Bagaimana pendapat anda ketika seseorang menuntut akan haknya namun kewajibannya belum ditunaikan

Jumat, 26 April 2019

Oleh : Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan

Pembina IV/a NIP. 196405231994031001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara

Pendahuluan

Dalam konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Negara kita, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak.

Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa.

Pembayaran pajak sebagai cerminan Bela Negara

Pembayaran yang berasal dari pajak juga dapat menopang kedaulatan negara. Kedaulatan negara dapat diartikan secara global, sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan pihak manapun. Sedangkan, konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara maka dibentuklah konsep bela negara sebagai wujud suatu pertahanan.

Kemandirian bangsa sangat dibutuhkan untuk menunjang ketahanan fiskal melalui pungutan pajak dari warga negara. Bangsa Indonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air.

Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut:

1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya, sehingga dapat dipaksakan.

3. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sebagaimana dinyatakan dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar, yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.

Pembayaran pajak juga dapat menjadi mekanisme untuk menopang kedaulatan rakyat dalam praktek bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, kedaulatan sebuah negara bisa diartikan secara umum sebagai kemampuan sebuah negara untuk mengelola negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Sementara itu, untuk dapat mengelola sebuah negara, diperlukan dukungan finansial yang kuat agar dalam setiap pengelolaan negara tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Sama dengan pertahanan wilayah, kekuatan keuangan negara juga harus selalu dijaga keamanannya dengan konsep ketahanan fiskal. Dengan kata lain, ketahanan fiskal sama pentingnya dengan ketahanan wilayah. Sehingga ketahanan fiskal dapat disebut sebagai Pertahanan Nirmiliter.

Dalam pengelolaan sebuah negara, sumber keuangan negara diperoleh melalui sumber daya yang dimiliki pada wilayah negara tersebut. Apabila negara tersebut kaya dengan sumber daya alam (minyak, batubara, gas dan energi, dan lain-lain) maka sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk memenuhi keuangan negara yang selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Ketika sumber daya alam yang dimiliki tidak mencukupi maka diperlukan suatu partisipasi aktif setiap warga negara dalam mewujudkan ketahanan fiskal demi kedaulatan sebuah negara. Pajak adalah satu bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menopang kedaulatan negara. Oleh karena itu, bangsa yang mandiri sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia yang juga menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, terus menerus berusaha untuk memperbaiki sistem perpajakannya. Namun semua upaya tersebut akan sia-sia apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar.

Kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat dalam pembangunan bangsa. membayar pajak untuk keberlanjutan pembangunan merupakan ikhtiar dari bela negara. Dengan keuangan negara yang kuat maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect terhadap kesinambungan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Sesungguhnya bela negara merupakan suatu upaya mempertahankan eksistensinya, memiliki strategi mempertahankan eksistensinya. Dengan dinamika yang ada, bahwa negara kita yang sejak berdiri sudah menghadapi berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan maka bela negara merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan pembangunan pertahanan negara.

Rekomendasi

Salah satu faktor yang menentukan ketahanan suatu negara adalah faktor finansialnya. Peningkatan Pendapatan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya berasal dari pajak. Untuk itu setiap warga negara senantiasa melakukan kewajiban membayar pajak sebagai salah satu upaya bela negara demi menunjang pelaksanaan program pembangunan,cinta tanah air serta upayah mempertahankan keutuhan bangsa dan negara.

Antara hak dan kewajiban harus berdampingan dalam kehidupan bermasyarakat. Foto: Pixabay

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, seseorang harus mengetahui peran dan porsinya masing-masing.

Dalam realitanya, seseorang bisa menuntut haknya apabila seluruh kewajibannya sudah terlaksana dengan baik. Kewajiban yang dilaksanakan juga harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab, agar balasan yang didapatkan berupa hak juga sesuai.

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Kewarganegaraan oleh Tim Tunas Karya Guru (2018: 21), kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh tiap manusia dalam memenuhi hubungan seperti sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan.

Kewajiban yang dilakukan seseorang juga tidak bisa sembarangan, melainkan berdasarkan norma dan kaidah tertentu yang telah berlaku. Lalu apa akibatnya jika kewajiban tidak dilaksanakan? Berikut ulasan lengkapnya.

Jika kewajibantidak dilaksanakan akan menimbulkan pertikaian dalam masyarakat. Foto: Pixabay

Akibat Jika Kewajiban Tidak Dilaksanakan

Dirangkum dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan karangan Dr. I Nengah Suastika, M.Pd dkk (2017: 71) berikut akibat yang ditimbulkan jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.

1. Ketimpangan peran antar anggota masyarakat

Kehidupan bernegara tidak dapat berjalan dengan lancar jika masyarakat tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing.

Peran yang dimaksud adalah ketika seseorang berada di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga sebagai warga negara. Masing-masing dari mereka sudah memiliki porsi kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Apabila kewajiban tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan perannya, pasti terdapat ketimpangan. Ada seseorang yang merasa paling unggul, sehingga mereka berbuat semena-mena.

Jika tindakan ini dibiarkan secara terus menerus, akan menciptakan ketidakteraturan dalam menjalin hubungan sosial.

Ilustrasi pertentangan dan perselisihan antar warga. Foto: Pixabay

2. Pertentangan dan perselisihan antar warga

Manusia hidup secara berdampingan dengan manusia yang lain. Mereka hidup bermasyarakat dan menjalin sebuah interaksi sosial. Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, manusia pasti memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tentram.

Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Lepasnya kewajiban tersebut dapat membuat beberapa orang merasa tidak adil dan menimbulkan sikap iri hati.

Jika hal ini dibiarkan secara berangsur-angsur, pasti akan menciptakan perselisihan antar warga yang justru akan membuat kekacauan dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Ilustrasi terjadinya konflik sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Foto: Pixabay

Kewajiban dilaksanakan agar seseorang juga mendapatkan pemenuhan haknya. Namun, terkadang seseorang merasa angkuh sehingga mereka menuntut hak istimewanya dalam keadaan kewajiban yang belum terlaksana.

Misalnya, terkadang terdapat warga negara yang belum melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Namun, mereka terus menuntut secara paksa agar hak-hak mereka sebagai warga negara juga terpenuhi.

Keadaan ini akan menimbulkan dampak negatif yaitu memicu terjadinya konflik sosial. Bahkan, konflik yang mulanya hanya sekadar dalam bentuk perkataan bisa menjadi pertikaian secara fisik. Jika sudah pada tingkat konflik, harus terdapat pihak ketiga yang mampu meredam permasalahan ini.