Show
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini Pemerintahan daerah diatur dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 September 2014. UU Pemerintahan Daerah 2014 mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menkumham Amir Syamsudin. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Penjelasan UU Pemda ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mencabut:
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah dengan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Pasal 7
Pasal 8
BAB IV URUSAN PEMERINTAHANBagian Kesatu Klasifikasi Urusan PemerintahanPasal 9
Bagian Kedua Urusan Pemerintahan AbsolutPasal 10
Bagian Ketiga Urusan Pemerintahan KonkurenPasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 22
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 24
Bagian Keempat Urusan Pemerintahan UmumPasal 25
Bagian Kelima ForkopimdaPasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VI PENATAAN DAERAHBagian Kesatu UmumPasal 31
Bagian Kedua Pembentukan DaerahPasal 32
Paragraf 1 Pemekaran DaerahPasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Paragraf 2 Penggabungan DaerahPasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Bagian Ketiga Penyesuaian DaerahPasal 48
Bagian Keempat Kepentingan Strategis NasionalParagraf 1 Pembentukan DaerahPasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Paragraf 2 Penyesuaian DaerahPasal 54
Pasal 55Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Desain Besar Penataan DaerahPasal 56
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Bagian Kedua Asas Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPasal 58Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
Bagian Ketiga Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahParagraf 1 Kepala DaerahPasal 59
Pasal 60Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 61
Pasal 62Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang. Paragraf 2 Wakil Kepala DaerahPasal 63
Pasal 64
Paragraf 3 Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahPasal 65
Pasal 66
Pasal 67Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72Kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 73
Pasal 74Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 75
Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahPasal 76
Pasal 77
Paragraf 5 Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahPasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. Paragraf 6 Tindakan PenyidikanPasal 90
Paragraf 7 Gubernur sebagai Wakil Pemerintah PusatPasal 91
Pasal 92Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 93
Bagian Keempat DPRD ProvinsiParagraf 1 Susunan dan KedudukanPasal 94DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 95
Paragraf 2 FungsiPasal 96
Pasal 97Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Paragraf 3 Tugas dan WewenangPasal 101
Paragraf 4 KeanggotaanPasal 102
Pasal 103
Pasal 104Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh- sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pasal 105
Paragraf 5 Hak DPRD ProvinsiPasal 106
Paragraf 6 Hak dan Kewajiban AnggotaPasal 107Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:
Pasal 108Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
Paragraf 7 FraksiPasal 109
Paragraf 8 Alat Kelengkapan DPRD ProvinsiPasal 110
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 113Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
Paragraf 9 Pelaksanaan Hak DPRD ProvinsiPasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak panitia angket dibentuk. Pasal 119Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Pasal 120
Pasal 121Ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Paragraf 10 Pelaksanaan Hak AnggotaPasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Paragraf 11 Persidangan dan Pengambilan KeputusanPasal 125
Pasal 126Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Pasal 127Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Pasal 128
Pasal 129
Pasal 130Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Pasal 131Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Paragraf 12 Tata Tertib dan Kode EtikPasal 132
Pasal 133DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi. Paragraf 13 Larangan dan SanksiPasal 134
Pasal 135
Pasal 136Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) berupa:
Pasal 137Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Pasal 138Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan. Paragraf 14 Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian SementaraPasal 139
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 144
Pasal 145Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 146
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 148
Paragraf 2 FungsiPasal 149
Pasal 150Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Paragraf 3 Tugas dan WewenangPasal 154
Paragraf 4 KeanggotaanPasal 155
Pasal 156
Pasal 157Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh- sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pasal 158
Paragraf 5 Hak DPRD Kabupaten/KotaPasal 159
Paragraf 6 Hak dan Kewajiban AnggotaPasal 160Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
Pasal 161Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
Paragraf 7 FraksiPasal 162
Paragraf 8 Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/KotaPasal 163
Pasal 164
Pasal 163
Pasal 166Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
Paragraf 9 Pelaksanaan Hak DPRD kabupaten/kotaPasal 167
Pasal 168Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket. Pasal 173Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. Pasal 174
Pasal 175Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. Paragraf 10 Pelaksanaan Hak AnggotaPasal 176
Pasal 177
Pasal 178
Paragraf 11 Persidangan dan Pengambilan KeputusanPasal 179
Pasal 180Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Pasal 181Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Paragraf 12 Tata Tertib dan Kode EtikPasal 185Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. Pasal 186
Pasal 187DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota. Paragraf 13 Larangan dan SanksiPasal 188
Pasal 189
Pasal 190Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) berupa:
Pasal 191Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188. Pasal 192Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan. Paragraf 14 Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian SementaraPasal 193
Pasal 194
Pasal 195
Pasal 196
Pasal 197
Pasal 198
Pasal 199Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 200
Bagian Keenam Sistem Pendukung DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/KotaParagraf 1 Sistem Pendukung DPRD ProvinsiPasal 201
Pasal 202
Pasal 203
Paragraf 2 Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/KotaPasal 204
Pasal 205
Pasal 206
Bagian Ketujuh Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala DaerahPasal 207
Hubungan kerja Perangkat Daerah provinsi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) bersifat koordinatif dan fungsional. Pasal 211
Paragraf 2 Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahPasal 212
Paragraf 3 Sekretariat DaerahPasal 213
Pasal 214
Paragraf 4 Sekretariat DPRDPasal 215
Paragraf 5 InspektoratPasal 216
Paragraf 6 DinasPasal 217
Pasal 218
Paragraf 7 BadanPasal 219
Pasal 220
Paragraf 8 KecamatanPasal 221
Pasal 222
Pasal 223
Pasal 224
Pasal 225
Pasal 226
Pasal 227Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Pasal 228Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 229
Pasal 230
Pasal 231Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 232
Pasal 233
Pasal 234
Pasal 235
Perencanaan, penyusunan, dan penetapan Perkada berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 PengundanganPasal 248
Bagian Ketiga Pembatalan Perda dan PerkadaPasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Bagian Keempat Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dan Rancangan PerdaPasal 253
Pasal 254
Bagian Kelima Penegakan Perda dan PerkadaParagraf 1 Satuan Polisi Pamong PrajaPasal 255
Pasal 256
Paragraf 2 Pejabat PenyidikPasal 257
BAB X PEMBANGUNAN DAERAHBagian Kesatu UmumPasal 258
Pasal 259
Bagian Kedua Perencanaan Pembangunan DaerahPasal 260
Pasal 261
Pasal 262
Pasal 263
Pasal 264
Pasal 265
Pasal 266
Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMDPasal 267
Pasal 268
Pasal 269
Pasal 270
Pasal 271
Pasal 272
Pasal 273
Pasal 274Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah. Bagian Keempat Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan DaerahPasal 275Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi:
Pasal 276
Pasal 277Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kelima Pemberian Insentif dan Kemudahan InvestasiPasal 278
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1) terdiri atas: Pasl 289
Pasal 290
Pasal 291
Pasal 292
Pasal 293Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 294
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 297
Paragraf 2 BelanjaPasal 298
Pasal 299
Paragraf 3 PembiayaanPasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 303
Pasal 304
Pasal 305
Pasal 306
Paragraf 4 Pengelolaan Barang Milik DaerahPasal 307
Paragraf 5 APBDPasal 308Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. Pasal 310APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang undang mengenai keuangan negara. Pasal 310
Pasal 311
Pasal 312
Pasal 313
Pasal 314
Pasal 315
Perkada tentang penjabaran APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dijadikan dasar penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah. Pasal 319Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 dan Pasal 315 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD. Paragraf 7 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDPasal 320
Pasal 321
Pasal 322
Pasal 323
Paragraf 8 Evaluasi Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi DaerahPasal 324
Pasal 325
Pasal 326Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan Perda tentang retribusi daerah diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 9 Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
Pasal 328
Pasal 329Kepala daerah dan DPRD dapat menetapkan Perda tentang:
Pasal 330Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XII BUMDBagian Kesatu UmumPasal 331
Pasal 332
Pasal 333
Bagian Kedua Perusahaan Umum DaerahPasal 334
Pasal 335
Pasal 336
Pasal 337
Pasal 338
Bagian Ketiga Perusahaan Perseroan DaerahPasal 339
Pasal 340
Pasal 341
Pasal 342
Bagian Keempat Pengelolaan BUMDPasal 343
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 347
Pasal 348
Pasal 349
Pasal 350
Pasal 351
Pasal 352
Pasal 353Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XIV PARTISIPASI MASYARAKATPasal 354
BAB XV PERKOTAANBagian Kesatu UmumPasal 355
Pasal 356
Pasal 357
Pasal 358
Pasal 359Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XVI KAWASAN KHUSUS DAN KAWASAN PERBATASAN NEGARABagian Kesatu Kawasan KhususPasal 360
Bagian Kedua Kawasan Perbatasan NegaraPasal 361
Pasal 362
BAB XVII KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHANBagian Kesatu Kerja Sama DaerahPasal 363
Paragraf 1 Kerja Sama WajibPasal 364
Paragraf 2 Kerja Sama SukarelaPasal 366
Pasal 367
Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Kerja SamaPasal 368
Pasal 369Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua PerselisihanPasal 370
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XX TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAHPasal 384
Pasal 385
BAB XXI INOVASI DAERAHPasal 386
Pasal 387Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip:
Pasal 388
Pasal 389Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. Pasal 390Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XXII INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAHPasal 391
Pasal 392Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup:
Pasal 393
Pasal 394
Pasal 395Selain informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya. BAB XXIII DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAHPasal 396
Pasal 397
BAB XXIV KETENTUAN PIDANAPasal 398Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggarannya bersifat pidana. BAB XXV KETENTUAN LAIN-LAINPasal 399Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut. Pasal 400
BAB XXVI KETENTUAN PERALIHANPasal 401
Pasal 402
BAB XXVII KETENTUAN PENUTUPPasal 403Semua ketentuan mengenai program legislasi daerah dan badan legislasi daerah yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai program pembentukan Perda dan badan pembentukan Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 404Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 405Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 406Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Pasal 407Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini. Pasal 408Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 409Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 410Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 411Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244 |