Bagaimana upaya penegakan hukum di Indonesia

M Sulthon



Tujuan utama Eera Regormasi di Indonesia adalah penegakan hukum dan keadilan. Namun pada kenyataannya hal itu belum berjalan maksimal. Indikasinya masih banyak kasus jual beli putusan pengadilan, kekecewaan pada pihak yang berperkara, serta anarkisme yang di sebabkan putusan pengadilan yang kurang tepat. Dalam perspektif sosio-historis  Islam, tulisan ini memberikan tawaran pemikiran bahwa upaya penegakan hukum dan keadilan diperlukan langkah-langkah sebagai beriktu: pertama, merekonstruksi hukum yang selama ini cenderung bercorak positivistik dengan pendekatan yuridis formal, dengan pengayaan pada etic-substanttive-pragmatic: kedua, sumber daya manusia dari penegak hukum yang memiliki  komitmen moral untuk menempatkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat; dan ketiga, adanya political-will dan good-will darai para pemimpin politik dan pemerintahan.


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v11i2.174

Abstract view : 8836 times
PDF - 12179 times
  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

Bagaimana upaya penegakan hukum di Indonesia

All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)

Bagaimana upaya penegakan hukum di Indonesia
Bagaimana upaya penegakan hukum di Indonesia
Bagaimana upaya penegakan hukum di Indonesia
Bagaimana upaya penegakan hukum di Indonesia


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v11i2