Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan terhadap realisasi anggaran karena adanya peristiwa luar biasa

BAB I

PENDAHULUAN

Penyusunan dan pelaporan keuangan adakalanya terjadi kesalahan dalam pencatatan transaksi keuangan yang secara signifikan akan berpengaruh terhadap kondisi kinerja suatu entitas. Kesalahan yang terjadi dalam pencatatan akuntansi mengakibatkan informasi yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan menjadi bias. Oleh karena itu, penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang relefan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan entitas pelaporan. Untuk menjaga informasi laporan keuangan tidak menyesatkan maka laporan keuangan harus bebas dari kesalahan.

Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode oleh pemerintah. Laporan keuangan juga disusun untuk tujuan umum maupun tujuan khusus. Laporan dengan tujuan umum dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah.

Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Kesalahpahaman ini dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.Menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAPNomor04).

Pemerintah sebagai salah satu organisasi sektor publik pun tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara. Pemerintah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggara pemerintahan harus mampu mempertanggung jawabkan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Maka dari itu, audit pemerintahan diperlukan untuk menjamin kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh organisasi sektor publik.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

  1. Apa yang di maksud dengan kesalahan, koreksi kesalahan, dan perubahan kebijakan akuntansi ?
  2. Bagaimanamemahami dan menguasai teknis dalam melakukan koreksi kesalahan dan pengungkapan perubahan kebijakan akuntansi dalam penyajian laporan keuangan ?

BAB II

PEMBAHASAN

Akuntansi kewajiban pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 dalam Standar Akuntansi Pemerintah Pernyataan Nomor 10 (PSAP 10) tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa.

PSAP Nomor 10 Paragraf 4, mendefinisikan kesalahan adalah penyajian pos – pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.

PSAP Nomor 10 Paragraf 4, juga mendefinisikankoreksi adalah tindakan pembentulan akuntansi agar pos – pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.

Periode sebelumnya adalah periode akuntansi dimana laporan keuangan telah diterbitkan.PSAP Nomor 10Paragrap 16, menjelaskan bahwa laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan daerah.

Laporan keuangan disusun dan disajikan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan.Untuk menjaga integritas data dan agar informasi laporan keuangan tidak menyesatkan maka laporan keuangan harus bebas dari kesalahan.Laporan keuangan disusun pada pisah tanggal tertentu terhadap laporan keuangan pemerintah, mengikuti periode tahun anggaran yaitu meliputi masa satu tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Adapun kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bisa terjadi pada 1 atau beberapa periode sebelumnya dan mungkin baru ditemukan pada periode berjalan.Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian.

Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2jenis :

  1. Kesalahan yang tidak berulang

Kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam               2 jenis:

  1. Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, dan
  2. Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
  3. Kesalahan yang berulang dan sistemik

Kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.

Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja yang tidak berulang terjadi pada periode–periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain – lain. Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode–periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembentulan pada akun akuitas dana lancar. Koreksi kesalahan tidak dengan sendirinya berpengaruh terhadap pada anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.

Koreksi kesalahan belanja dapat dibagi dua yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas.

  1. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain.
  2. Contoh koreksi kesalahan belanja yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi mengurangi akun ekuitas dana lancar dan mengurangi saldo kas. Terhadap koreksi kesalahan yang berkaitan dengan belanja yang menghasilkan aset, disamping mengoreksi saldo kas dan pendapatan lain-lain juga perlu dilakukan koreksi terhadap aset yang bersangkutan dan pos ekuitas dana diinvestasikan. Sebagai contoh, belanja aset tetap yang dimark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, maka koreksi yang harus dilakukan adalah dengan menambah kas dan pendapatan lain-lain, serta mengurangi pos aset tetap dan pos ekuitas dana diinvestasikan.

Koreksi kesalahan pendapatan dapat dibagi dua yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas.

  1. Contoh koreksi kesalahan pendapatan yang menambah saldo kas yaitu terdapat transaksi penyetoran bagian laba perusahaan negara yang belum dilaporkan. Dalam hal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah menambah saldo kas dan ekuitas dana lancar.
  2. Contoh koreksi kesalahan pendapatan yang mengurangi saldo kas yaitu kesalahan pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer. Dalam hal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah mengurangi saldo kas dan ekuitas dana lancar.

Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan.

  1. Contoh kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas adalah belanja untuk membeli perabot kantor (aset tetap) dilaporkan sebagai belanja perjalanan dinas. Dalam hal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap.

Kesalahan berulang dan sistemik seperti yang tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi.Akibat kumulatif dari koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam baris tersendiri pada Laporan Arus Kas tahun berjalan.

  • Perubahan Kebijakan Akuntansi

PSAP Nomor 10 Paragraf 4, mendefinisikan kebijakan akuntansi adalah prinsip – prinsip, dasar – dasar, konvensi – konvensi, aturan – aturan, dan praktik – praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi. Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan.

Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya, dan
  2. Adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.

Perubahan kebijakan akuntansi mencakup hal sebagai berikut:

  1. Perubahan didalam perlakuan, pengakuan atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi.

Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi.Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.

Perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PSAP Nomor 10 Paragraf 4, mendefinisikan peristiwa luar biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi asset atau kewajiban.

Peristiwa luar biasa menggambarkan kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa.Di dalam aktivitas biasa entitas pemerintah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :

  1. Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas
  2. Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang
  3. Berada diluar kendali atau pengaruh entitas, dan
  4. Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.

Hakikatnya, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

  • Aturan PSAP 10 Atas Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Peristiwa Luar Biasa

Tujuan koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasayaitu meningkatkan relevansi, keandalan dan daya banding Laporan Keuangan suatu perusahaan atau entitas dan mengatur perlakuan akuntansi atau koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi dan peristiwa luar biasa.

Dalam situasi tertentu suatu kesalahan mungkin mempunyai pengaruh signifikan bagi suatu atau lebih Laporan Keuangan itu tidak dapat diandalkan.Agar informasi Laporan Keuangan bebas dari unsur kesalahan, maka PSAP Nomor 10 mengatur perlakuan tentang koreksi kesalahan.PSAP Nomor 10 paragraf 11, menetapkan bahwa koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Kesalahan dalam jenis belanja dan pendapatan akan dilakukan koreksi terhadap jenis belanja dan pendapatan yang bersangkutan dengan memperhatikan pengaruh kesalahan itu terhadap kas.

Apabila terdapat kesalahan yang terjadi pada periode sebelum atau periode berjalan yangt bersifat material terhadap posisi aset, kewajiban dan ekuitas, maupun pendapatan, belanja dan pembiayaan harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan secara memadai sehingga pengguna laporan dapat memahami kejadian itu.

Menyusun dan menyajikan laporan keuangan perlu memperhatikan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi yang merupakan dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban ekuisitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta laporan keuangan.

Adakalanya kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam suatu periode akuntansi berbeda dengan periode sebelumnya.PSAP Nomor 10 Paragraf 26, menyatakan suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi pemerintah yang berlakuatau apabila diperkirakan bahwa perubahan itu akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas. PSAP 10 Paragraf 29, menyatakan bahwa perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi secara jelas berbeda dari aktivitas biasa atau normal suatu entitas karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi asset atau kewajiban.

PSAP 10 paragraf 35, menyatakan bahwa peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan berikut :

  1. Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas
  2. Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang
  3. Berada diluar kendali atau pengaruh entitas, dan
  4. Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi asset atau kewajiban.

Selanjutnya pada PSAP 10 paragraf 36, dinyatakan bahwa hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

BAB III

KESIMPULAN

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang relefan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan entitas pelaporan. Untuk menjaga informasi laporan keuangan tidak menyesatkan maka laporan keuangan harus bebas dari kesalahan.

Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.

Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

DAFTAR PUSTAKA

 Republik Indonesia.2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, TentangStandar Akuntansi Pemerintahan.Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia.

————————-. 2005. Standar Akuntansi PemerintahanPernyataan Nomor 10,Tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Dan Peristiwa Luar Biasa. Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia.