Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Langkah-langkah Memohon Uji Materiil UU ke MK yang dipublikasikan pertama kali pada 15 Oktober 2020. Dasar Hukum Judicial Review Badriyah Khaleed dalam bukunya Mekanisme Judicial Review: Dilengkapi Contoh Putusan MK (hal. 1), mendefinisikan judicial review sebagai pengujian undang-undang (“UU”) oleh lembaga yudikatif atau lembaga peradilan. Secara umum, judicial review diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“Amandemen III UUD 1945”) sebagai berikut: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu judicial review atau uji materiil juga diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Amandemen III UUD 1945, sebagai berikut: Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan judicial review UU terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) atau yang disebut juga dengan istilah pengujian UU (“PUU”) terhadap UUD 1945 dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (“MK”), sedangkan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU menjadi wewenang Mahkamah Agung (“MA”). Karena yang Anda tanyakan adalah judicial review UU, maka dalam jawaban ini kami hanya akan membahas judicial review UU yang dimohonkan ke MK. Sebagai informasi tambahan, objek permohonan judicial review ke MK tidak terbatas pada UU tapi juga bisa diajukan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perppu”) seperti yang ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”). Baca juga: Arti Judicial Review, Legislative Review, dan Executive Review Yang Dapat Mengajukan Permohonan Judicial Review Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”), pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU dapat mengajukan permohonan PUU terhadap UUD 1945 ke MK (judicial review) sebagai pemohon, yaitu:
Adapun yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.[2] Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya UU atau Perppu jika:[3]
Jadi, jika Anda memenuhi persyaratan dan kriteria yang kami jelaskan di atas, Anda berhak mengajukan permohonan judicial review ke MK. Tahapan Permohonan Judicial Review ke MK Secara garis besar, terdapat beberapa tahapan yang dilalui dalam pengajuan permohonan judicial review ke MK, yaitu: Pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring (offline) atau daring (online) atau melalui media elektronik lainnya.[4] Khusus permohonan pengujian formil, diajukan maksimal 45 hari sejak UU atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.[5] Pengajuan permohonan minimal terdiri atas:[6]
Permohonan yang diajukan pemohon dan/atau kuasa hukum tersebut sekurang-kurangnya memuat:[7]
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Permohonan diajukan secara tertulis berbahasa Indonesia secara luring (offline) yang ditandatangani pemohon disertai dengan daftar alat bukti beserta alat bukti yang mendukung permohonan, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:[8]
Khusus bagi permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum, permohonan wajib diajukan secara daring (online).[9] Penyerahan permohonan dan daftar alat bukti yang diajukan tersebut disertai dengan salinan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dengan aplikasi word (.doc) dan pdf. yang disimpan dalam 1 unit penyimpanan data berupa flash disk atau file yang dikirim secara daring (online) atau melalui media elektronik lainnya.[10] Perlu dicatat, permohonan judicial review tidak dikenai biaya.[11] Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK Jadwal penyelenggaraan persidangan dimuat di laman MK.[12] Persidangan perkara PUU dapat dilakukan secara luring (offline), daring (online), melalui video conference, dan/atau media elektronik lainnya.[13] Tahapan persidangan perkara PUU dilaksanakan melalui:[14] Sebelum memeriksa pokok perkara, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan[15], dalam 2 tahap sidang:[16]
Dalam hal ini, MK wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.[18] Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri oleh 9 orang hakim atau minimal 7 orang hakim,[19] dan mencakup:[20]
Setelah dilakukan pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (“RPH”) untuk mengambil putusan secara musyawarah untuk mufakat[21] namun jika mufakat tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak.[22] Apabila tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.[23] Putusan MK ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera,[24] serta memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.[25] Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Referensi: Badriyah Khaleed. Mekanisme Judicial Review: Dilengkapi Contoh Putusan MK. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014. [1] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 24/2003 [2] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 [3] Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 [4] Pasal 9 ayat (1) PMK 2/2021 [5] Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021 [6] Pasal 10 ayat (1) PMK 2/2021 [7] Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021 [8] Pasal 31 ayat (2) UU 24/2003 jo. Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) PMK 2/2021 [9] Pasal 12 ayat (1) PMK 2/2021 [10] Pasal 13 ayat (1) PMK 2/2021 [12] Pasal 34 ayat (1) PMK 2/2021 [13] Pasal 34 ayat (3) PMK 2/2021 [14] Pasal 34 ayat (2) PMK 2/2021 [15] Pasal 39 ayat (1) UU 24/2003 [17] Pasal 41 ayat (1) PMK 2/2021 [18] Pasal 39 ayat (2) UU 24/2003 [19] Pasal 48 ayat (1) PMK 2/2021 [20] Pasal 49 ayat (1) PMK 2/2021 [21] Pasal 45 ayat (4) UU 24/2003 jo. Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) PMK 2/2021 [22] Pasal 45 ayat (7) UU 24/2003 jo. Pasal 67 ayat (5) PMK 2/2021 [23] Pasal 45 ayat (8) UU 24/2003 jo. Pasal 67 ayat (6) PMK 2/2021 |