Bagaimana strategi mengatasi ancaman dibidang pertahanan dan keamanan?

Bagaimana strategi mengatasi ancaman dibidang pertahanan dan keamanan?

Ilustrasi militer. (Pixabay)

Bola.com, Jakarta - Integrasi nasional adalah penyatuan suatu bangsa sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Berintegrasi nasional sama dengan menyatukan bangsa dengan kesederhanaan.

Menurut Kamus Besar Bangsa Indonesia (KBBI), integrasi adalah pembauran sampai menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Adapun kata 'nasional' berarti bangsa.

Integrasi nasional sangat diperlukan bagi Indonesia agar tercipta keselarasan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda. Selain itu, integrasi nasional diperlukan demi keutuhan negara dari berbagai ancaman.

Ancaman terhadap integrasi nasional tersebut datang dari berbagai sektor. Satu di antaranya ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.

Adapun bentuk ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata.

Ancaman tersebut dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Berikut ini rangkuman tentang macam-macam ancaman terhadap integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Kamis (18/11/2021).

1. Agresi dan Invasi

Suatu negara yang melakukan agresi terhadap negara lain adalah ancaman bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Invasi merupakan bentuk agresi berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.

2. Pelanggaran wilayah

Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara, dan daratan) Indonesia oleh negara lain.

Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

3. Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merusak kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan.

4. Sabotase dan spionase

Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase sehingga harus dilindungi oleh segenap bangsa.

Kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan suatu negara dari negara lain.

5. Aksi terror

Aksi terror merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan cara menebarkan rasa ketakutan yang berlebih hingga menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan.

6. Ancaman keamanan laut dan udara

Kondisi geografis Indonesia meliputi wilayah perairan dan udara yang bisa dilalui transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara.

Hal tersebut tentu akan berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.

7. Konflik komunal

Konflik komunal adalah gangguan keamanan dalam negeri yang terjadi antarkelompok masyarakat itu sendiri.

Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) pada hakikatnya adalah bentuk segala upaya untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Jadi, seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan mneyeluruh.

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak segera diatasi bangsa Indonesia. Maka itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya.

Dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) sampai (5).

Sumber: Kemdikbud

Bagaimana strategi mengatasi ancaman dibidang pertahanan dan keamanan?

Ilustrasi Peta Indonesia. (Image by Gordon Johnson from Pixabay)

Bola.com, Jakarta - Integrasi nasional adalah penyatuan atau pembauran suatu bangsa sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Dengan berintegrasi nasional berarti sama dengan menyatukan seluruh elemen bangsa dengan kesederhanaan.

Integrasi nasional mempunyai dua pengertian dasar, yakni integrasi dan nasional. Integrasi berasal dari bahasa Latin, yaitu 'integrate' yang berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi adalah pembauran sesuatu hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat.

Integrasi nasional sangat diperlukan demi keutuhan negara dari berbagai ancaman. Ancaman tersebut juga berpotensi merusak integrasi nasional dalam berbagai bidang.

Namun, ancaman tersebut masih bisa diatasi sesuai bidangnya. Ada berbagai macam strategi mengatasi ancaman integrasi nasional di berbagai bidang.

Berikut ini rangkuman tentang macam-macam strategi menghadapi ancaman integrasi nasional di berbagai bidang, seperti dilansir dari Modul Pembelajaran PPKN SMA Kelas XI, Selasa (22/2/2022).

Upaya untuk menangkal ancaman di bidang ideologi adalah melalui kebijakan dan langkah-langkah yang tepat dan intensif, yaitu dalam kerangka bela negara.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, tetapi tidak meninggalkan kerja sama dengan negara-negara lain.

Strategi dalam mengatasi ancaman di bidang ideologi adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat atau sebagai living ideologi.

Pancasila sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara dan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan.

Konflik kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik. Bangsa Indonesia harus mempu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri.

Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengembangkan demokrasi politik.

2. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

3. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

4. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

5. Menegakkan supremasi hukum.

6. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya.

Negara-negara berkembang seperti Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju.

Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank), dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang.

Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas.

Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju sehingga semua kebijakannya selalu memihak kepada negara maju.

Menghadapi ancaman berdimensi ekonomi terbagi dua, internal dan eksternal. Secara internal, prioritas kebijakan berupa penciptaan lapangan kerja padat karya, pembangunan infrastruktur, penciptaan iklim kerja yang kodusif, dan pemilihan tekhnologi tepat guna.

Secara eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain dalam tatanan ekonomi dunia.

Ancaman dalam bidang sosial budaya ada dua macam, dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam berupa, isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketakadilan.

Ancaman dari luar berupa, masuknya nilai-nilai budaya asing yang susah terbendung.

Straategi untuk mengatasinya adalah dengan menggalakkan program pemerintah meningkatkan rasa kecintaan terhadap budaya, dengan pelestarian budaya lokal serta memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental.

Keselarasan tersebut berupa keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Maka itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut.

Pasal 30 ayat 1-5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sumber: Modul Pemberlajaran PPKN SMA Kelas XI