Bagaimana kerja di pt pandu selamata utama

Nampaknya seperti anda telah menyalahgunakan ciri ini dengan pergi terlalu cepat. Anda telah disekat sementara waktu daripada menggunakannya.

Jika anda fikir perkara ini bertentangan dengan Standard Komuniti kami beritahu kami.

Company Overview

PanduFire.com adalah Website official Divisi Fire Protection dari PT. Pandu Selamat Utama. Website ini memberikan infomasi seputar produk dan layanan dibidang Kebakaran khususnya untuk Sistem Deteksi di Kondisi Ekstrim dan kebutuhan khusus. PT. Pandu Selamat Utama adalah perusahaan yang menyediakan solusi lengkap dan dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan solusi Hidrogen Sulfida (H2S) dan persyaratan keselamatan industri. Berdiri sejak 20 tahun lalu meliputi penjualan, rental dan training.

Why join us?

We believe that our employees are a valuable asset and that every person in our company is a key player in helping the company to reach the pinnacle of success. We are looking for professionals who are motivated, dynamic, responsible and disciplined willing to come forward and join us and be one of our great team.

Photo

Company Snapshot

Average application processing time

Industry Mesin/Peralatan

Website

Telephon No. 02122072255

Company Size 100-250

Working Hours monday - friday

Dress Code Formal

Benefits Medical

Spoken Language Indonesian

Location Jl. Lebak Bulus Raya 5, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440 Jakarta Selatan - Jakarta - Indonesia

PANGGILAN SELEKSI/WAWANCARA KERJA Dari Kantor Pusat PT.Citra Perkasa Logistik Situs Resmi Perusahaan: https://logistik.citraperkasa.com/ Sumber lamaran : Karir.com Untuk posisi : Staff Gudang Kepada Sdr/i Saya Ibu Sania ingin memberitahukan bahwa Lamaran sdr/i memenuhi kualifikasi dan sudah lulus seleksi data, Selanjutnya ibu mengundang Sdr/i untuk hadir ke kantor Mengikuti seleksi tes / Seleksi/Wawancara kerja yang Akan Diadakan Pada : Hari/Tgl : Senin, 12 April 2021 Jam pelaksanaan Pukul : 07.30 - 13.00 WIB. Bertemu : Ibu Sania, SE Alamat Kantor Pusat: Jl.Pondok Kelapa Raya No 90B RT 01 RW 01 Duren Sawit Jakarta Timur Maps Kantor silahkan Klik Link di bawah ini:👇 s.id/Google-Maps Patokan Kantor: Disebrang bank BNI Bawa Berkas Lamaran : ✓Surat Lamaran Kerja ✓Daftar Riwayat Hidup ✓Fotocopy Ijazah ✓Fotocopy KTP (Berkas / Ijazah yang belum lengkap bisa menyusul) Harap konfirmasi Siap /Tidaknya untuk datang kekantor sesuai jadwal yang tertera, karna posisi yang dibutuhkan terbatas NB : - Penempatan kerja sesuai wilayah domisili - Bukan Yayasan atau Outsourcing. Demikian surat Panggilan ini kami buat. Atas perhatian dan Kehadiran Saudara/i, kami ucapkan Terima kasih. Hormat Kami, ( Ibu Sania,SE ) HRD Personalia

Bagaimana kerja di pt pandu selamata utama

HidayahPutra, Chandra Hidayah (2016) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Pt Pandu Mitra Selaras (Pms) Kabupaten Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT PANDU MITRA SELARAS (PMS). Pemilihan judul tersebut di dasarkan pada banyak hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja yang masih belum memenuhi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadikan antar pihak mendapat kerugian atau hak-hak yang belum dipenuhi dengan penyelesaiannya secara sepihak. Suatu perjanjian kerja yang menciptakan suatu hubungan kerja dengan pelaksanaannya dilakukan oleh pengusaha dan pekerja dalam suatu perusahaan seringkali masih terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaannya.Dengan banyaknya perusahan yang berada di Kabupaten Malang seringkali pengawasan Oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak maksimal dalam mengawasi jalannya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja khususnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Disisi lain peneliti bertujuan untuk memberikan suatu gambaran kepada pekerja yang sebelum bekerja dengan sistem PKWT tersebut untuk lebih mengetahui lagi bagaimana pelaksanaan PKWT yang sesuai dengan Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan agar hak-hak dan kewajiban saling terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat suatu rumusan masalah, yaitu : (1). Apakah pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) sudah memenuhi ketentuan Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Selanjutnya penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan secara yuridis sosiologis.Jenis dan Sumber Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua, yaitu Data primer dan Data sekunder. Data yang sudah diperoleh berupa PKWT, wawancara, dan kuisioner selanjutnya dilakukan proses klasifikasi, kategorisasi, dan analisis. Teknik pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara yang digunakan terhadap sumber utama untuk mengetahui dengan pasti apa informasi yang ingin digali dari sumber utama. Teknik pengumpulan data sekunder menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.Peneliti pun menggunakan sampel dari beberapa pekerja yang bekerja di PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) untuk mengetahui jawaban-jawaban yang telah diajukan oleh peneliti. Dan selanjutnya adalah Teknik analisis data yang diperoleh dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan suatu hasil dari responden yang nyata. Bedasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban atas pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu yang selanjutnya disebut PKWT yang dilakukan oleh PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) dengan menjelaskan di dalam pembahasan yang terdiri dari 3 tahapan yang pertama ialah peneliti menganalisis sebuah PKWT terlebih dahulu menurut Pasal 54 ayat 1 UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan sekurang-kurangnya perjanjian memuat identitas perusahaan, identitas pekerja, mengatur hak dan kewajiban dan mengatur upah yang dibayarkan masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki lagi karena sebagian masih belum sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada pasal tersebut. Kedua, peneliti masuk kepada pembahasan gambaran umum PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) di dalam gambaran tersebut peneliti menjelaskan suatu gambaran perusahaan dari awal berdiri perusahaan, struktur organisasi perusahaan, pengikutsertaan pekerja, penggajian/pembayaran upah pada pekerja, sertamempelajari produk-produk yang dibuat oleh perusahaan tersebut seperti PKWT , membuat laporan, perjanjian pemborongan dan lain sebagainya. Ketiga, ini lah sub yang terakhir menjawab dari rumusan masalah pada skripsi in, dalam pelaksanaan PKWT (PKWT) PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan PKWT pada pasal 59 UU. No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan akan tetapi dalam pelaksanaan PKWT seharusnya tidak boleh adanya masa percobaan bagi pekerja karena dalam sifatnya PKWT tidak diperbolehkan dan menjadi batal demi hukum ketika adanya masa percobaan bagi pekerja. Dengan kata lain PT PMS masih belum bisa dibenarkan dalam pelaksanaan PKWT dikarenakan masih adanya masa percobaaan yang dilakukan untuk pekerja baru yang bekerja di PT PMS yang menjadi PKWT PT PANDU MITRA SELARAS batal demi hukum.

