dan diumumkan pada 16 Juni 2022. Persyaratan umum juga tak memiliki perbedaan signifikan seperti pada pendaftaran tahun-tahun sebelumnya. Calon siswa SD harus berusia 7 tahun atau berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Namun ada pengecualian paling rendah bagi calon siswa yang berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2022. Dengan catatan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Terakhir, calon siswa harus memiliki akte kelahiran. Sementara itu, ada juga beberapa persyaratan khusus. Yakni bagi calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi, maka perlu dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang sudah diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pun jalur afirmasi diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. “Hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Misalnya, penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” lanjutnya. Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orangtua, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga, kantor yang mempekerjakan. Situs pendaftaran untuk SD bisa diakses melalui https://ppdbsamarinda.id. Total SD negeri yang akan menerima siswa baru nanti sebanyak 163. Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Dibagi ke 4 ZonaKemudian untuk jenjang SMP, ada 5 jalur pendaftaran. Zonasi sebanyak 60 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi akademik 15 persen, dan prestasi non akademik 5 persen. Persyaratan umumnya harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022, kecuali anak berkebutuhan khusus (ABK). Kemudian memiliki surat keterangan lulus (SKL) yang disertai nilai, dan mempunyai KK dan akte kelahiran. Untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas, prestasi akademik dan akademik bakal dibuka pada 21-23 Juni 2022. Hasilnya diumumkan pada 25 Juni 2022. Sementara itu, untuk jalur zonasi akan dibuka pada 28-30 Juni 2022 dan diumumkan pada 2 Juli 2022. Daftar ulang untuk semua jalur akan dilakukan pada 4-6 Juli 2022. Khusus pendaftaran ke jenjang SMP, dibagi menjadi 4 zona. Zona 1 diperuntukkan bagi calon siswa yang beralamat di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, dan Palaran. Terdiri sejumlah sekolah. Yakni SMP 3, 8, 14, 15, 18, 20, 31, 33, 36, 43, 44, 46. Zona 2 bagi mereka yang bermukim di Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan. Ada SMP 2, 6, 9, 17, 21, 23, 32, 34, 35, 37, 41, dan 45. Sedangkan Zona 3, untuk Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang. Ada SMP 11, 12, 13, 19, 26, 27, 29, 30, 42, 47, dan 48. Zona terakhir yakni Zona 4 adalah zona bagi calon siswa yang bertempat tinggal di SamarindaUlu dan Sungai Kunjang. Di sana ada SMP 1, 4, 5, 7, 10, 16, 22, 24, 25, 28, 38, 39, dan 40. Namun ada pengecualian. Yakni untuk Kelurahan Bandara bisa mendaftar ke SMP 2, SMP 22, dan SMP 37. Lalu yang di Kelurahan Jawa bisa daftar ke SMPN 35 dan SMPN 45. Kelurahan Gunung Panjang dan Sei Keledang bisa mendaftar ke SMP 10. Kelurahan Sungai Pinang Dalam bisa mendaftar ke SMP 22 dan Kelurahan Gunung Kelua bisa mendaftar ke SMP 11. Pendaftaran online bisa diakses di https://simawar.net. “Saya kira, perbaikan jaringan pasti lebih baik setiap tahun. Di aplikasi juga akan kami sempurnakan yang kurang-kurang. Sudah kami antisipasi,” beber Asli. Pendaftaran manual alias datang langsung ke sekolah tujuan juga masih diperbolehkan. Hal ini untuk mengantisipasi orangtua atau wali siswa yang belum begitu familiar dengan internet. Total SMP yang akan menerima siswa baru nanti di Samarindaberjumlah 48. [YMD | RWT] Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Related Posts
|