Bagaimanakah pelaksanaan kebebasan beragama di keluarga anda apakah dilaksanakan dengan baik

Bagaimanakah pelaksanaan kebebasan beragama di keluarga anda apakah dilaksanakan dengan baik

Perkiraan Waktu Membaca: 9 menit

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dimulai pada Jumat ini. Bulan Ramadhan, adalah bulan dimana umat Islam menunaikan ibadah puasa dan shalat Tarawih selama sebulan.  Dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan, berkembang sejumlah kebiasaan seperti buka puasa bersama, tarawih berkeliling, pengajian-pengajian, pawai obor, takbir berkeliling dan berpuncak pada lebaran Iedul Fitri. Sebagai sebuah hari kemenangan, Idul Fitri umumnya dirayakan dengan saling silaturahmi, termasuk mudik ke kampung halaman.

Pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan dari pandemic covid 19 di Indonesia yang semakin meluas dan penerapan PSBB. Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19. Terdapat 15 poin yang diatur dalam surat edaran ini, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, pesantren kilat, hingga peringatan Nuzulul Qur’an. Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah. Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 yang meminta muslim untuk meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat dzuhur.

Padahal sebagaimana kita ketahui menjalankan ibadah merupakan hak setiap orang, apakah pembatasan-pembatasan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan hak asasi manusia?

Mau membuat perjanjian, pernyataan, ataupun dokumen hukum lainnya tanpa repot dan gratis? Anda dapat membuat beragam dokumen hukum untuk berbagai keperluan pribadi anda.

Segera kunjungi DokumenHukum.ID

Mengenal Forum Internum dan Eksternum Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

“jangan takut corona, takut itu hanya kepada Allah”.

“Mereka beramai-ramai mengaungkan phobia dgn Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai Sumber Penularan Covid-19..??

Pernyataan-pernyataan tersebut muncul khususnya di media sosial tak lama setelah fatwa MUI terbit. Sejumlah video ceramah juga membangun narasi yang sama, bahwa larangan shalat di masjid adalah bentuk pelarangan terhadap ibadah seseorang, pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama/berkeyakinan seseorang yang dijamin dalam konstitusi.

Hak kebebasan beragama/berkeyakinan adalah salah satu rumpun dalam hak asasi manusia bersama dengan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berpikir, sesuai dengan hati nurani. Konstitusi Indonesia menjaminnya dalam Pasal 29 Ayat 2, Pasal 28 E Ayat 1, dan Pasal 28 I Ayat 1. Untuk memahami hak kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) ini, kita dapat merujuk pada konsep hak KBB itu sendiri.

Hak kebebasan beragama/berkeyakinan dibagi dalam dua wilayah kebebasan internal (forum internum) bisa juga disebut freedom to be dan kebebasan eksternal (forum externum) atau freedom to act yaitu mengekpresikan forum internumnya. Dalam forum internum terdapat tiga hak utama yaitu menganut agama atau keyakinan tertentu berdasarkan pilihannya sendiri, memiliki atau melakukan penafsiran keagamaan dan hak untuk berpindah agama. Hak dalam kategori forum internum  ini berlaku absolut, tak dapat dibatasi bahkan pada saat darurat public atau perang sekalipun atau kerap disebut dengan non-derogable right.

Sedangkan dalam forum eksternum terdapat 14 hak diantaranya: (1) Hak untuk melakukan kegiatan ritual seperti ibadah/ sembahyang atau upacara keagamaan, baik secara pribadi maupun bersama-sama, baik secara tertutup maupun terbuka; (2) Hak untuk merayakan hari besar agama; (3) Hak untuk menyebarkan ajaran agama; dan (4) Hak berkomunikasi dengan individu atau kelompok tingkat nasional dan internasional mengenai hal-hal keagamaan.  Hak-hak dalam forum eksternum dalam kondisi-kondisi tertentu dan untuk tujuan-tujuan yang spesifik, dapat dibatasi.

Dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik pembatasan hak KBB harus berdasarkan hukum dan sepanjang diperlukan untuk melindungi:

  1. keselamatan masyarakat;
  2. ketertiban masyarakat;
  3. kesehatan masyarakat;
  4. moral masyarakat;
  5. hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Dengan demikian pada dasarnya hak kebebasan beragama/berkeyakinan di ranah forum eksternum dapat dibatasi berdasarkan hukum dan sepanjang diperlukan. Dalam konteks penanganan Covid 19 ini, maka pembatasan forum eksternum ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pembatasan Hak KBB dalam Penanggulangan Covid 19

Untuk memahami tafsir pembatasan hak KBB untuk melindungi kesehatan masyarakat kita dapat merujuk kepada Prinsip Sirakusa, yang merupakan tafsir PBB mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prinsip Sirakusa menafsirkan pembatasan tentang kesehatan publik sebagai berikut:

“Kesehatan publik dapat diberlakukan sebagai dasar pembatasan hak-hak tertentu untuk memungkinkan suatu negara mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan ancaman serius terhadap kesehatan penduduk atau anggota individu penduduk. Langkah-langkah ini harus secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi yang sakit dan terluka. Sehubungan dengan itu harus memakai peraturan kesehatan internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia”.

Ini berarti pembatasan hak KBB dengan tujuan melindungi kesehatan publik, memiliki 3 syarat yaitu:

  1. ancaman serius terhadap kesehatan penduduk atau anggota individu penduduk
  2. ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi yang sakit dan terluka
  3. memakai peraturan kesehatan internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Seperti ditulis diatas, pembatasan-pembatasan yang akan diberlakukan oleh suatu negara dengan memperhatikan syarat-syaratnya haruslah berdasarkan hukum yaitu Undang Undang.

Apakah pembatasan kegiatan keagamaan, khususnya ibadah Ramadhan memiliki dasar hukum?. Untuk melihat penanggulangan covid 19 ini kita bisa merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo menetapkan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020.

UU Kekarantinaan Kesehatan mendefinisikan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

UU ini memberikan beberapa alternatif penanggulangan situasi kedaruratan kesehatan masyarakat yaitu dilakukan melalui karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah dibalik pro dan kontra, kemudian memilih PSBB yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dalam PSBB, pembatasan yang dilakukan menurut Pasal 59 Ayat (3), paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Sementara jika pilihannya adalah karantina wilayah tidak dinyatakan pembatasan kegiatan keagamaan, tapi terdapat tanggungjawab pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina.

Dalam konteks pembatasan hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan penanggulangan covid 19, pilihan PSBB memberikan legitismasi pembatasan pelaksanaan hak kebebasan beragama/berkeyakinan di ranah forum eksternum. Pembatasan yang diberikan adalah kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama atau berpotensi menyebarkan virus covid19. Pembatasan ini sama sekali tidak ditujukan kepada hak kebebasan beragama/berkeyakinan di ranah forum internum, atau di ranah forum eksternum yang tidak berpotensi menyebarkan virus. Dengan pembatasan tersebut, mudah-mudahan tidak mengurangi makna pelaksanaan ibadah Ramadhan, sebagai bagian dari melatih kesabaran dan keberpihakan kepada orang miskin

Bagaimanakah pelaksanaan kebebasan beragama di keluarga anda apakah dilaksanakan dengan baik

Siti Aminah Peneliti dan Advokat Publik sejak tahun 2000. Pernah mengabdi di Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH APIK Semarang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah, Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM (K2JHAM) LBH Semarang dan Yayasan Warung Konservasi Indonesia (WARSI) Jambi. Saat ini menjadi Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, periode 2020-2024. Memiliki keahlian di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan hak asasi perempuan. Berpengalaman menangani kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Telah menerbitkan sejumlah buku diantaranya: Paralegal bukan Parabegal, Studi Persepsi Masyarakat atas Peran Paralegal dalam Memenuhi Hak Bantuan Hukum (2019), Buku Sumber Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, Wahid Foundation (2017), Religious Hate Speech in Islam and Law Perspective, Rahima Institute, (2017), Keadilan dari Kampus; Buku Panduan Memberikan Bantuan Hukum untuk LKBH Kampus, (2016), Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief, ILRC (2016), Panduan Bantuan Hukum, (2008, dan 2010). Sampai saat ini masih aktif menulis artikel dalam issue hak perempuan.