English Abstract

Minor thesis, the writer adapted the problem about the implementation of certain time work agreement in PT PANDU MITRA SELARAS (PMS). The topic selection based on the various relationship between the entrepreneur and the employer which not fulfilled Act No. 13 year 2003 about Labor Force that made two side get financial lose or unfulfilled right with one-sided settlement. A works agreement that create a work relationship which are implemented by the entrepreneur and the employer in a company have a pros and cons in the implementation frequently. With various company in Kabupaten Malang, the observation process by the Labor and Transmigration Department frequently was not maximal in observating the works agreement between entrepreneur and employer, especially on certain time work agreement (PKWT/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). On the other side, the writer’s purpose is to give the description to the employer which work with PKWT system, to know more how the implementation of PKWT based on Article 59 Act No. 13 Year 2003 about Labor Force, in order to fulfill the right and duty each other. Based on the problem above, the writer adapted a formulation of the problem, that is: (1) Does the implementation of certain time work Agreement (PKWT) in PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) has fulfilled the term of Article 59 Act No. 13 year 2003 about Labor Force? This research was using empiric research type with juridical-sociological approach. The type and source of data that used in this research consist of two type, primary data and secondary data. The data obtained in the form PKWT, interview and questionnaire were then performed classification, categorization and analyzing process. The primary data collection techniques using interview techniques that used on the primary source to make sure about the information that want to get from the primary source. The secondary data collection techniques using literature review. The writer also use sample from the workers of PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) to know the answers which addressed by the writer. The data analyzing techniques use qualitative-descriptive method that implemented by the writer to obtain a result from the tangible respondent. Based on the result of the research by using the methods above, the writer obtained the answer of the implementation of certain time work agreement that called PKWT then, which implemented by PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) with the explanation in the discussion that consist of 3 phase, first is the writer analyze a PKWT first based on article 54 paragraph 1 Act No. 13 year 2003 about Labor Force that mentioning the agreement at least contain of company’s identity, workers’ identity, arrange the right and duty and arrange salary’s payment that still has objection that should be fixed, because mostly still not appropriate yet with the procedure that determined by the Article. Second, the writer began with the discussion of general description of PT PANDU MITRA SELARAS (PMS). In the description, the writer explained the description of the company, began from the company’s establishment, company’s organization structure, workers’ involvement, worker’s salary payment, and also learning about the company’s product like PKWT, reports’ establishment, chartering agreement, etc. Third, is the section that answered the formulation of the problem of the thesis. In the implementation of PKWT by PT PANDU MITRA SELARAS has been implemented well and suitable with the rule that arrange about the implementation of PKWT on the Article 59 Act No.13 year 2003 about Labor Force. But, in the implementation of PKWT should not have any probation period for the workers, because basically, PKWT not allowed and canceled for law purpose when the workers on the probation period. In the other word, PT PMS still cannot be justified in the implementation of the PKWT, because the existence of probation period for new workers of PT PMS that made PKWT of PT PANDU MITRA SELARAS canceled for law purpose.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number:SKR/FH/2016/336/051613013
Subjects:300 Social sciences > 340 Law
Divisions:Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Sugiantoro
Date Deposited:13 Jan 2017 09:04
Last Modified:20 May 2022 02:06
URI:http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112755

Actions (login required)

Bagaimana kerja di pt pandu selamata utama
View Item

Apa pekerjaan Pandu?

BOGOR (9/10) – Petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud.

Apa itu Tenaga Pandu?

Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal No 57 Tahun 2015 Pasal 1 (4), pandu adalah pelaut yang memiliki keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

Apa itu pandu di pelabuhan?

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

Kenapa kapal harus di pandu?

PANDU PELAYARAN BERPERAN TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KELANCARAN LOGSITIK. (Jakarta, 3/4/2013) Para pandu mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan tingkat keselamatan kapal-kapal yang akan keluar masuk pelabuhan, sekaligus memperlancar distribusi logistik nasional.