Narkoba atau NAPZA adalah zat / bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau menyebabkan ketergantungan terhadap zat atau bahan ini. Ada beberapa yang termasuk narkoba atau NAPZA yaitu : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. berikut adalah penjelasannya: Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, (UU RI No 22 / 1997). Narkotika terdiri dari tiga golongan, yaitu : Golongan I : Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin Golongan II : Narkotika yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin Golongan III : Narkotika yang digunakan sebagai obat dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan prilaku dan perubahan khas pada aktifitas mental dan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu : Golongan I : yaitu psikotropika yang di pergunakan untuk pengembangn ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Extasi Golongan II : yaitu psikotropika yang dipergunakakn untuk pengobatan dan dapat digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh : Amphetamine Golongan III : yaitu psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketrgantungan sedang, contoh : Phenobarbital Golongan IV : yaitu psikotropika yang dipergunakan sebagai pengobatan dan dan banyak dipergunakan untuk terapi serta digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memilikisindroma ketergantungan ringan, contoh : Diazepem, Nitrazepam Zat Adiktif Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :
Golongan A : Kadar etanol 1-5 % Golongan B : Kadar etanol 5-20 % Golongan C : Kadar etanol 20-45 %
EFEK NARKOBA / NAPZA Berdarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari penggunaan NAPZA dapat dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu :
BAHAYA NARKOBA Pengguanaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial. Seseorang pecandu narkoba semakin lama penggunaan narkoba akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu narkoba ingin lagi dan ingin lagi karena zat tertentu dala narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak sengaja narkoba memutus saraf-saraf dalam otak. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis dan akhirnya kematian. MEMULIHKAN KONDISI DENGAN REHABILITASI NARKOBA Orang yang langsung mengonkumsi narkoba atau menjadi pecandu narkoba dapat dilakukan pemulihan dengan dilakukan rehabilitasi, adapun beberapa tahap-tahap rehabilitasi yang umumnya dilakukan, yaitu : Pemeriksaan dilakukan oleh dokter untuk melihat seberapa besar seseorang sudah kecanduan narkoba, efek samping yang sudah dialami, dan pemeriksaan depresi yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Sehingga dokter akan memberikan penanganan terhadap hasil pemeriksaan terebut untuk menghilangkan efek yang ditimbulkan. Detoksifikasi merupakan upaya pembersihan racun akibat penggunaan narkoba dimana dilakukan dengan cara pemberhentian penggunaan narkoba. Ketika berhenti menggunakan narkoba maka kemungkinan pecandu akan mengalami gejala-gejala yang ditimbulkan akibat pemberhentian penggunaan narkoba / akibat pemberhentian asupan obat yang biasanya menenangkan. Dan pecandu harus bertahan dalam keadaan tidak ada asupan obat terlarang ini dan dokter akan membantu memberikan obat untuk mengurangi masalah / mengatasi rasa tidak nyaman yang ditimbulkan oleh efek pemberhentian penggunaan narkoba dan pencandun memerlukan cairan dan makanan yang cukup untuk membantu memulihkan kondisi tubuh. Merupakan cara ketiga yang dilakukan setelah 2 tahap sudah dilewati. Dokter akan memberikan resep obat untuk pengobatan jangka panjang untuk. Pemulihan ini juga mencakup rencana-rencana kehidupan anda pada jangka panjang, serta kesetabilan mental pecandu. berkomunikasi dengan orang dekat tentang masa pemulihan dari penggunaan narkoba dapat membantu ada dalam mengalihkan keinginan untuk kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba. Pilihlah seseorang yang dapat dipercaya, seperti : keluarga dan teman dekat yang mungkin dapat membantu anda dalam pemulihan. UPAYA PENCEGAHAN Narkoba sangat merugikan masyarakat dan penggunaannya yang luas dimasyarakat menimbulkan kerugian bagi semua kalangan baik itu pelajar dan anak-anak. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan bagi semua kalangan. Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu : berikut adalah upaya pencegahan atau tips yang dapat dilakukan untuk mencegah penggunaan narkoba / NAPZA yang dilansir dari website resmi Badan Narkotika Nasional, yaitu :
Diperlukan pengawasan yang kertat dari pemerintah dalam pengawasan peredaaran obat dan makanan yang mengandung atau tergolong narkoba. Jakarta - Zat adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan kecanduan. Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). A. NarkotikaMengutip dari modul berjudul 'Transportasi pada Tubuh Manusia' yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Berdasarkan penggunaan dan tingkat ketergantungannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: 1. Golongan I sangat berbahaya dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contohnya seperti marijuana (ganja), heroin (putaw), dan kokain. 2. Golongan II juga berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, namun dapat digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contohnya seperti morfin, petidin, dan metadon. Jenis ini tidak diperjual belikan secara bebas dan harus sesuai resep serta pengawasan dokter. 3. Golongan III cukup rendah menimbulkan ketergantungan. Jenis ini telah banyak digunakan dalam pengobatan. Contohnya adalah kodein. Meski demikian, penggunaannya harus sesuai resep dan di bawah pengawasan dokter. B. PsikotropikaPsikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang biasa digunakan untuk mengatasi berbagai gangguan kejiwaan. Misalnya orang yang sulit tidur, bila minum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Namun penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter. Penyalahgunaan napza sangat berbahaya karena berpengaruh pada sistem kerja otak dan saraf. Ada banyak jenis zat adiktif, beberapa di antaranya seperti narkoba harus dihindari dan dijauhi. Namun ada juga zat adiktif lain yang tidak dilarang, tetapi dianjurkan untuk tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Berikut zat adiktif yang tidak dilarang, antara lain: C. Zat Adiktif LainnyaSelain narkotika dan psikotropika, beberapa zat di bawah ini juga menimbulkan rasa ketagihan dan ketergantungan bagi para pemakainya, antara lain: 1. Minuman Keras (alkohol) Alkohol murni berupa zat cair. Alkohol dapat memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf, serta membuat mabuk. Hindari minum alkohol karena tidak baik untuk kesehatan.
Rokok dibuat dari tembakau yang telah dikeringkan. Dalam tembakau terdapat racun alkaloid bernama nikotin. Keracunan nikotin akan merangsang saraf pusat dan susunan saraf tepi yang menyebabkan kerja kelenjar berlebih, menguncupkan usus dan kelenjar darah. Hindari merokok karena dampaknya yang tidak baik untuk kesehatan. 3. Zat Inhalan Zat inhalan adalah zat psikotropika yang dikonsumsi dengan cara dihisap uapnya. Zat inhalan tersedia secara legal, mudah didapatkan dan tidak mahal. Zat inhalan mempunyai bau yang menyengat tajam dan uapnya dapat masuk ke dalam paru-paru kemudian menjalar ke jaringan saraf (otak). Contoh bahan-bahan inhalan: larutan pembersih, pengharum ruangan, deodorant, lem dan aerosol. 4. Kopi dan Teh Kopi dan teh mengandung zat kimia yang tergolong stimulan, yaitu kafein. Kafein berkhasiat menstimulasi susunan saraf pusat dengan efek menghilangkan rasa lapar, letih, dan mengantuk. Kafein dapat meningkatkan daya konsentrasi dan suasana jiwa. Penggunaan berlebihan dapat mengakibatkan ketagihan. Nah, itulah penjelasan mengenai zat adiktif. Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan zat adiktif terhadap kesehatan maka hindarilah pemakaian zat adiktif berbahaya, bahkan pemakaian beberapa zat adiktif seperti jenis narkotika dapat menyentuh ranah hukum. Simak Video "Gegara Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi" (nwy/nwy) |