Bagaimana tindakan pemeriksaan pajak jika wajib pajak menolak untuk diperiksa?

Bagaimana tindakan pemeriksaan pajak jika wajib pajak menolak untuk diperiksa?

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   199 / PMK.03 / 2007

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

Bagaimana tindakan pemeriksaan pajak jika wajib pajak menolak untuk diperiksa?

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Indonesia - Tindakan penyegelan ini termasuk ke dalam serangkaian tindakan dalam proses pemeriksaan pajak. Berdasarkan dengan Undang-Undang perpajakan, Wajib Pajak yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak, diwajibkan untuk dapat memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak yang bertugas untuk dapat memasuki tempat ataupun ruangan yang dirasa perlu untuk diperiksa terkait dengan pemeriksaan penyimpanan dokumen, uang, maupun barang yang menjadi petunjuk atas keadaan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, serta Wajib Pajak juga harus memberikan bantuan sebagai upaya untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan ini. Lalu apa yang dimaksud dengan penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak?

Pengertian Penyegelan

Penyegelan merupakan suatu tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka proses pemeriksaan atas suatu tempat ataupun ruangan tertentu, serta atas barang bergerak ataupun tidak bergerak yang telah digunakan ataupun patut untuk diduga digunakan sebagai tempat atau alat dalam menyimpan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lainnya yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.

Tindakan dari penyegelan ini menjadi salah satu wewenang dalam proses pemeriksaan pajak untuk dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Objek dari Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak

Kebijakan yang mengatur terkait penyegelan dalam pemeriksaan pajak ini salah satunya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah menjadi PMK No. 184/PMK.03/2015, dan kemudian diubah kembali dengan PMK No.18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Berdasarkan dengan kebijakan tersebut, objek yang dapat dilakukan atas tindak penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak adalah:

  1. Buku
  2. Catatan
  3. Dokumen
  4. Termasuk data yang dikelola secara elektronik
  5. Benda-benda lain yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak

Syarat Tindak Penyegelan Dapat Dilakukan

Tindakan penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan apabila:

  1. Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk dapat memasuki tempat ataupun ruangan, serta melakukan pemeriksaan atas barang yang diduga dan juga patut diduga digunakan untuk dapat menyimpan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah hasil data dari pengolahan pembukuan yang dikelola secara elektronik.
  2. Dalam keadaan Wajib Pajak menolak untuk memberikan bantuan dalam guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan pajak
  3. Dalam keadaan Wajib Pajak tidak berada di tempat saat proses pemeriksaan dilaksanakan.

Kegiatan penyegelan ini hanya ada didalam pemeriksaan lapangan. Pemeriksa pajak yang datang ke tempat Wajib Pajak harus membawa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak serta membuat berita acara. Setelahnya, pemeriksa pajak dapat memeriksa tempat atau ruangan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan apabila Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penyegelan.

Meskipun pemeriksa pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penyegelan, namun dalam UU KUP juga ditegaskan bahwa tindak penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk dapat memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah data elektronik, serta benda lainnya yang dapat memberi petunjuk atas kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Tindakan penyegelan juga dimaksudkan agar buku, catatan, ataupun dokumen tersebut tidak dipindahkan, dimusnahkan, dihilangkan, diubah, dirusak, ditukar, ataupun dipalsukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

in Nasional, Pajak
Bagaimana tindakan pemeriksaan pajak jika wajib pajak menolak untuk diperiksa?
Bagaimana tindakan pemeriksaan pajak jika wajib pajak menolak untuk diperiksa?

FOTO: IST

Wajib Pajak Bisa Menolak Diperiksa? Pahami Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meningkatkan atau menguji kepatuhan Wajib Pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak dapat menolak untuk diperiksa. Bagaimana caranya? Pahami ketentuannya terlebih dahulu, Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu pemeriksaan pajak?

Mengutip laman resmi DJP, Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bagaimana prosedur pemeriksaan pajak?

Berdasarkan situs resmi DJP, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan/atau pengiriman Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor/lapangan. Dalam hal khusus, seperti kondisi pandemi COVID-19, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Apa saja jenis pemeriksaan pajak? 

Pemeriksaan lapangan, yaitu merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha ataupun tempat Wajib Pajak bekerja. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.Pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP/KPP. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Baca Juga  Tidak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT

Apakah Wajib Pajak dapat menolak untuk pemeriksaan?

Biasanya, Wajib Pajak dapat tidak setuju/menolak adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP/KPP karena merasa telah memenuhi kewajibannya dengan benar atau alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.

Berdasarkan Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 18/PMK.03/2021, ketentuan penolakan pemeriksaan lapangan sebagai berikut:

1. Jika Wajib Pajak menolak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak harus menandatangani Surat pernyataan penolakan pemeriksaan.2. Kemudian, bila Wajib pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan penolakan pemeriksaan, tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.3. Jika Wajib Pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yang menanti: Pertama, Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya. Kedua, Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.

4. Jika pegawai atau anggota keluarga dari Wajib Pajak menolak membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa akan meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, untuk menandatangani Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan.

Baca Juga  “Tax Amnesty” Jilid II, Mungkinkah?

Sementara, ketentuan penolakan pemeriksaan di kantor sebagai berikut:

● Bila Wajib Pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan kantor, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.● Bila Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, tim pemeriksa juga akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.● Bila dalam jangka waktu paling lama satu bulan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tidak dikembalikan dan Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

● Pemeriksa pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini dilakukan berdasarkan pada Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan, Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, atau Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.

Baca Juga  Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi

Dengan demikian, dapat disimpulkan, Wajib Pajak dapat mengajukan penolakan terhadap adanya pemeriksaan pajak, tetapi penolakan ini tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Sebab DJP/KPP memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan dan/atau mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Leave a Reply

See the full version of this page