PEKANBARU -- Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta. "Tidak bisa sembarang tebang ada Perdanya, kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti. Biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali," jelas Edu, sapaan akrabnya, Senin (9/3). Adapun alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan di Kota Pekanbaru, warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR Pekanbaru. Dilampiri identitas pemohon, foto pohon, IMB dan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian, disposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim. Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi. Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon. Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan. Bagi pemohon yang diizinkan, pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit. "Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada prosedurnya," tegas Edu. (Kominfo1/RD1) Penebangan kayu adalah aktivitas yang mencakup tidak hanya memotong pohon, namun juga transportasi dan pemrosesan di tempat (misal pemotongan hingga ukuran kecil).[1] Pohon yang dipotong tidak selalu batang utamanya, namun juga cabang yang berukuran besar dengan meninggalkan batang utamanya sehingga pohon tetap hidup. Sedangkan penebangan pohon penuh berarti memanfaatkan semua bagian pohon yang berkayu.[2] Penebangan ilegal adalah istilah dalam kehutanan yang juga disebut dengan pencurian kayu,[3] termasuk aktivitas lainnya seperti transportasi, transaksi, dan pemrosesan kayu yang di luar ketentuan hukum. Prosedur penebangan sendiri bisa dikatakan ilegal jika akses masuk hutan didapatkan dengan cara korupsi, menebang spesies pohon yang dilindungi, atau menebang dalam jumlah melebihi yang diizinkan.[4] Penebangan habis adalah istilah penebangan yang memanen kayu dalam area tertentu hingga bersih tanpa menyisakan satu pohon pun.[1] Aktivitas menebang pohon yang memiliki nilai jual tinggi dan meninggalkan yang bernilai jual rendah, menebang pohon yang sudah matang dan meninggalkan yang muda, atau meninggalkan kayu yang berpenyakit atau rusak disebut dengan sistem tebang pilih (high grading) atau penebangan selektif.[5] Penebangan yang tidak memotong batang utama dari pohon (penebangan cabang) harus memperhatikan sisa potongan di lokasi (serbuk gergaji, potongan daun) terutama jika penebangan dilakukan di daerah yang rawan kebakaran. Ketika suatu area hutan terendam air akibat dibangunnya bendungan, maka kayu dapat ditebang dengan metode penebangan kayu bawah air. Penebangan dapat menjadi lebih sulit (karena harus menyelam ke dalam air), dan lebih mudah (karena kayu langsung mengapung di atas air setelah ditebang). Contoh terkenal dari usaha penebangan bawah air ada di Danau Ootsa dan Danau Williston di British Columbia, Kanada[6] dan di Danau Volta, Ghana. Kayu yang telah ditebang biasanya ditransportasikan ke penggergajian kayu untuk dipotong menjadi potongan kayu, atau ke pabrik kertas untuk dijadikan pulp kayu yang kemudian dijadikan kertas. Banyak metode untuk memindahkan kayu, bisa diangkut dengan truk semi-trailer khusus, diapungkan di sungai dan mengikuti arus air, dan dengan kabel. Pemindahan kayu dengan diapungkan di badan air berisiko menenggelamkan beberapa kayu dari spesies yang berat jenisnya tinggi atau kayu yang mengandung resin dalam jumlah besar. Transportasi kayu dengan kabel tinggi yang ditopang tiang-tiang juga sudah umum. Metode lainnya yaitu menggunakan helikopter ketika akses alat berat ke dalam hutan sulit atau tidak diizinkan.[7] Cara lainnya yang tidak umum seperti penggunaan hewan sebagai tenaga tarik dan balon. Penebangan hutan merupakan pekerjaan yang berbahaya. Pada tahun 2008, di Amerika Serikat 93 jiwa dari sekitar 86000 pekerja di industri penebangan kayu telah meninggal ketika bekerja.[8] Penebang kayu bekerja dengan peralatan berat mekanis di area yang tidak rata, bahkan licin. Penebang kayu juga berurusan dengan kondisi iklim yang bervariasi, dari ekstrem dingin hingga ekstrem panas. Lokasi klinik atau rumah sakit bisa jauh dari lokasi kerja sehingga pertolongan di tempat penting untuk dilakukan. Istilah widowmaker (pembuat janda) digunakan dalam industri kehutanan bagi kayu yang tidak jelas akan jatuh ke mana sehingga dapat membahayakan pekerja. Di daerah British Columbia, Kanada, telah dibentuk lembaga keselamatan hutan BC Forest Safety Council pada September 2004, yang merupakan lembaga sosial non-profit untuk memprmsikan keselamatan di sektor industri kehutanan.[9]
|