Pertanyaan :Dan bagaimanakah orang yang membayarkan zakat setelah menunaikan shalat idul fitri ? Abdullah – Sangatta
Rasulullah Saw bersabda : من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقاتٌٌٌََََََََََََََََََََََََََََََََُِِِِِِّّّّّْْْْْْ "Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Pelakunya berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah Swt dan tidak mengulanginya lagi. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam. Dasar hukum zakat fitrah sendiri telah disebutkan dalam berbagai hadis yang diriwayatkan para sahabat nabi. Setiap muslim yang memenuhi syarat berzakat, wajib hukumnya menunaikan zakat setiap setahun sekali. Zakat fitrah bukan hanya bernilai pahala dan mampu menyucikan diri saja, namun juga sekaligus berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada orang-orang kurang mampu sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita, sebab tidak perlu khawatir dengan kebutuhan makanan pokok. Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat FitrahHukum mengeluarkan zakat fitrah telah disebutkan dalam riwayat dari hadis Abu Sa’id, disebutkan: “Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau aquth (sejenis makanan dari bahan dasar susu dan berbentuk padat). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana nabi menunaikannya sepanjang hidupku”. Sedangkan menurut pendapat masyhur, zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimah pada tahun kedua hijriah atau tahun saat umat Islam mulai diwajibkan menjalankan puasa Ramadan. Waktu Mengeluarkan Zakat FitrahZakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan, tepatnya pada batas terakhir menjelang salat Idulfitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan. Apabila penyerahan zakat melewati waktu tersebut, maka yang diserahkan tidak termasuk dalam kategori zakat, namun sedekah biasa. Waktu pembayaran zakat juga terdapat dalam salah satu hadis, di mana Rasulullah saw mengatakan: “Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud). Besaran Zakat FitrahStandar nominal atau besar zakat yang dikeluarkan para ulama menyesuaikan dengan penafsiran hadis, di mana sebesar 1 sha’ (675 gram) atau setara 2,7 kg atau 3,5 liter makanan pokok (bisa dalam bentuk beras, tepung, gandum, dsb) yang kerap dikonsumsi masyarakat di daerah bersangkutan. Sementara itu, kualitas makanan juga harus sesuai dengan standar layak konsumsi, dan makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Jadi, Anda tidak harus mengeluarkan zakat berupa makanan pokok, namun bisa digantikan dengan uang. Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?Perlu diketahui, bahwa tidak seluruh umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat menjelang Idulfitri, melainkan hanya golongan tertentu saja. Ada beberapa syarat wajib zakat fitrah, termasuk di antaranya adalah kesanggupan secara materi. Sehingga tidak memberatkan yang kurang mampu. Di bawah ini adalah kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah:
Di sisi lain, terdapat beberapa orang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Keutamaan Zakat FitrahDari Ibn Umar, Rasulullah saw bersabda: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum berangkat salat id.” (HR. Bukhari). Panduan Menunaikan Zakat secara Online Selama Masa PandemiPandemi Covid-19 memang membatasi kegiatan di luar rumah secara signifikan. Hal tersebut juga berdampak terhadap pembayaran zakat, apalagi sejak himbauan menjaga jarak diberlakukan. Untungnya, di era digital ini membayar zakat fitrah hingga sedekah bisa dilakukan online. Selain mudah dan praktis, pembayaran zakat online juga dapat mencegah penularan virus. Jadi, bukan hanya bermanfaat bagi Anda saja, namun juga masyarakat luas pada umumnya. Meskipun membayar online terasa lebih praktis, akan tetapi nyatanya masih banyak pihak yang belum paham. Di bawah ini adalah panduan membayar zakat fitrah, infak, maupun sedekah online di Baznas:
Nikmati Kemudahan Menyalurkan Zakat Fitrah dengan Dukungan Internet Paket 3P (Internet+TV+Phone) dari IndiHomeDi masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengurangi penyebaran virus sebaiknya masyarakat memilih cara paling aman namun mudah dalam menyalurkan zakat fitrah. Apalagi, bulan suci Ramadan akan tiba hanya dalam hitungan hari saja dan zakat sudah harus disalurkan pada akhir bulan puasa. Kemajuan teknologi tentu memiliki andil besar dalam hal ini, sebab kini segala aktivitas dapat dilakukan secara online melalui platform internet, termasuk juga pembayaran zakat fitrah. Selain praktis, penyaluran zakat secara online juga merupakan bentuk kontribusi mencegah penularan virus. Karena proses membayar zakat online membutuhkan support jaringan internet yang mendukung, maka sebaiknya pilihlah provider terbaik. Dengan begitu, maka penyaluran zakat bisa berjalan lancar. Guna mempermudah kegiatan berzakat online, maka Anda bisa berlangganan Paket 3P (Internet+TV+Phone) dari IndiHome. Di samping menikmati kemudahan menyalurkan zakat, paket super lengkap IndiHome ini juga sangat recommended dijadikan solusi seluruh kebutuhan digital Anda. Benefit Berlangganan Paket 3P (Internet+TV+Phone)Pelanggan Paket 3P akan mendapatkan tiga keuntungan sekaligus hanya dalam satu paket, seperti:
Bagi Anda yang termasuk kategori telah memenuhi syarat wajib zakat fitrah, yuk segera salurkan zakat secara online ke BAZNAS. Apalagi, proses menyalurkan zakat di masa pandemi menjadi semakin mudah dan praktis dengan dukungan internet stabil dari Paket 3P IndiHome.
Ilustrasi penerima zakat. /Pixabay/aamiraimer BERITA DIY - Zakat fitrah adalah wajib hukumnya dikeluarkan bagi setiap muslim diseluruh dunia. Dalam penjelasan kitab I’anatut Thalibin bab zakat, batasan memberikan zakat fitrah adalah sebelum hari Id berakhir. Lantas bagaimana hukumnya apabila telat membayar zakat fitrah dan baru dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri? Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Kg Beras, Berapa Kilogram? Ini Penjelasan beserta Hadits dan Bacaan Niat Sebelum Membayar Pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan mendapat dosa, untuk itu wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut: >ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء “Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr. Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152) Bahkan dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu. ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة، فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر |