Bagaimana kedudukan dan fungsi kementrian dan lembaga pemerintah departemen

Bagaimana kedudukan dan fungsi kementrian dan lembaga pemerintah departemen
Bagaimana kedudukan dan fungsi kementrian dan lembaga pemerintah departemen

Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dahulu dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dasar Hukum Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang menjadi dasar LPNK:

  1. Keputusan Presiden 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  7. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Baca Juga:  Transkrip Lengkap Pidato Bung Tomo 10 November

Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Menurut Karyana dalam Modul 3 Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah di Pusat, Modul Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembentukan LPNK terbagi atas empat fungsi, sebagai berikut:

  1. LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang manajemen pemerintahan. Contohnya adalah LAN, BKN, BPKP, LKPP dan ANRI.
  2. LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu. Contohnya adalah BASARNAS, BPS, BIN, BMKG dan BNPT.
  3. LPNK yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik regulasi publik. Contohnya adalah BPOM dan BP2MI.
  4. LPNK yang berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian. Contohnya adalah LIPI, LAPAN, BPPT dan BATAN.

Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Sumber:

Karyana, Ari, dkk. 2019. Sistem Administrasi NEgara Kesatuan Republik Indonesia. Tangerang Selatan: Univesitas Terbuka.

JDIH masing-masing LPNK

https://www.dpr.go.id/index/link

http://www.habibullahurl.com/2017/09/lembaga-pemerintah-non-kementerian.html (gambar)

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41905/perpres-no-145-tahun-2015

https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Perubahan_Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian_Indonesia

1. apakah harus setiap negara memiliki konstitusi? a. Jika ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan? b. apa ada negara yang tidak memiliki konstitusi? … c. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut? 2. Jika kontitusi itu sedemikian penting, bagaimana wujudnya? a. Apa materi muatannya? b. Apakah konstitusi itu selalu tertulis? c. Jika tidak, negara manakah yang memiliki konstitusi tidak tertulis? d. Apakah konstitusi demikian itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

apakah kasus putus sekolah berkaitan dengan pemenuhan hak warga negara?​

Sebutkan sikap positif dalam memahami aspek sejarah

Jelaskan Sila Sila Pancasila dari sila Pertama Sampai sila kelima yg diterapkan dalam lingkungan masyarakat​

pembagian kekuasaan di Indonesia beserta lembaga yang memegang kekuasaan tersebut

Dafa dan keluarganya berlibur ke pantai. Di pantai, Dafa melihat pengunjung yang membiarkan sampah bekas makannya berserakan begitu saja. Dafa sebaikn … ya ....a. menegur pengunjung tersebut b. memberi tahu Ayah agar menegur pengunjung tersebut c. melaporkan pengunjung tersebut kepada petugas penjaga pantai d. menganggap apa yang dilakukan pengunjung tersebut adalah hal biasa​

jelaskan peranan Pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK yang berkaitan dengan sila pertama​

Hakekat otonomi daerah adalah A. Pemekaran wilayah B. Kepala daerah lebih diberdayakan C. Mengurangi Beban Pemerintah Pusat D. Partisipasi aktif masya … rakat dalam pembangunan E.Kehendak Rakyat​

bagaimana proses bangkitnya bangsa Indonesia sampai mencapai kemerdekaanplisss tolong bantu jawab​

A.tentukan dimensi Pancasila1. bendera merah putih yang dipergunakan sebagai salah satu contoh identitas nasional Indonesia....2. Pancasila yang diper … gunakan secara universal sebagai ideologi negara...3. gotong royong membersihkan kelas....4. pengawalan terhadap adanya Tuhan Yang Maha esa.....5. adanya undang-undang tentang HAM....6. mendirikan bank syariah untuk meningkatkan taraf hidup.....7. terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur....8. menyantuni anak yatim....9. memilih pengurus kelas....10. terwujudnya lembaga perwakilan yang demokratis.....B.tentukan nilai nilai Pancasila 1. mengembangkan sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa lain....2. memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa....3.suka bekerja keras....4. emang enak kerukunan dan kerjasama bangsa lain....5. memberikan kepercayaan kepada wakil yang dipercaya untuk melaksanakan musyawarah....6. tidak melecehkan seseorang karena apapun.....7. ikut serta dalam pemilihan umum.....8. tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita.....9. bersikap kekeluargaan....10. mengembangkan hidup ugahari....plis bantu ya ditunggu sampe jam 6 sore​