Metrik
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualilatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perencanaan dana BOS sudah sesuai Juknis BOS 2015 karena dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan dari dana BOS yang didapatkan SD Inpres 4 halmahera barat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk tahun 2016 adalah Rp.134.400.000/tahun,-(2) Pelaksanaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis BOS 2015 khususnya dalam penyusunan seharusnya setelah hasil dari evaluasi rapat bersama maka selanjutnya penyusunan RKAS disahkan oleh SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera barat, pengalokasian dana BOS sudah sesuai dengan Juknis BOS 2015 , dan untuk penyaluran dana BOS tidak sesuai dengan Juknis BOS 2015, mengalami keterlambatan dalam beberapa proses pencairan (3) Penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis BOS 2015, hanya memenuhi 11 komponen pembiayaan dari 13 komponen yang dibiayai dana BOS, hal itu disebabkan karena hanya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah saja dan (4) Pelaporan pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai Juknis 2015 untuk laporan intern khususnya dalam transparansi penggunaan dana BOS karena tidak membuat papan spanduk informasi dan untuk laporan ekstern khususnya pada opname kas dan berita acara pemeriksaan kas tidak ada serta pembukuan dana BOS tidak lengkap. Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.[1] Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untukmembiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umumprogram BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaranprogram BOS adalah semua siswa (peserta didik) dijenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MadrasahTsyanawiyah (MTs), termasuk Sekolah MenengahTerbuka (SMPT) dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri(PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat,baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi diIndonesia. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan BOS.
Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Kembali ke atas |